Soal: Pada suatu hari di bulan Ramadhan aku pergi pada pagi
hari ke gunung dan aku mendapati binatang buruan, lalu aku mengambil senapan
dan aku menembak beberapa binatang agar kami bisa memakannya waktu buka. Apakah
aku berdosa dalamhal ini atau ada kafarah atas perbuatanku? Apakah berburu di
bulan Ramadhan haram (hukumnya)? Apa yang harus kulakukan jika aku berdosa?
Jawab:
Barangsiapa yang membunuh binatang buruan ketika puasa, tidak
mempengaruhi puasanya. Puasanya sah dan tidak ada qadha baginya dan tidak
mengapa berburu di bulan Ramadhan.
Dan kepada Allah kita meminta taufik, semoga shalawat dan
salam Allah untuk Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.
Al-Lajnah ad-Daimah untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
Wakil Pemimpin Lajnah: Abdurrazzaq Afifi
Pemimpin: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Tidak ada komentar:
Posting Komentar