Selasa, 09 Agustus 2011

Kemasukan air waktu mandi



Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz kepada saudara M.E.D. imam masjid Qanbar di Khumais –Semoga Allah memberinya taufik.

Assalam alaikum wa rahmatullah wa barakatuh

Telah sampai kepadaku suratmu tertanggal 1/1/1394 H, semoga Allah menyampaikan petunjuk-Nya kepadamu, dan apa yang terkandung di dalamnya dari ta’ziyah akan meninggalnya Fadhilah Syeikh al-Amin asy-Syanqithi –semoga Allah merahmatinya-, telah aku pahami. Aku memohon kepada Allah agar mengabulkan doamu dan menggantikan musibah semua orang dengan meninggalnya beliau, semoga Allah menaunginya dengan rahmat dan keridhaan, memperbaiki keturunannya dan menggantikan untuk kaum muslimin dengan sebaik-baik pengganti, sesungguhnya Allah Maha Dermawan dan Maha Bijaksana. Adapun tiga pertanyaan tersebut, ini jawabannya:
Soal: Seorang yang puasa mandi dengan kran yang menggunakan tekanan air, lalu air masuk ke lubang tubuhnya tanpa sengaja, apakah dia wajib mengganti puasa?

Jawab:

Dia tidak perlu mengganti puasa karena dia tidak menyengaja hal itu, dia seperti orang yang dipaksa dan lupa.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Juz: 15 hal.: 279 dan di sana hanya tertulis satu pertanyaan dan jawabannya.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar