Soal: Seorang wanita berkata: Ketika dia haid
pertama kalinya pada bulan Ramadhan pada saat berumur 13 tahun, dia shalat
puasa dan tidak mengqadha puasa pada saat dia haid karena dia tidak tahu
keharaman puasa pada saat haid dan mengqadhanya setelah Ramadhan, dan ini telah
berlalu bertahun-tahun yang lalu, apakah dia mengqadhanya sekarang?. Sampaikan kepada
kami semoga Allah membalasmu dengan kebaikan.
Jawab:
Pertama: Wanita haid tidak boleh puasa pada saat haid dan tidak boleh
shalat juga, dan apa yang dilakukan wanita yang disebutkan tadi dari puasa dan
shalat pada saat haid termasuk kesalahan, wajib baginya untuk taubat kepada
Allah dan memohon ampunan-Nya. Dia tidak termasuk mendapatkan udzur dengan
kebodohan dalam permasalahan semisal ini karena wajib baginya untuk bertanya.
Kedua: Wajib baginya untuk mengqadha seluruh
hari yang dia haid pada saat Ramadhan, sama saja apakah satu Ramadhan atau
sejumlah bulan Ramadhan karena puasa Ramadhannya pada saat haid tidak sah. Dan wajib
baginya untuk memberi makan setiap harinya seorang miskin bersamaan dengan
mengqadha puasa sebanyak setengah sha’ dari bahan makanan pokok negerinya.
Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat
Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Juz: 15, hal: 189-190
Tidak ada komentar:
Posting Komentar