Soal: Apa hukum merasakan makanan
di siang bulan Ramadhan, seperti mencicipi kadar garam dalam makanan?
Jawab:
Tidak mengapa hal semacam
itu, tidak mengapa bagi juru masak untuk merasakan makanan apakah asin atau
lunak, tidak mengapa hal itu. Akan tetapi dia tidak boleh menelannya, dia
merasakannya dengan lidahnya kemudian meludahknnya dan dia tidak menelan
sedikitpun, hal ini tidak mengapa.
Sumber: Nur ‘ala ad-Darb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar