Soal: Aku membaca dalam tafsir
al-Manar karya Syeikh Rasyid Ridha Juz 1 dan disebutkan di situ bahwa orang
yang puasa menahan diri (dari pembatal puasa) 1/3 jam sebelum adzan subuh yaitu
selama 20 menit dan itu dinamakan imsak (menahan diri) untuk kehati-hatian. Apa
ukuran antara imsak dan adzan subuh pada bulan Ramadhan? Apa hukum orang yang
mendengar muadzin berkata: ash-Shalatu khoirun minan naum (shalat lebih baik daripada tidur), dia minum karena (alasan)
muadzin belum selesai dari adzannya, apakah itu benar?
Apa hukum orang yang mendengar
muadzin mengumandangkan adzan subuh, lalu dia minum, apakah sah puasanya atau tidak?
Sebagian orang duduk-duduk merokok sampai adzan kemudian dia bangun untuk
minum dengan alasan itu dibolehkan. Telah menceritakan kepadaku sebagian pemuda
bahwa ada yang mendengarku mengumandangkan adzan subuh, dia mengambil air minum
lalu minum, apa hukum orang yang melakukan hal itu dengan sengaja?
Jawab:
Hukum asal menahan diri (dari
pembatal puasa) bagi seorang yang puasa dan berbukanya adalah firman Allah:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ
مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ.
Dan makan dan minumlah hingga
terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai malam. (al-Baqarah: 187). Makan dan minum
perkara mubah sampai terbit fajar yaitu benang putih yang Allah jadikan sebagai
batas akhir dibolehkannya makan dan minum, apabila telah jelas fajar kedua
diharamkan makan dan minum dan selainnya dari pembatal-pembatal puasa. Dan barangsiapa
yang minum ketika dia mendengar adzan subuh apabila adzannya setelah terbit
fajar kedua maka wajib baginya untuk mengganti puasa, namun apabila sebelum
terbit fajar kedua tidak perlu mengganti puasa.
Dan kepada Allah kita meminta
taufik, semoga shalawat dan salam Allah untuk Nabi kita Muhammad, keluarganya
dan para sahabatnya.
Al-Lajnah ad-Daimah untuk Riset
Ilmiyah dan Fatwa
Anggota: Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah bin Ghudayyan
Wakil Pemimpin Lajnah: Abdurrazzaq Afifi
Pemimpin: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Tidak ada komentar:
Posting Komentar