Tampilkan postingan dengan label fatawa ramadhan- pembatal puasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fatawa ramadhan- pembatal puasa. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 Agustus 2011

Hukum semprot hidung pada waktu puasa




Soal: Seorang wanita penanya mengalami sakit asma dan dia ingin mengetahui apakah boleh baginya menggunakan semprot hidung (penyegar nafas paru-paru) yang bekerja untuk melebarkan saluran nafas dengan cara menghirup obat yang ada dalam semprotan ini, dan itu pada bulan Ramadhan atau selainnya yaitu ketika dia puasa.

Jawab:

Segala puji bagi Allah dan semoga shalawat dan salam Allah senantiasa terlimpah untuk orang yang Allah mengutusnya sebagai rohmat bagi semesta alam, keluarganya dan, para sahabat dan para saudaranya sampai hari akhir, wa ba’du:
Apabila bahan semprot hidung ini adalah bentuk lain dari udara (oksigen) yang membantu membuka dan melonggarkan saluran pernafasan, maka kami tidak memandang terlarangnya menggunakan obat ini di Ramadhan dan selainnya dan tidak mungkin untuk memasukkkannya ke dalam pembatal-pembatal puasa. Namun apabila obat ini mengandung bahan-bahan yang terdiri dari bahan-bahan uap yang apabila digunakan akan berubah menjadi cairan yang bisa dirasakan rasanya dan turunnya ke tenggorokan dan lambung ketika digunakan dan berinteraksi, maka obat ini termasuk pembatal puasa. Sehingga apabila penggunaan obat ini pada jenis kedua pada siang bulan ramadhan sekali atau dua kali, maka dia dianggap orang yang sakit yang mengganti hari yang dia berbuka. Namun apabila penggunaan obat ini pada seluruh bulan atau melampaui batas normal maka hukumnya hukum orang yang sakit menaun yang berkaitan dengannya membayar fidyah.
Wallahu a’lam, dan akhir doa kami sesungguhnya segala puji bagi Allah Robb semesta alam. Dan semoga shalawat dan salam Allah senantiasa terlimpah untuk Muhammad, keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.

Oleh Syeikh Muhammad Ali Farkus

Sumber: http://www.ferkous.com/rep/Bg1.php

Selasa, 09 Agustus 2011

Tidak kuat haus waktu puasa, lalu minum, hukumnya?



Soal: orang yang puasa Ramadhan namun kehausan kemudian minum, apa hukumnya?

Jawab:

Wajib baginya mengganti puasa dan tidak ada kafarah baginya menurut pendapat yang paling benar dari dua pendapat ulama. Jika dia meremehkan hal ini, wajib baginya untuk taubat kepada Allah disertai mengganti puasa. Adapun kafarah, tidak wajib kecuali bagi orang yang menggauli istrinya di siang bulan Ramadhan bagi orang yang wajib puasa karena hadits yang datang khusus dalam hal ini saja.


Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Juz: 15 hal: 255

Kamis, 04 Agustus 2011

Minum setelah terbit fajar karena tidak tahu waktu



Soal: Pada satu hari dari bulan Ramadhan, aku meniatkan puasa (pada waktu sahur) kemudian aku mengalami ketiduran lalu terbangun. Aku mendengar suara dari Radio, aku menyangka bahwa belum dikumandangkan adzan subuh maka aku minum air, setelah itu aku tahu bahwa telah adzan subuh, apakah puasaku batal?

Jawab:

Ya, wajib bagimu untuk mengganti puasa, karena kamu makan dengan sengaja bukan lupa setelah terbit fajar.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Juz: 15 hal.: 291

Ragu waktu makan sahur atau berbuka tentang waktunya



Soal: Apa hukum puasa orang yang makan atau minum dalam keadaan ragu akan terbit fajar atau terbenamnya matahari? Sampaikan kepada kami semoga Allah memberimu pahala.

Jawab:

Barangsiapa yang makan atau minum dalam kondisi ragu akan terbitnya fajar maka tidak mengapa baginya, puasanya sah, selama belum pasti bahwa dia makan atau minum setelah terbit fajar karena hukum asalnya masih tetapnya malam hari. Yang disyariatkan bagi seorang mukmin untuk makan sahur sebelum waktu yang meragukan sebagai kehati-hatian dalam (menjalankan) agama dan bersemangat untuk menyempurnakan puasanya. Adapun orang yang makan atau minum dalam keadaan ragu akan terbenamnya matahari , sungguh telah melakukan kesalahan dan wajib baginya untuk mengganti puasa karena hukum asalnya masih tetapnya siang. Tidak boleh bagi seorang muslim untuk berbuka kecuali telah yakin akan terbenamnya matahari atau dengan persangkaan kuat telah terbenamnya matahari.
Allah yang memberi taufik.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Juz: 15 hal.:290- 291

Hukum onani di siang hari Ramadhan



Soal: Seorang pemuda melakukan onani di siang hari ketika dia puasa, apa yang wajib baginya?

Jawab:

Onani di siang hari puasa membatalkan puasa apabila disengaja dan keluar maninya. Wajib baginya untuk mengganti puasanya, jika dia puasa wajib dan wajib baginya untuk taubat kepada Allah Ta’ala karena onani tidak dibolehkan ketika puasa maupun tidak puasa, sebagian orang menamakan onani dengan adat sirriyah.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Juz: 15, hal.: 267

Hukum mencium minyak wangi dan asap kayu gaharu bagi orang puasa



Soal: Apakah boleh orang puasa mencium bau minyak wangi dan asap gaharu?

Jawab:

Tidak boleh menghirup asap gaharu, adapun macam-macam minyak wangi selain asap gaharu tidak mengapa, akan tetapi asap kayu gaharu tidak boleh dihirup, karena sebagian ahli ilmu memandang bahwa asap gaharu membatalkan orang puasa apabila dia menghirupnya karena asap tersebut masuk ke otak dan asap ini (memiliki) pengaruh yang kuat. Adapun menciumnya tanpa disengaja tidak membatalkan puasa.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Juz: 15, hal: 266 

Apakah muntah membatalkan puasa?


Soal: Apakah muntah membatalkan puasa?

Jawab:

Banyak sekali hal yang menimpa orang puasa dari permasalahan dia tidak menyengajanya, seperti terluka, mimisan, muntah, masuknya air atau bensin ke tenggorokannya tanpa disengaja, semua ini tidak membatalkan puasa karena Nabi SAW bersabda:
من ذرعه القيء فلا قضاء عليه، ومن استقاء فعليه القضاء.
Barangsiapa yang terpaksa muntah (tanpa disengaja) maka tidak ada qadha puasa dan barangsiapa yang menyengaja muntah maka wajib baginya mengqadha puasa. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Juz: 15

Rabu, 03 Agustus 2011

Hukum orang yang berbuka sebelum terbenamnya matahari ketika mendung




Soal: Apabila cuaca mendung lalu muadzin mengumandangkan adzan sehingga sebagian orang berbuka berdasarkan adzan muadzin kemudian jelas setelah berbuka bahwa matahari belum terbenam, maka apa hukum puasa dalam kondisi semacam ini?

Jawab:

Bagi orang yang mengalami hal itu untuk menahan diri (dari makan minum) sampai terbenam matahari dan wajib baginya untuk mengganti puasa menurut jumhur ahli ilmu namun tidak berdosa baginya apabila berbukanya karena ijtihad dan mengamati matahari sebagaimana kalau dia berbuka di pagi hari tanggal 30 Sya’ban kemudian jelas baginya tersebut masuk Ramadhan di pertengahan hari maka dia menahan makan minum dan mengganti puasa menurut jumhur ahli ilmu dan dia tidak berdosa karena ketika makan dan minum tidak mengetahui telah masuk Ramadhan. Ketidaktahuannya menggugurkan dosa, adapun qadha’ wajib baginya untuk mengganti puasa.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Bin Baaz juz: 15

Selasa, 02 Agustus 2011

Suntikan pengganti makanan membatalkan puasa




Soal: Aku membaca di sebagian kitab fiqih, di antaranya kitab Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq bahwa suntikan pengganti makanan dan selainnya yang tidak masuk melalui lubang tubuh  atau mulut bukan termasuk pembatal puasa dan aku mengetahui bahwa di sana ada pendapat sebagian para fuqaha bahwa dia mengqadha puasa dengan selain itu. Apa pendapat terkenal di kalangan kebanyakan ulama? Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan.

Jawab:

Yang benar bahwa suntikan pengganti bahan makanan membatalkan puasa apabila dia sengaja menggunakannya. Adapun suntikan biasa tidak membatalkan puasa.
Allah yang memberikan taufik.

Sumber: Majmu’ fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Bin Baaz juz: 15 hal.: 258

Keluarnya darah tidak membatalkn puasa kecuali dengan bekam




Soal: apabila seseorang puasa kemudian keluar darahnya, apakah dia harus berbuka atau menyempurnakan puasanya?

Jawab:

Tidak memudharatkan seorang yang puasa dengan keluarnya darah kecuali dengan bekam. Apabila dia berbekam yang shahih dia berbuka dengan sebab bekam. Dalam hal ini ada perselisihan di antara ulama, akan tetapi yang benar dia berbuka dengan sebab ini, karena Nabi SAW bersabda:
أفطر الحاجم والمحجوم.
Pembekam dan yang dibekam telah berbuka. Diriwayatkan oleh Ahmad. Adapun apabila dia mimisan atau terluka pada kaki atau tangannya ketika puasa maka puasanya sah dan tidak memudharatkannya hal itu.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Juz: 15, hal.: 271-272

Senin, 01 Agustus 2011

Hukum cuci darah bagi orang yang sakit ginjal ketika sedang puasa




Soal: Apa hukum cuci darah bagi penderita sakit ginjal ketika sedang puasa, apakah dia harus mengqadha puasanya atau tidak?

Jawab:

Wajib baginya untuk mengqadha puasa kerena sebab penambahan darah bersih, apabila ditambah dengan bahan (obat) lain maka itu pembatal lainnya.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeih Bin Baaz, Juz: 15, hal.: 274