Dari Abdullah bin Muhammad bin Humaid
dan Abdul Aziz bin Abdullah bin Bazz kepada yang mulia Pemimpin Majlis
Kementrian Negara –semoga Allah menjaganya-.
Assalam alaikum wa rahmatullah wa
barakatuh, wa ba’du:
Surat yang mulia nomor: 18523 tertanggal
24/11/1396 H telah sampai dan terlampir padanya wasiat-wasiat pertemuan
kesepuluh pemikiran islam di Algeria, antum meminta kepada kami melihat fatwa
yang datang bersama wasiat-wasiat tersebut secara khusus tentang rukhshah
syariat kepada para pekerja di pabrik pengolahan besi dan baja untuk tidak
puasa di bulan Ramadhan.
Kami sampaikan kepada antum bahwa
hukum asal adalah wajibnya puasa Ramadhan dan meniatkan puasa di malam hari bagi
seluruh kaum muslimin yang terbebani syariat dan mengerjakan puasa, kecuali
orang yang mendapatkan rukhshah dari Pembuat syariat untuk boleh berbuka dan
mereka adalah orang-orang sakit, musafir dan orang-orang semisal mereka. Dan para
pekerja kasar termasuk dalam keumuman mukallaf dan bukan masuk dalam katagori
orang-orang sakit dan musafir, maka wajib bagi mereka meniatkan puasa Ramadhan di
malam hari dan keesokannya mereka puasa. Barangsiapa yang terpaksa berbuka di
siang harinya maka boleh baginya untuk berbuka dengan mengkonsumsi makanan yang
bisa menolak kemudharatan dirinya, kemudian menahan makan minum di sisa harinya
dan dia mengqadha puasanya pada waktu yang sesuai. Dan bagi orang yang tidak
mendapati keterpaksaan untuk berbuka, wajib baginya untuk melanjutkan puasa. Inilah
yang sesuai dengan dalil-dalil syar’i dari al-Kitab dan as-Sunnah dan apa
yang ditunjukkan oleh pendapat ahli tahqiq dari ahli ilmu dari seluruh madzhab.
Dan wajib bagi pemimpin kaum muslimin yang memiliki pekerja kasar seperti pada masalah
yang ditanyakan ini untuk melihat pada kondisi mereka dengan tidak membebani
mereka –jika memungkinkan- dengan pekerjaan yang menyebabkan mereka berbuka di
siang hari bulan Ramadhan dengan menjadikan pekerjaan pada malam hari atau jam
kerjanya siang hari dibagi antara para pekerja dengan pembagian yang adil yang
mereka bisa menjalankan pekerjaan dan puasa sekaligus.
Adapun fatwa yang ditanyakan, itu
adalah fatwa dalam permasalahn individu yang mereka memberi fatwa dengan
ijtihad mereka –ijtihad yang disyukuri- akan tetapi mereka tidak menyebutkan pokok-pokok
(point) yang kami sebutkan dan yang ditetapkan oleh para muhaqqiq dari ahli
ilmu di setiap madzhab.
Kita memohon kepada Allah untuk
memberikan taufik kepada semua dalam hal kebaikan.
Wassalam alaikum wa rahmatullah
wa barakatuh
Pemimpin Majlis Pengadilan
Tertinggi dan Pemimpin Umum Pengawas Agama atas Masjidil Haram:
Abdullah bin Muhammad bin Humaid
Pemimpin Umum Badan Riset
Ilmiyah, fatwa, Dakwah dan Irsyad:
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
sumber: Majmu' Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi'ah karya Syeikh Bin Baaz Juz: 15, hal.: 245-246
Tidak ada komentar:
Posting Komentar