Rabu, 10 Agustus 2011

Waktu imsak, hukum makan dan minum setelah terbit fajar




Soal: Aku membaca dalam tafsir al-Manar karya Syeikh Rasyid Ridha Juz 1 dan disebutkan di situ bahwa orang yang puasa menahan diri (dari pembatal puasa) 1/3 jam sebelum adzan subuh yaitu selama 20 menit dan itu dinamakan imsak (menahan diri) untuk kehati-hatian. Apa ukuran antara imsak dan adzan subuh pada bulan Ramadhan? Apa hukum orang yang mendengar muadzin berkata: ash-Shalatu khoirun minan naum (shalat lebih baik daripada tidur), dia minum karena (alasan) muadzin belum selesai dari adzannya, apakah itu benar?
Apa hukum orang yang mendengar muadzin mengumandangkan adzan subuh, lalu dia minum, apakah sah puasanya atau tidak? Sebagian orang duduk-duduk merokok sampai adzan kemudian dia bangun untuk minum dengan alasan itu dibolehkan. Telah menceritakan kepadaku sebagian pemuda bahwa ada yang mendengarku mengumandangkan adzan subuh, dia mengambil air minum lalu minum, apa hukum orang yang melakukan hal itu dengan sengaja?

Jawab:

Hukum asal menahan diri (dari pembatal puasa) bagi seorang yang puasa dan berbukanya adalah firman Allah:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ.
Dan makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam. (al-Baqarah: 187). Makan dan minum perkara mubah sampai terbit fajar yaitu benang putih yang Allah jadikan sebagai batas akhir dibolehkannya makan dan minum, apabila telah jelas fajar kedua diharamkan makan dan minum dan selainnya dari pembatal-pembatal puasa. Dan barangsiapa yang minum ketika dia mendengar adzan subuh apabila adzannya setelah terbit fajar kedua maka wajib baginya untuk mengganti puasa, namun apabila sebelum terbit fajar kedua tidak perlu mengganti puasa.
Dan kepada Allah kita meminta taufik, semoga shalawat dan salam Allah untuk Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

Al-Lajnah ad-Daimah untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa

Anggota: Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah bin Ghudayyan
Wakil Pemimpin Lajnah: Abdurrazzaq Afifi
Pemimpin: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz

Sumber: Fataawaa al-Lajnah ad-Daaimah Lilbuhuts al-Ilmiyah wal Ifta’

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar