Soal: Aku membaca di sebagian
kitab fiqih, di antaranya kitab Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq bahwa suntikan
pengganti makanan dan selainnya yang tidak masuk melalui lubang tubuh atau mulut bukan termasuk pembatal puasa dan aku
mengetahui bahwa di sana ada pendapat sebagian para fuqaha bahwa dia mengqadha
puasa dengan selain itu. Apa pendapat terkenal di kalangan kebanyakan ulama? Semoga
Allah membalasmu dengan kebaikan.
Jawab:
Yang benar bahwa suntikan
pengganti bahan makanan membatalkan puasa apabila dia sengaja menggunakannya. Adapun
suntikan biasa tidak membatalkan puasa.
Allah yang memberikan taufik.
Sumber: Majmu’ fataawaa wa
Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Bin Baaz juz: 15 hal.: 258
Tidak ada komentar:
Posting Komentar