Selasa, 02 Agustus 2011

Suntikan pengganti makanan membatalkan puasa




Soal: Aku membaca di sebagian kitab fiqih, di antaranya kitab Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq bahwa suntikan pengganti makanan dan selainnya yang tidak masuk melalui lubang tubuh  atau mulut bukan termasuk pembatal puasa dan aku mengetahui bahwa di sana ada pendapat sebagian para fuqaha bahwa dia mengqadha puasa dengan selain itu. Apa pendapat terkenal di kalangan kebanyakan ulama? Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan.

Jawab:

Yang benar bahwa suntikan pengganti bahan makanan membatalkan puasa apabila dia sengaja menggunakannya. Adapun suntikan biasa tidak membatalkan puasa.
Allah yang memberikan taufik.

Sumber: Majmu’ fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Bin Baaz juz: 15 hal.: 258

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar