Soal: Apabila seorang lelaki
mencium istrinya di siang bulan Ramadhan atau mencumbunya, apakah merusakkan
puasanya atau tidak? Sampaikan kepada kami semoga Allah memberimu manfaat.
Jawab:
Seseorang yang mencium dan
mencumbu istrinya tanpa bersetubuh ketika sedang puasa, semua itu boleh dan
tidak mengapa. Karena Nabi SAW mencium ketika sedang puasa, mencumbu ketika
sedang puasa, akan tetapi bagi yang takut terjatuh pada apa yang Allah haramkan
karena dia syahwatnya tinggi maka makruh baginya. Jika dia keluar mani wajib
baginya menahan makan minum dan mengganti puasanya, dan tidak ada kafarah
baginya menurut jumhur ahli ilmu. Adapun madzi, tidak membatalkan puasa menurut
pendapat yang paling benar dari dua pendapat ulama. Karena hukum asalnya benar
dan sahnya puasa, dan karena sulit untuk menjaga diri dari madzi.
Allah yang memberi taufik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar