Soal: Di sore hari bulan Ramadhan
dan aku puasa, ketika aku masuk kamar mandi untuk wudhu, kebiasaanku apabila
selesai kencing atau setelah kencing aku mengejan (ngeden-jawa) agar tidak tersisa
air kencingnya. Ketika aku selesai kencing, aku mengejan lalu keluar cairan
menyerupai mani, akan tetapi cairan ini keluar tanpa kenikmatan dan aku tidak
buka kecuali setelah maghrib. Apakah keluarnya cairan ini mempengaruhi puasaku?
Apakah mewajibkan mandi atau tidak? Apabila aku harus mengganti puasa hari
tersebut dan aku tidak puasa kecuali setelah masuk ramadhan kedua, bagaimana
hukumnya? Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan.
Jawab:
Keluarnya cairan licin kental setelah kencing tanpa rasa
nikmat bukanlah mani, akan tetapi itu adalah wadi dan tidak merusakkan puasa
dan tidak mewajibkan mandi, yang wajib baginya adalah bersuci dan wudhu. Selama
kamu tidak berbuka dan tidak ada niat buka sebelum terbenamnya matahari maka
puasamu sah dan kamu tidak perlu mengganti puasa.
Dan kepada Allah kita meminta taufik, semoga shalawat dan
salam Allah untuk Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.
Al-Lajnah ad-Daimah untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
Wakil Pemimpin Lajnah: Abdurrazzaq Afifi
Pemimpin: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Tidak ada komentar:
Posting Komentar