Minggu, 07 Agustus 2011

Hukum nonton film, TV dan main kartu di siang bulan Ramadhan




Soal: Sebagian orang yang puasa menghabiskan waktu siang bulan Ramadhan dengan menyaksikan film, sinetron lewat video, TV dan juga main kartu. Bagaimana pandangan agama atas perbuatan semacam ini?

Jawab:

Wajib bagi orang-orang yang puasa dan selainnya dari kaum muslimin untuk bertakwa kepada Allah terhadap apa yang mereka lakukan dan tinggalkan di seluruh waktu, dan hendaknya mereka berhati-hati terhadap apa yang Allah haramkan dari menyaksikan film porno yang menampakkan apa yang Allah haramkan dari gambar telanjang atau menyerupai telanjang dan perkataan munkar. Demikian juga apa yang ditampilkan di TV dari hal yang menyelisihi syariat Allah dari gambar-gambar, nyanyian, alat musik dan seruan yang menyesatkan.
Sebagaimana wajib bagi setiap muslim yang puasa atau tidak untuk meninggalkan permainan dengan alat-alat permaianan dari kartu dan selainnya dari alat permainan karena hal itu termasuk menyaksikan kemunkaran dan melakukan kemunkaran dan juga menjadi sebab keras dan sakitnya hati, meremehkan syariat Allah, berat untuk mengerjakan apa yang Allah wajibkan dari shalat berjamaah atau selainnya dari meninggalkan kewajiban dan terjatuh dalam banyak larangan padahal Allah telah berfirman:
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُوْلَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ .وَإِذا تُتْلى عَلَيْهِ آياتُنا وَلَّى مُسْتَكْبِرًا كَأَنْ لَمْ يَسْمَعْها كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْرًا فَبَشِّرْهُ بِعَذابٍ أَلِيمٍ.
Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan jika dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami, dia berpaling dengan sombongnya, pura-pura tuli seperti ada sumbat di telinganya. Sebaiknya beritahukanlah dia dengan siksa yang sangat pedih. (Luqman: 6-7). Dan Allah berfirman pada surat al-Furqan tentang sifat hamba-hamba ar-Rahman:
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا.
Dan orang-orang yang tidak memberikan kesaksian dusta;dan bila mereka melalui urusan-urusan yang tidak ada gunanya, mereka lewat saja dengan sikap yang mulia. (al-Furqan: 72). Dan az-Zur (kesaksian dusta) mencakup seluruh bentuk kemunkaran. Dan makna tidak memberikan kesaksian dusta: tidak menghadirinya. Dan Nabi bersabda: 
 ليكونن من أمتي قوم يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف.
Sungguh di kalangan umatku ada kaum yang menghalalkan perzinaan, sutra, khamer dan alat musik. Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahihnya secara ta’liq dan dijazmkan. Yang dimaksudkan dengan hirra adalah farji yang haram. Yang dimaksudkan dengan ma’azif adalah nyanyian dan alat musik, karena Allah mengharamkan bagi kaum muslimin sarana sarana terjerumus dalam keharaman. Tidak diragukan lagi bahwa menyaksian film munkar dan apa yang ditampilkan di TV dari kemunkaran termasuk sarana terjerumus dalam kemunkaran atau meremehkan untuk tidak mengingkarinya.
Allah al-Musta’an.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Juz: 15, hal.:316-317

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar