Tampilkan postingan dengan label fatawa ramadhan- yang wajib puasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fatawa ramadhan- yang wajib puasa. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Agustus 2011

Tentara boleh tidak puasa?



Soal: Aku seorang tentara dan bertepatan dengan Ramadhan, apakah aku boleh buka karena kondisinya tidak mendukungku untuk puasa?

Jawab:


Tidak boleh bagimu untuk berbuka di bulan Ramadhan karena kamu dibebani untuk puasa kecuali jika kamu safar atau sakit yang kamu tidak mampu puasa, Allah berfirman:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ.
Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (al-Baqarah: 185). Dan firman Allah:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّيْنِ مِنْ حَرَج.
Dan  Dia tidak akan menjadikan kesulitan dalam urusan agama ini pada kalian. (al-Hajj: 78). Dan firman Allah Ta’ala:
لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا.
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (al-Baqarah: 286). Dan sabda Nabi SAW:
إذا أمرتكم بشيء فأتوا منه مااستطعتم
Jika aku memerintahkan kalian dengan sesuatu maka laksanakan menurut kemampuan kalian.
Dan kepada Allah kita meminta taufik, semoga shalawat dan salam Allah untuk Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

Al-Lajnah ad-Daimah untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa

Anggota: Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah bin Ghudayyan
Wakil Pemimpin Lajnah: Abdurrazzaq Afifi
Pemimpin: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz

Sumber: Fataawaa al-Lajnah ad-Daaimah Lilbuhuts al-Ilmiyah wal Ifta’

Rabu, 03 Agustus 2011

Hukum pekerja kasar meninggalkan puasa



Dari Abdullah bin Muhammad bin Humaid dan Abdul Aziz bin Abdullah bin Bazz kepada yang mulia Pemimpin Majlis Kementrian Negara –semoga Allah menjaganya-.

Assalam alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, wa ba’du:

Surat yang mulia nomor: 18523 tertanggal 24/11/1396 H telah sampai dan terlampir padanya wasiat-wasiat pertemuan kesepuluh pemikiran islam di Algeria, antum meminta kepada kami melihat fatwa yang datang bersama wasiat-wasiat tersebut secara khusus tentang rukhshah syariat kepada para pekerja di pabrik pengolahan besi dan baja untuk tidak puasa di bulan Ramadhan.

Kami sampaikan kepada antum bahwa hukum asal adalah wajibnya puasa Ramadhan dan meniatkan puasa di malam hari bagi seluruh kaum muslimin yang terbebani syariat dan mengerjakan puasa, kecuali orang yang mendapatkan rukhshah dari Pembuat syariat untuk boleh berbuka dan mereka adalah orang-orang sakit, musafir dan orang-orang semisal mereka. Dan para pekerja kasar termasuk dalam keumuman mukallaf dan bukan masuk dalam katagori orang-orang sakit dan musafir, maka wajib bagi mereka meniatkan puasa Ramadhan di malam hari dan keesokannya mereka puasa. Barangsiapa yang terpaksa berbuka di siang harinya maka boleh baginya untuk berbuka dengan mengkonsumsi makanan yang bisa menolak kemudharatan dirinya, kemudian menahan makan minum di sisa harinya dan dia mengqadha puasanya pada waktu yang sesuai. Dan bagi orang yang tidak mendapati keterpaksaan untuk berbuka, wajib baginya untuk melanjutkan puasa. Inilah yang sesuai dengan dalil-dalil syar’i dari al-Kitab dan as-Sunnah dan apa yang ditunjukkan oleh pendapat ahli tahqiq dari ahli ilmu dari seluruh madzhab. Dan wajib bagi pemimpin kaum muslimin yang memiliki pekerja kasar seperti pada masalah yang ditanyakan ini untuk melihat pada kondisi mereka dengan tidak membebani mereka –jika memungkinkan- dengan pekerjaan yang menyebabkan mereka berbuka di siang hari bulan Ramadhan dengan menjadikan pekerjaan pada malam hari atau jam kerjanya siang hari dibagi antara para pekerja dengan pembagian yang adil yang mereka bisa menjalankan pekerjaan dan puasa sekaligus.

Adapun fatwa yang ditanyakan, itu adalah fatwa dalam permasalahn individu yang mereka memberi fatwa dengan ijtihad mereka –ijtihad yang disyukuri- akan tetapi mereka tidak menyebutkan pokok-pokok (point) yang kami sebutkan dan yang ditetapkan oleh para muhaqqiq dari ahli ilmu di setiap madzhab.
Kita memohon kepada Allah untuk memberikan taufik kepada semua dalam hal kebaikan.

Wassalam alaikum wa rahmatullah wa barakatuh

Pemimpin Majlis Pengadilan Tertinggi dan Pemimpin Umum Pengawas Agama atas Masjidil Haram:
Abdullah bin Muhammad bin Humaid

Pemimpin Umum Badan Riset Ilmiyah, fatwa, Dakwah dan Irsyad:
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz


sumber: Majmu' Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi'ah karya Syeikh Bin Baaz Juz: 15, hal.: 245-246 

Selasa, 02 Agustus 2011

Ujian akhir tahun bukan udzur untuk tidak puasa Ramadhan



Soal: Apabila ujian akhir tsanawiyah (SMU) pada bulan Ramadhan, apakah boleh bagi pelajar untuk tidak puasa Ramadhan agar bisa konsentrasi ketika ujian?

Jawab:


Tidak boleh bagi orang yang wajib puasa untuk tidak puasa Ramadhan karena sebab ujian, karena itu bukan termasuk udzur syar’i akan tetapi wajib baginya untuk puasa dan mengulang pelajaran dilakukan malam hari, apabila berat dilakukan siang hari. Selayaknya bagi panitia ujian untuk mengasihi para pelajar dengan menjadikan ujian bukan pada bulan Ramadhan untuk menggabungkan dua kemaslahatan, maslahat puasa dan menfokuskan pikiran untuk persiapan ujian. Telah shahih dari Rasulullah SAW bahwasanya beliau bersabda:
  اللهم من ولي من أمر أمتي شيئاً فرفق بهم فأرفق به ومن ولي من أمر أمتي شيئاً فشق عليهم فاشقق عليه.
Ya Allah, barangsiapa yang memegang suatu urusan umatku kemudian dia bersikap kasih kepada mereka maka kasihilah dia dan barangsiapa yang memegang suatu urusan umatku lalu memberatkan mereka maka sulitkanlah (urusan) dia. Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya. Maka wasiatku kepada panitia ujian untuk mengasihi para pelajar laki-laki maupun perempuan dan hendaknya mereka tidak menjadikan ujian di bulan Ramadhan akan tetapi sebelumnya atau setelahnya.
Kita memohon kepada Allah taufik untuk semua.

Sumber: Majmu’ fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Bin Baaz juz: 15 hal.: 249

Senin, 01 Agustus 2011

Hukum memerintahkan anak kecil yang telah berumur tamyiz untuk puasa Ramadhan



Soal: Apakah anak kecil yang telah tamyiz diperintahkan untuk puasa? Apakah sah puasanya apabila baligh pada saat pertengahan puasa?

Jawab:

Anak-anak kecil yang telah mencapai umur tujuh tahun atau lebih diperintahkan untuk puasa agar terbiasa, maka wajib bagi wali mereka untuk memerintahkan merek a puasa sebagaimana memerintahan mereka untuk shalat. Apabila mereka telah mencapai umur baligh wajib bagi mereka untuk puasa dan apabila mereka baligh pada siang hari bulan puasa maka puasa mereka pada hari itu sah bagi mereka. Seandainya seorang anak sempurna umurnya 15 tahun ketika tergelincirnya matahari (waktu dzuhur) dalam keadaan puasa pada hari itu maka puasanya sah, jadi dari pagi sampai siang dia puasa sunnah sedangkan dari siang sampai sorenya puasa wajib baginya, apabila belum baligh sebelum itu dengan tumbuhnya bulu disekitar kemaluannya yang dinamakan ‘aanah (bulu kemaluan) atau dengan keluarnya mani dengan syahwat. Demikian juga anak perempuan sama kecuali bahwa anak perempuan ada hal keempat untuk mencapai baligh yaitu dengan haid.


Sumber: Majmu' Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi'ah karya Syeikh Ibnu Baaz Juz: 15 hal.: 180-181

Minggu, 31 Juli 2011

Hukum puasa orang yang tidak shalat kecuali bulan Ramadhan



Soal: Apa hukum puasa orang yang tidak shalat kecuali bulan Ramadhan, bahkan kadang puasa namun tidak shalat?

Jawab:

Setiap orang yang dihukumi dengan kekufuran maka batallah amalnya, Allah berfirman:
وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُم مَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ.
Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. (al-An’am: 88). Allah juga berfirman:
ٍ وَمَن يَكْفُرْ بِالإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِين.
Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi. (al-Maidah: 5).
Sekelompok ahli ilmu berpendapat bahwa dia tidak kafir dengan kufur besar apabila mengakui kewajiban shalat akan tetapi kafir dengan kufur kecil, namun perbuatannya ini lebih jelek dan lebih keji dari pezina, pencuri dan semisalnya, dan walaupun demikian puasa dan hajinya sah menurut mereka apabila dia melaksanakankannya sesuai syar’i akan tetapi dosanya adalah tidak menjaga shalat dan dia di atas bahaya besar dari terjerumus dalam syirik besar menurut sekelompok ahli ilmu. Sebagian mereka meriwayatkan pendapat kebanyakan ulama bahwa dia tidak kafir dengan kufur akbar apabila dia meninggalkannya karena malas dan meremehkan akan tetapi dia telah mengerjakan kufur kecil, dosa besar, kemungkaran yang keji lebih besar dari zina, mencuri dan durhaka kepada orang tua serta lebih besar dari minum khamer, kita memohon kepada Allah keselamatan. Akan tetapi yang benar dan shahih dari dua pendapat ulama bahwasanya dia kafir dengan kekufuran yang besar, kita memohon kepada Allah keselamatan berdasarkan dalil-dalil syar’i yang telah lalu. Barangsiapa yang puasa namun tidak shalat maka tidak ada (pahala) puasa dan haji baginya.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Juz: 15 hal.: 179-180

Nasehat bagi orang yang malas mengerjakan shalat namun menjaga puasanya




Soal: Sebagian pemuda –semoga Allah memberi petunjuk kepada mereka- malas-malasan untuk mengerjakan shalat di bulan Ramadhan dan selainnya, akan tetapi mereka menjaga puasa Ramadhan dan menahan haus dan lapar. Apa yang Engkau nasehatkan kepada mereka dan apa hukum puasanya?

Jawab:

Nasehatku untuk mereka untuk memikirkan dengan seksama akan urusan mereka dan hendaknya mereka mengetahui bahwa shalat adalah rukun islam yang paling penting setelah dua syahadat, dan orang yang tidak mengerjakan shalat dan meninggalkannya dengan sebab malas  menurut pendapat yang rajih menurutku karena dikuatkan oleh dalil al-Kitab dan as-Sunnah bahwasanya dia kufur yang mengeluarkan dari islam murtad dari islam. Jadi masalah ini tidak sepele, karena orang yang kafir keluar dari islam tidak diterima puasanya, sedekahnya dan seluruh amalannya, Allah berfirman:
وَمَامَنَعَهُمْ أَن تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلاَّ أَنَّهُمْ كَفَرُواْ بِاللّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلا َيَأْتُونَ الصَّلاَةَ إِلاَّ وَهُمْ كُسَالَى وَلاَ يُنفِقُونَ إِلاَّ وَ هُمْ كَارِهُونَ.
Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan. (at-Taubah: 54). Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan bahwa nafkah (sedekah) mereka padahal memiliki manfaat bagi orang lain tidak diterima dari mereka karena kekufuran mereka. Dan allah berfirman:
وَقَدِمْنَا إِلَىٰ مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَّنثُورًا.
Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan. (al-Furqan: 23).

Orang-orang yang puasa dan tidak mengerjakan shalat maka tidak diterima puasa mereka bahkan tertolak selama kami berpendapat bahwa mereka kafir sebagaimana yang ditunjukkan oleh al-Kitab dan Sunnah Rasulullah SAW. Nasehatku bagi mereka hendaknya mereka bertakwa kepada Allah, menjaga shalat dan mengerjakannya pada waktunya berjamaah bersama kaum muslimin. Dan aku menjamin mereka dengan pertolongan Allah bahwa mereka apabila mengerjakan hal ini mereka akan mendapati dalam hati mereka lebih semangat di Ramadhan dan setelah Ramadhan untuk mengerjakan shalat pada waktunya berjamaah bersama kaum muslimin. Karena seseorang apabila bertaubat kepada Robbnya, menghadap-Nya, bertaubat kepada-Nya dengan taubat nasuha, sungguh setelah taubatnya akan lebih baik daripada sebelum taubat sebagaimana Allah menyebutkan tentang Adam setelah memakan buah pohon (yang Allah larang untuk dimakan), Allah berfirman:
﴿ ثُمَّ اجْتَباهُ رَبُّهُ فَتابَ عَلَيْهِ وَ هَدى‏ َ﴾.
Kemudian Tuhannya memilihnya maka Dia menerima tobatnya dan memberinya petunjuk. (Thaha: 122).


Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Juz: 15 hal.: 177-179

Hukum puasa dan ibadah orang yang tidak shalat




Soal: Di sana ada orang yang puasa dan mengerjakan sebagian ibadah akan tetapi dia tidak mengerjakan shalat, apakah diterima puasa dan ibadahnya?

Jawab:

Dengan nama Allah dan segala puji bagi Allah, yang benar bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja kafir dengan kufur akbar dan dengan demikian maka tidak sah puasanya dan seluruh ibadahnya sampai dia bertaubat kepada Allah Subhanahu karena Allah berfirman:
وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُم مَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ.
Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. (al-An’am: 88). Dan apa yang datang dari ayat an hadits yang semakna dengan ini. Sekelompok ahli ilmu berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak kafir kufur akbar dan tidak batal puasa serta ibadahnya apabila dia mengakui kewajiban shalat namun meninggalkannya karena malas dan meremehkannya. Dan yang benar adalah pendapat pertama yaitu  dia kafir dengan meninggalkannya kufur akbar apabila dia sengaja meninggalkannya walaupun mengakui kewajibannya berdasarkan dalil-dalil yang banyak, di antaranya sabda Rasulullah SAW:
بين الرجل وبين الكفر ترك الصلاة.
Antara seseorang dan kekufuran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat. Diriwayatkan Muslim dalam Shahihnya dari hadits Jabir bin Abdillah dan sabda Rasulullah SAW:
العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر.
Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat, barangsiapa yang meninggalkan shalat sungguh telah kafir. Diriwayatkan oleh Ahmad dan pemilik sunan yang empat dengan sanad yang shahih dari hadits Buraidah bin al-Hushaib al-Aslami. Al-Allamah Ibnul Qayyim –semoga Allah merahmatinya- telah menerangkan pendapat ini di dalam risalah khusus tentang hukum-hukum shalat dan meninggalkannya, ini adalah risalah yang bermanfaat layak untuk dibaca dan diambil manfaatnya.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Juz: 15, hal.: 176-177

Jumat, 29 Juli 2011

Seorang yang telah baligh wajib puasa


Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz kepada al-akh H. S. H. –semoga Allah memberikan keselamatan kepadanya-.

Assalam alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, wa ba’du:

Aku sampaikan tentang permintaan fatwamu yang tercatat di Badan Riset Ilmiyah dan Fatwa dengan nomor 1180 tertanggal 23/3/1407 H yang tertulis padanya: Aku memiliki anak perempuan yang sekarang telah mencapai umur 13 tahun dan kami berkeyakinan bahwa seorang anak perempuan tidak puasa sampai telah mencapai umur 15 tahun. Akan tetapi sebagian orang menyampaikan bahwa seorang anak perempuan yang telah haid wajib untuk puasa. Setelah itu, kami menanyakannya kepada anak perempuan kami dan dia berkata bahwa dia telah mengalami haid sejak tiga tahun yang lalu ketika berumur 10 tahun. Oleh karena itu kami ingin mengetahui yang benar, apakah anak perempuan puasa Ramadhan setelah umur 15 tahun atau ketika telah mengalami haid?. Apabila seorang anak perempuan harus puasa setelah mengalami haid, maka apa yang harus kami lakukan dengan tiga tahun yang telah lewat, apakah dia (anak perempuan kami) harus puasa?. Sebagaimana layak untuk diketahui bahwa saya tidak tahu akan hukum ini dan tidak memiliki pengetahuan akan hal ini. Saya mengharapkan jawaban yang mulia dengan (ucapan) sangat terima kasih.

Jawab:

Saya sampaikan kepadamu bahwa wajib bagi anak perempuanmu untuk puasa Ramadhan apabila telah mencapai umur baligh. Dan balighnya seseorang bisa diketahui dengan salah satu dari hal-hal berikut: mencapai umur 15 tahun atau telah haid atau tumbuhnya bulu kemaluan atau keluarnya mani dengan syahwat dalam kondisi sadar atau tidur walaupun umurnya kurang dari 15 tahun. Oleh karena itu, wajib bagi anak perempuanmu untuk mengqadha’ puasa yang dia tinggalkan semenjak dia mulai haid, demikian juga mengqadha’ (mengganti) hari-hari yang dia haid di bulan Ramadhan, sebagaimana diwajibkan baginya untuk membayar kafarah yaitu memberi makan seorang miskin setiap harinya karena sebab dia mengakhirkan mengqadha’ puasa sampai datang puasa Ramadhan berikutnya. Takaran kafarah berupa bahan makanan pokok negerinya sebesar setengah sha’ (kurang lebih 1,5 kg, pent-) setiap hari puasa yang dia tinggalkan jika dia mampu membayarnya. Namun apabila dia miskin maka tidak wajib memberi makan orang miskin, cukup baginya puasa. Semoga Allah memberikan taufik kepada kita semua untuk beramal yang membawa keridhaan-Nya.

Wassalam alaikum wa rahmatullah wabarakatuh.

 Pemimpin umum Badan Riset ilmiyah, fatwa, dakwah dan irsyad.


Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Juz: 15 hal.: 173-174

Tafsir firman Allah: وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَة


ٌ

Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz kepada yang mulia al-Amir Salman bin Abdul Aziz gubernur wilayah Riyadh –Semoga Allah memberian taufik kepadanya dan menambah ilmu dan iman kepadanya-.

Assalam alaikum wa rahmatullah wabarakatuh, amma ba’du:

Aku sampaikan berkenaan dengan pertanyaanmu secara lisan tentang tafsir firman Allah:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (Al-Baqarah:184). Yang mana yang mulia menginginan hendaknya jawaban dengan tulisan, maka aku sampaikan bahwa para ulama tafsir –semoga Allah merahmati mereka- menyebutkan bahwa tatkala Allah mensyariatkan puasa Ramadhan, Allah mensyariatkan dengan pilihan antara tidak puasa Ramadhan dan memberi makan orang miskin atau berpuasa, dan berpuasa (tentunya) lebih utama. Barangsiapa yang tidak puasa sedangkan dia mampu puasa maka wajib baginya memberi makan orang miskin dan dia tidak mengqadha’ puasanya. Jika dia berpuasa maka ini yang utama karena Allah berfirman: 
وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (Al-Baqarah:184).

Adapun orang sakit dan musafir hendaknya keduanya berbuka (tidak puasa) dan mengqadha puasa yang ditinggalkan, karena Allah berfirman:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ.
“Maka Barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (Al-Baqarah:184).
Kemudian Allah menghapus hukum tersebut dan mewajiban puasa kepada mukallaf yang sehat dan tidak safar, Allah juga memberikan keringanan kepada orang sakit dan musafir untuk berbuka dan mengqadha’ puasanya dengan firman-Nya:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ.
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (al-Baqarah:185).

Dan tinggallah (hukum) memberi makan menjadi hak orang tua yang lemah baik laki-laki maupun perempuan dari mengerjakan puasa, sebagaimana telah tetap dari Ibnu Abbas dan Anas bin Malik dan sekelompok sahabat dan kaum salaf. Bukhari meriwayatkan di dalam Shahihnya dari Salamah bin al-Akwa’ makna apa yang kami sebutkan dari penghapusan hukum ayat yang kami sebutkan yaitu firman Allah:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Hal ini diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal dan sekelompok ulama  dari kaum salaf. Semisal orang tua yang telah renta adalah orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya lagi baik laki-laki maupun perempuan, mereka memberi makan setiap harinya seorang miskin dan mereka tidak perlu mengqadha puasa yang ditinggalkan karena sakit mereka, persis seperti orang tua renta (yang tidak mampu puasa). Dan boleh mengeluarkan makanan untuk orang-orang miskin di awal Ramadhan, pertengahan maupun di akhir Ramadhan.

Adapun wanita hamil dan menyusui, wajib baginya untuk puasa kecuali apabila puasa memberatkan dirinya, maka disyariatan bagi keduanya untuk berbuka dan mengqadha’nya di waktu lain sebagaimana seorang sakit atau musafir. Inilah yang benar dari dua pendapat dari kalangan para ulama pada hak wanita hamil dan menyusui. Sedangkan sekelompok orang dari kaum salaf berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui bagi keduanya membayar fidyah (memberi makan orang miskin) dan tidak perlu mengqadha puasanya seperti orang tua yang renta, namun yang benar keduanya seperti orang sakit dan musafir boleh berbuka dan mengqadha’nya. Telah tetap dari Nabi SAW dari hadits Anas bin Malik al-Ka’bi yang menunjukkan bahwa keduanya seperti orang sakit dan musafir.

Aku memohon kepada Allah untuk mengaruniakan kepada kami dan kepada yang mulia pemahaman agama dan keteguhan di atasnya dan semoga Allah menjadikan kami dan yang mulia juga seluruh kaum muslimin orang-orang yang mendapatkan petunjuk dan memberikan petunjuk (kepada kebaikan), sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha dekat.

Wassalam alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.

Pemimpin umum Badan Riset ilmiyah, fatwa , dakwah dan irsyad.

Sumber: Majmu' Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi'ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Juz: 15 hal.: 170-172

Kamis, 28 Juli 2011

Puasa Ramadhan diwajibkan bagi setiap muslim yang dibebani syariat (mukallaf)


Soal: Kepada siapa diwajibkan puasa Ramadhan? Apa keutamaan puasa Ramadhan dan puasa sunnah?

Jawab:
 
Puasa Ramadhan diwajibkan bagi setiap muslim mukallaf baik lelaki maupun perempuan dan disunnahkan bagi anak yang telah berumur tujuh tahun atau lebih bila mampu baik anak lelaki maupun  perempuan. Wajib bagi para wali anak tersebut untuk memerintahkan mereka puasa apabila mampu sebagaimana mereka memerintahkan anak-anak tersebut untuk shalat. Dasarnya adalah firman Allah:
يا أيها الذين آمنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون.  أياما معدودات فمن كان منكم مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (al-Baqarah: 183-184).
Sampai pada firman Allah:
شهر رمضان الذي أنزل فيه القرآن هدى للناس وبينات من الهدى والفرقان فمن شهد منكم الشهر فليصمه ومن كان مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر
(beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (al-Baqarah: 185). 

Dan Rasulullah bersabda:
بني الإسلام على خمس شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وصوم رمضان وحج البيت.
Islam terbangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (yang berhak disembah) kecuali Allah dan Muhammad Rasululla, mengerjakan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan ibadah haji ke baitullah. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari hadits Ibnu Umar. Dan Rasulullah bersabda ketika ditanya Jibril tentang islam:
الإسلام أن تشهد أن لا إله إلا الله وأن  محمدا  رسول الله، وتقيم الصلاة، وتؤتي الزكاة، وتصوم رمضان، وتحج البيت إن استطعت إليه سبيل.
Islam adalah engkau bersaksi bahwa tidak ada ilah (yang berhak disembah) kecuali Allah dan bahwa Muhammad Rasulullah, engkau mengerjakan shalat, menunaikan zakat dan puasa Ramadhan serta engkau menunaikan ibadah haji ke baitullah jika engkau mampu menjalankannya. Dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahihnya dari hadits Umar bin Khaththab. Dan Bukhari dan Muslim juga telah mengeluarkan hadits semakna itu dari Abu Hurairah.

Di dalam kita ash-Shahihain dari Abu Hurairah dari Nabi SAW bahwasanya beliau bersabda:
من صام رمضان إيمانًا واحتسابًا غُفر له ما تقدم من ذنبه.
Barangsiapa yang puasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala diampuni dosanya yang telah lalu. Dan telah tetap dari Nabi SAW: Allah berfirman:
كل عمل ابن آدم له الحسنة بعشر امثالها  إلا الصيام فإنه لي وأنا أَجْزي به  ترك شهوته وطعامه و شرابه  من أجلي  للصائم فرحتان فرحة عند فطرة وفرحة عند لقاء ربه و لخلوف فمّ الصائم أطيب عند الله من ريح المسك
Allah berkata: Setiap amalan anak Adam untuknya satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kebaikan sampai tujuh ratus lipat kebaikan kecuali puasa sesungguhnya puasa untuk-Ku dan aku yang membalasnya, dia meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya kerena Aku.  Orang yang puasa memiliki dua kesenangan, senang ketika berbuka dan senang ketikaberjumpa dengan Robbnya.  Dan bau mulut orang yang puasa lebih harum disisi Allah dari minyak misk. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Dan hadits-hadits tentang keutamaan puasa bulan Ramadhan dan keutamaan puasa secara mutlak banyak sekali dan telah diketahui. Dan Allah yang memberikan taufik.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz.