Jumat, 12 Agustus 2011

Hukum menggantikan shalat dan puasa bagi orang yang meninggalkan shalat dan puasa karena sakit



Soal: Ibu shalat dan puasa, kemudian ibuku sakit parah selama dua tahun,lalu Allah mewafatkannya setelah itu dan ibuk tidak shalat dan tidak puasa selama sakit karena tidak mampu (mengerjakannya). Apakah wajib bagiku membayar kafarah untuk ibuku? Atau menggantikan shalat dan puasanya? Sampaikan kepadaku semoga Allah memberikan barakah kepadamu.

Jawab:

Selama kematian dia karena sakit yang dia tidak bisa puasa maka kamu memuaskan dia dan tidak perlu membayar fidyah. Adapun shalat, sungguh dia telah keliru dengan meninggalkannya. Wajib baginya untuk mengerjakan shalat walaupun sakit dan tidak  berdiri, jika tida mampu shalat sambil duduk, jika tidak mampu duduk shalat sambil berbaring pada sisi tubuhnya dan sisi tubuh yang kanan lebih utama dari sisi kiri jika bisa, jika tidak mampu mengerjakan shalat pada tubuhnya, shalat sambil berbaring. Demikianlah Nabi SAW memerintahkan ketika sebagian sahabat mengeluh sakit kepada beliau. Nabi SAW berkata kepada sahabat:
صل قائما فإن لم تستطع فقاعدا فإن لم تستطع فعلى جنب فإن لم تستطع فمستلقيا.
Shalatlah sambil berdiri, jika kamu tidak mampu (shalatlah) sambil duduk, jika kamu tidak mampu (shalatlah) pada sisi tubuhmu, jika tidak mampu (shalatlah) dengan terlentang. Ini yang wajib, baik laki-laki maupun perempuan. Yang demikian itu dengan meniatkan rukun shalat dan kewajiban-kewajiban shalat dalam hatinya, berucap sesuai dengan kemampuannya. Dia bertakbir meniatkan takbiratul ihram, kemudian membaca doa istiftah dan al-fatihah serta yang mudah baginya dari al-quran. Kemudian bertakbir dan meniatkan rukuk dengan berkata subhana rabbiyal ‘adhim. Kemudian berkata: sami’allahu liman hamidah meniatkan bangun dari rukuk dan berkata rabbanaa wa lakal hamdu sampai akhir, kemudian bertakbir meniatkan sujud dan berkata: subhana rabbiyal a’laa. Kemudian bangun dengan bertakbir meniatkan duduk antara dua sujud dan berkata: rabbighfir li, kemudian bertakbir meniatkan sujud kedua dan demikianlah dengan niat dan ucapan.

Shalat tidak bisa digantikan, akan tetapi kamu bisa mendoakan dia, memintakan rahmat Allah untuknya, memintakan ampun untuknya jika ibumu muslimah yang mentauhidkan Allah. Adapun apabila dia berdoa kepada orang yang telah mati, meminta pertolongan kepada orang yang telah mati dan berdoa kepada selain Allah, kamu jangan mendoakannya karena perbuatannya tersebut syirik besar. Kita memohon taufik kepada Allah.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Juz: 15 hal.: 363-364

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar