Senin, 08 Agustus 2011

Merasakan masakan



Soal: Apa hukum merasakan makanan di siang bulan Ramadhan, seperti mencicipi kadar garam dalam makanan?

Jawab: 

Tidak mengapa hal semacam itu, tidak mengapa bagi juru masak untuk merasakan makanan apakah asin atau lunak, tidak mengapa hal itu. Akan tetapi dia tidak boleh menelannya, dia merasakannya dengan lidahnya kemudian meludahknnya dan dia tidak menelan sedikitpun, hal ini tidak mengapa.

Sumber: Nur ‘ala ad-Darb

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar