Rabu, 10 Agustus 2011

Wadi tidak membatalkan puasa



Soal: Di sore hari bulan Ramadhan dan aku puasa, ketika aku masuk kamar mandi untuk wudhu, kebiasaanku apabila selesai kencing atau setelah kencing aku mengejan (ngeden-jawa) agar tidak tersisa air kencingnya. Ketika aku selesai kencing, aku mengejan lalu keluar cairan menyerupai mani, akan tetapi cairan ini keluar tanpa kenikmatan dan aku tidak buka kecuali setelah maghrib. Apakah keluarnya cairan ini mempengaruhi puasaku? Apakah mewajibkan mandi atau tidak? Apabila aku harus mengganti puasa hari tersebut dan aku tidak puasa kecuali setelah masuk ramadhan kedua, bagaimana hukumnya? Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan.

Jawab:

Keluarnya cairan licin kental setelah kencing tanpa rasa nikmat bukanlah mani, akan tetapi itu adalah wadi dan tidak merusakkan puasa dan tidak mewajibkan mandi, yang wajib baginya adalah bersuci dan wudhu. Selama kamu tidak berbuka dan tidak ada niat buka sebelum terbenamnya matahari maka puasamu sah dan kamu tidak perlu mengganti puasa.
Dan kepada Allah kita meminta taufik, semoga shalawat dan salam Allah untuk Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

Al-Lajnah ad-Daimah untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa

Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
Wakil Pemimpin Lajnah: Abdurrazzaq Afifi
Pemimpin: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz

Sumber: Fataawaa al-Lajnah ad-Daaimah Lilbuhuts al-Ilmiyah wal Ifta’

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar