Soal: Ibu shalat dan puasa,
kemudian ibuku sakit parah selama dua tahun,lalu Allah mewafatkannya setelah
itu dan ibuk tidak shalat dan tidak puasa selama sakit karena tidak mampu
(mengerjakannya). Apakah wajib bagiku membayar kafarah untuk ibuku? Atau menggantikan
shalat dan puasanya? Sampaikan kepadaku semoga Allah memberikan barakah
kepadamu.
Jawab:
Selama kematian dia karena sakit
yang dia tidak bisa puasa maka kamu memuaskan dia dan tidak perlu membayar
fidyah. Adapun shalat, sungguh dia telah keliru dengan meninggalkannya. Wajib baginya
untuk mengerjakan shalat walaupun sakit dan tidak berdiri, jika tida mampu shalat sambil duduk, jika
tidak mampu duduk shalat sambil berbaring pada sisi tubuhnya dan sisi tubuh
yang kanan lebih utama dari sisi kiri jika bisa, jika tidak mampu mengerjakan
shalat pada tubuhnya, shalat sambil berbaring. Demikianlah Nabi SAW
memerintahkan ketika sebagian sahabat mengeluh sakit kepada beliau. Nabi SAW
berkata kepada sahabat:
صل قائما فإن لم تستطع فقاعدا فإن لم تستطع فعلى جنب فإن لم تستطع
فمستلقيا.
Shalatlah sambil berdiri, jika kamu
tidak mampu (shalatlah) sambil duduk, jika kamu tidak mampu (shalatlah) pada
sisi tubuhmu, jika tidak mampu (shalatlah) dengan terlentang. Ini yang wajib,
baik laki-laki maupun perempuan. Yang demikian itu dengan meniatkan rukun
shalat dan kewajiban-kewajiban shalat dalam hatinya, berucap sesuai dengan
kemampuannya. Dia bertakbir meniatkan takbiratul ihram, kemudian membaca doa
istiftah dan al-fatihah serta yang mudah baginya dari al-quran. Kemudian bertakbir
dan meniatkan rukuk dengan berkata subhana rabbiyal ‘adhim. Kemudian berkata:
sami’allahu liman hamidah meniatkan bangun dari rukuk dan berkata rabbanaa wa
lakal hamdu sampai akhir, kemudian bertakbir meniatkan sujud dan berkata:
subhana rabbiyal a’laa. Kemudian bangun dengan bertakbir meniatkan duduk antara
dua sujud dan berkata: rabbighfir li, kemudian bertakbir meniatkan sujud kedua
dan demikianlah dengan niat dan ucapan.
Shalat tidak bisa digantikan,
akan tetapi kamu bisa mendoakan dia, memintakan rahmat Allah untuknya,
memintakan ampun untuknya jika ibumu muslimah yang mentauhidkan Allah. Adapun apabila
dia berdoa kepada orang yang telah mati, meminta pertolongan kepada orang yang
telah mati dan berdoa kepada selain Allah, kamu jangan mendoakannya karena
perbuatannya tersebut syirik besar. Kita memohon taufik kepada Allah.
Sumber: Majmu’ Fataawaa wa
Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Juz: 15
hal.: 363-364
Tidak ada komentar:
Posting Komentar