Rabu, 10 Agustus 2011

Makan setelah subuh, dan ragu tentang waktu minum di malam hari



Pertanyaan pertama: Aku bangun tidur dalam kondisi masih ngantuk, lalu aku bersegera ke dapur dan langsung makan sebagian makanan yang telah siap. Ketika aku mulai makan, aku melihat jam yang menunjukkan jam 4.40 dan waktu adzan subuh di tempat kami di Tabuk jam 4.15, sehingga aku langsung menghentikan makanku dan aku berpuasa, namun aku telah makan tiga atau empat sendok makanan, apakah aku mengganti puasa hari tersebut ya Syeikh atau puasaku sah?

Jawab:

Apabila kejadiannya sebagaimana yang kamu sebutkan, wajib bagimu untuk mengganti puasa hari tersebut yang kamu makan tadi, karena makan setelah terbit fajar.

Pertanyaan kedua: pada hari yang lain pada bulan ramadhan ini akau terbangun dari tidur pada malam hari lalu aku minum air yang ada di samping ranjangku dan aku kembali tidur setelah selesai minum, kemudian aku terbangun dan orang-orang pulang dari masjid dan subuh jelas-jelas tampak. Dalam kondisi semacam itu aku bertanya-tanya dalam hati, kapan aku minum tadi? Apakah sebelum terbit fajar atau waktu terbit fajar atau setelah terbit fajar, karena aku bangun tidur dan ngantuk, namun aku yakin bahwa aku minum, apakah aku mengganti hari tersebut ya Syeikh?

Jawab:

Apabila kejadiannya sebagaimana yang kamu katakan, hukum asalnya masih malam (belum terbit fajar) dan puasamu sah kecuali apabila jelas bagimu setelah itu bahwa kamu minum setelah terbit fajar, maka wajib bagimu mengganti hari tersebut.
Dan kepada Allah kita meminta taufik, semoga shalawat dan salam Allah untuk Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

Al-Lajnah ad-Daimah untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa

Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
Wakil Pemimpin Lajnah: Abdurrazzaq Afifi
Pemimpin: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz

Sumber: Fataawaa al-Lajnah ad-Daaimah Lilbuhuts al-Ilmiyah wal Ifta’

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar