Pertanyaan pertama: Aku bangun
tidur dalam kondisi masih ngantuk, lalu aku bersegera ke dapur dan langsung
makan sebagian makanan yang telah siap. Ketika aku mulai makan, aku melihat jam
yang menunjukkan jam 4.40 dan waktu adzan subuh di tempat kami di Tabuk jam
4.15, sehingga aku langsung menghentikan makanku dan aku berpuasa, namun aku
telah makan tiga atau empat sendok makanan, apakah aku mengganti puasa hari
tersebut ya Syeikh atau puasaku sah?
Jawab:
Apabila kejadiannya sebagaimana
yang kamu sebutkan, wajib bagimu untuk mengganti puasa hari tersebut yang kamu
makan tadi, karena makan setelah terbit fajar.
Pertanyaan kedua: pada hari yang
lain pada bulan ramadhan ini akau terbangun dari tidur pada malam hari lalu aku
minum air yang ada di samping ranjangku dan aku kembali tidur setelah selesai
minum, kemudian aku terbangun dan orang-orang pulang dari masjid dan subuh
jelas-jelas tampak. Dalam kondisi semacam itu aku bertanya-tanya dalam hati,
kapan aku minum tadi? Apakah sebelum terbit fajar atau waktu terbit fajar atau
setelah terbit fajar, karena aku bangun tidur dan ngantuk, namun aku yakin
bahwa aku minum, apakah aku mengganti hari tersebut ya Syeikh?
Jawab:
Apabila kejadiannya sebagaimana
yang kamu katakan, hukum asalnya masih malam (belum terbit fajar) dan puasamu
sah kecuali apabila jelas bagimu setelah itu bahwa kamu minum setelah terbit
fajar, maka wajib bagimu mengganti hari tersebut.
Dan kepada Allah kita meminta
taufik, semoga shalawat dan salam Allah untuk Nabi kita Muhammad, keluarganya
dan para sahabatnya.
Al-Lajnah ad-Daimah untuk Riset
Ilmiyah dan Fatwa
Anggota: Abdullah
bin Ghudayyan
Wakil Pemimpin Lajnah: Abdurrazzaq
Afifi
Pemimpin: Abdul Aziz bin Abdullah
bin Baaz
Tidak ada komentar:
Posting Komentar