Kamis, 04 Agustus 2011

Apakah muntah membatalkan puasa?


Soal: Apakah muntah membatalkan puasa?

Jawab:

Banyak sekali hal yang menimpa orang puasa dari permasalahan dia tidak menyengajanya, seperti terluka, mimisan, muntah, masuknya air atau bensin ke tenggorokannya tanpa disengaja, semua ini tidak membatalkan puasa karena Nabi SAW bersabda:
من ذرعه القيء فلا قضاء عليه، ومن استقاء فعليه القضاء.
Barangsiapa yang terpaksa muntah (tanpa disengaja) maka tidak ada qadha puasa dan barangsiapa yang menyengaja muntah maka wajib baginya mengqadha puasa. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Juz: 15

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar