Rabu, 10 Agustus 2011

Berburu di bulan Ramadhan



Soal: Pada suatu hari di bulan Ramadhan aku pergi pada pagi hari ke gunung dan aku mendapati binatang buruan, lalu aku mengambil senapan dan aku menembak beberapa binatang agar kami bisa memakannya waktu buka. Apakah aku berdosa dalamhal ini atau ada kafarah atas perbuatanku? Apakah berburu di bulan Ramadhan haram (hukumnya)? Apa yang harus kulakukan jika aku berdosa?

Jawab:

Barangsiapa yang membunuh binatang buruan ketika puasa, tidak mempengaruhi puasanya. Puasanya sah dan tidak ada qadha baginya dan tidak mengapa berburu di bulan Ramadhan.
Dan kepada Allah kita meminta taufik, semoga shalawat dan salam Allah untuk Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

Al-Lajnah ad-Daimah untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa

Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
Wakil Pemimpin Lajnah: Abdurrazzaq Afifi
Pemimpin: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz

Sumber: Fataawaa al-Lajnah ad-Daaimah Lilbuhuts al-Ilmiyah wal Ifta’

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar