Soal: Abu Sami dari Hail berkata:
Kami memiliki imam masjid yang sering mengulang-ulang: Sesungguhnya orang yang
safar di bulan Ramadhan dan tidak puasa dia mendapatkan dua pahala: pahala
mengambil rukhshah dan pahala mengganti puasa, apakah di sana ada hadits
tentang permasalahan ini? Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan.
Jawab:
Barangsiapa yang sakit atau safar
maka dia boleh tidak puasa bahkan disunnahkan karena Allah berfirman:
ومن كان مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر.
Dan barangsiapa sakit atau dalam
perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari
yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (al-Baqarah: 185). Dan sabda
Nabi SAW:
إن الله يحب أن تؤتى رخصه ، كما يكره أن تؤتى معصيته
Sesungguhnya Allah menyukai untuk
dilaksanakan rukhshah-Nya sebagaimana membenci untuk dikerjakan kemaksiatan
kepada-Nya. Diriwayatkan oleh Ahmad. Dengan syarat hendaknya orang yang sakit
berat untuk berpuasa. Adapun kalau tidak berat, dia tidak boleh berbuka karena
tidak termasuk punya udzur.
Allah yang memberi taufik.
Sumber: Majmu’ Fataawaa wa
Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Juz: 15
hal.: 234-235
Tidak ada komentar:
Posting Komentar