Senin, 01 Agustus 2011

Wanita yang puasa pada saat haid karena tidak tahu hukumnya




Soal: Seorang wanita berkata: Ketika dia haid pertama kalinya pada bulan Ramadhan pada saat berumur 13 tahun, dia shalat puasa dan tidak mengqadha puasa pada saat dia haid karena dia tidak tahu keharaman puasa pada saat haid dan mengqadhanya setelah Ramadhan, dan ini telah berlalu bertahun-tahun yang lalu, apakah dia mengqadhanya sekarang?. Sampaikan kepada kami semoga Allah membalasmu dengan kebaikan.

Jawab:

Pertama: Wanita haid tidak  boleh puasa pada saat haid dan tidak boleh shalat juga, dan apa yang dilakukan wanita yang disebutkan tadi dari puasa dan shalat pada saat haid termasuk kesalahan, wajib baginya untuk taubat kepada Allah dan memohon ampunan-Nya. Dia tidak termasuk mendapatkan udzur dengan kebodohan dalam permasalahan semisal ini karena wajib baginya untuk bertanya.

Kedua: Wajib baginya untuk mengqadha seluruh hari yang dia haid pada saat Ramadhan, sama saja apakah satu Ramadhan atau sejumlah bulan Ramadhan karena puasa Ramadhannya pada saat haid tidak sah. Dan wajib baginya untuk memberi makan setiap harinya seorang miskin bersamaan dengan mengqadha puasa sebanyak setengah sha’ dari bahan makanan pokok negerinya.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Juz: 15, hal: 189-190


Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar