Selasa, 09 Agustus 2011

Mencium istri membatalkan puasa?



Soal: Apabila seorang lelaki mencium istrinya di siang bulan Ramadhan atau mencumbunya, apakah merusakkan puasanya atau tidak? Sampaikan kepada kami semoga Allah memberimu manfaat.

Jawab:

Seseorang yang mencium dan mencumbu istrinya tanpa bersetubuh ketika sedang puasa, semua itu boleh dan tidak mengapa. Karena Nabi SAW mencium ketika sedang puasa, mencumbu ketika sedang puasa, akan tetapi bagi yang takut terjatuh pada apa yang Allah haramkan karena dia syahwatnya tinggi maka makruh baginya. Jika dia keluar mani wajib baginya menahan makan minum dan mengganti puasanya, dan tidak ada kafarah baginya menurut jumhur ahli ilmu. Adapun madzi, tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang paling benar dari dua pendapat ulama. Karena hukum asalnya benar dan sahnya puasa, dan karena sulit untuk menjaga diri dari madzi.
Allah yang memberi taufik.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Juz: 15

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar