Soal: Apakah muntah membatalkan
puasa?
Jawab:
Banyak sekali hal yang menimpa
orang puasa dari permasalahan dia tidak menyengajanya, seperti terluka,
mimisan, muntah, masuknya air atau bensin ke tenggorokannya tanpa disengaja,
semua ini tidak membatalkan puasa karena Nabi SAW bersabda:
من ذرعه القيء فلا قضاء عليه، ومن استقاء فعليه القضاء.
Barangsiapa
yang terpaksa muntah (tanpa disengaja) maka tidak ada qadha puasa dan
barangsiapa yang menyengaja muntah maka wajib baginya mengqadha puasa. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar