Tampilkan postingan dengan label fatawa ramadhan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fatawa ramadhan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Agustus 2011

Mengingatkan orang yang makan dan minum karena lupa pada siang bulan Ramadhan



Soal: Sebagian orang berkata, apabila kamu melihat seorang muslim makan dan minum karena lupa di siang bulan Ramadhan, kamu tidak wajib menegurnya, karena Allah yang memberinya makan dan minum sebagaimana dalam hadits, apakah ini benar? Berilah kami fatwa semoga kamu mendapatkan pahala.

Jawab:

Barangsiapa yang melihat seorang muslim di siang bulan Ramadhan minum atau makan atau melakukan sesuatu dari pembatal puasa yang lainnya karena lupa atau sengaja, wajib diingkari karena menampakkan hal itu di siang bulan Ramadhan adalah kemunkaran walaupun pelakunya punya udzur, agar supaya manusia tidak berani menampakkan apa yang Allah haramkan dari pembatal-pembatal puasa di siang bulan Ramadhan dengan alasan lupa. Apabila orang yang menampakkan hal itu jujur bahwa dia lupa maka dia tidak perlu mengqadha puasa, karena Nabi SAW berkata:
  من نسي وهو صائم . فأكل أو شرب ، فليتم صومه . فإنما أطعمه الله وسقاه
Barangsiapa yang lupa ketika puasa, dia makan dan minum maka hendaknya dia menyempurnakan puasanya, sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum. Muttafaq alaih. Demikian juga orang yang safar tidak boleh menampakkan pembatal puasa di hadapan orang-orang yang mukim yang mereka tidak mengetahui kondisinya, dia wajib menyembunyikan diri sehingga tidak dituduh melakukan apa yang Allah haramkan dan agar orang lain tida berani melakukan hal itu. Demikian juga orang kafir dilarang menampakkan makan dan minum dan semisalnya di hadapan kaum muslimin untuk menutup pintu meremehkan masalah ini, dan karena mereka dilarang untuk menampakkan syiar agama mereka di hadapan kaum muslimin.
Allah yang memberi taufik.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Juz: 15 hal.: 256

Senin, 08 Agustus 2011

Bagaimana puasa orang yang tinggal di wilayah yang panjang siang harinya?




Soal: Bagaimana yang dilakukan orang yang siang harinya sampai 21 jam, apakah mereka memperkirakan waktu untuk puasa dan demikian juga orang yang siang harinya sangat pendek, demikian juga orang yang siang harinya selama enam bulan dan malamnya selama enam bulan?

Jawab:
‘
Barangsiapa yang memiliki siang dan malam dalam tempo 24 jam, maka mereka berpuasa siang harinya sama saja apakah siangnya pendek atau panjang, dan itu mencukupi mereka. Dan segala puji bagi Allah apabila siangnya pendek. Adapun orang yang siang dan malamnya lebih dari itu seperti enam bulan, maka mereka memperkirakan puasa dan shalat menurut ukurannya sebagaimana Nabi SAW memerintahkan hal itu pada waktu munculnya Dajjal yang satu hari sepanjang satu tahun, demikian juga  yang satu hari seperti sebulan atau seperti seminggu, ditaksirkan waktu untuk shalat pada kondisi demikian.

Dan Majlis Haiah Kibar al-Ulama di Kerajaan Arab Saudi telah melihat permasalahan ini dan mengeluarkan keputusan nomor: 61 tanggal: 12/4/1398 H dan pernyataannya sebagai berikut:

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah untuk Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya, wa ba’du:

Telah disampaikan kepada Majlis Haiah Kibar al-Ulama pada pertemuan ke dua belas yang berlansung di Riyadh pada awal-awal bulan Rabi’ul akhir tahun 1398 H surat amin ‘aam (pemimpin umum) rabithah ‘alam islami di Makkah al-Mukarramah nomor: 555 tanggal 16/1/1398 H yang mencakup apa yang datang dari surat pemimpin ikatan ormas islam di kota Malo Swedia yang menerangkan bahwa negara-negara Skandinavia siang harinya panjang pada musim panas dan pendek di musim dingin karena letak geografinya, sebagaimana wilayah-wilayah utara dari negara-negara Skandinavia tersebut matahari tidak terbenam sama sekali selama musim panas dan kebalikannya pada musim dingin. Kaum muslimin di negara tersebut bertanya tentang tata cara berbuka dan memulai puasa pada bulan Ramadhan, demikian juga tentang pengaturan waktu-waktu shalat di negara-negara tersebut. Pemimpin tersebut meminta fatwa dalam masalah ini untuk mereka amalkan.

Dan disampaikan kepada Majlis Haiah Kibar al-Ulama apa yang disiapkan oleh lajnah daimah untuk riset ilmiyah dan fatwa serta nukilan-nukilan dari para fuqaha’ tentang tema ini, dan setelah melihat, mempelajari dan munaqasyah maka Majlis menetapkan sebagai berikut:

Pertama: Barangsiapa yang tinggal di negeri yang bisa di bedakan antara siang dan malamnya dengan terbitnya fajar dan terbenamnya matahari walaupun siangnya panjang sekali pada musim panas dan pendek pada musim dingin, wajib baginya untuk shalat lima waktu pada waktu-waktu yang telah diketahui secara syar’i berdasarkan keumuman firman Allah:
أَقِمِ الصَّلاَةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا.
Dirikanlah salat dari sesudah mataharitergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pulasalat) subuh. Sesungguhnya salat subuh itu disaksikan(oleh malaikat). (al-Isra’: 78). Dan firman Allah:
إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًۭا مَّوْقُوتًۭا.
Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (an-Nisa’: 103). Dan telah tetap dari Buraidah dari Nabi SAW bahwa seorang lelaki bertanya kepada Nabi tentang waktu shalat maka Nabi berkata kepadanya: Shalatlah bersama kami dua (hari). Ketika matahari tergelincir Nabi memerintahkan Bilal sehingga dia adzan, kemudian beliau memerintahkan Bilal sehingga dia mengiqamati shalat dhuhur. Kemudian Nabi memerintahkan Bilal sehingga dia mengiqamati ashar ketika matahari putih bersih, kemudian Nabi memerintahkan Bilal untuk mengiqamati maghrib ketika matahari terbenam. Kemudian Nabi memerintahkan bilal sehingga dia mengiqamati isya’ ketika hilang syafaq (cahaya kemerahan seteah terbenamnya matahari) kemudian memerintahkan Bilal sehingga dia mengiqamati shalat subuh ketika terbit fajar. Ketika hari kedua Nabi memerintahkan untuk mengakhirkan dhuhur, maka alangkah nikmatnya mengakhirkan dhuhur dan Nabi shalat ashar ketika matahari masih tinggi yang mana Nabi mengakhirkan ashar lebih lambat dari sebelumnya. Dan Nabi shalat maghrib sebelum terbenamnya syafaq dan shalat isya’ setelah berlalu sepertiga malam dan shalat subuh ketika cahaya kekuningan muncul sebelum terbitnya matahari, kemudian beliau berkata: Mana orang yang bertanya tentang waktu shalat?, maka orang tersebut berkata, Saya wahai Rasulullah. Nabi berkata: waktu shalat kalian antara dua waktu yang kalian saksikan. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Dari Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash bahwa Rasulullah berkata:
وقت الظهر إذا زالت الشمس، وكان ظل الرجل كطوله ما لم يحضر العصر، ووقت العصر ما لم تصفر الشمس، ووقت صلاة المغرب ما لم يغب الشفق، وقت العشاء إلى نصف الليل الأوسط، ووقت صلاة الصبح من طلوع الفجر وما لم تطلع الشمس، فإذا طلعت الشمس فأمسك عن الصلاة، فإنها تطلع بين قرني شيطان.
Waktu shalat dhuhur apabila matahari tergelincir dan bayangan seseorang sepanjang tubuhnya selama belum masuk waktu ashar, waktu shalat ashar selama matahari belum kekuningan, waktu shalat maghrib selama belum hilang syafaq, waktu shalat isya sampai pertengahan malam, waktu shalat subuh dari terbit fajar sampai sebelum terbit matahari, apabila telah terbit matahari tahanlah shalat karena matahari terbit di antara dua tanduk setan. Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya. Dan selain itu dari hadits-hadits yang datang tentang pembatasan waktu-waktu shalat lima waktu dengan perkataan dan perbuatan dan tidak dibedakan antara panjang dan pendeknya siang, antara panjang dan pendeknya malam selama waktu-waktu shalat bisa dibedakan dengan tanda-tanda yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW.

Ini berkaitan dengan batasan waktu shalat mereka, adapun berkaitan dengan batasan waktu puasa mereka pada bulan ramadhan, wajib bagi orang yang terbebani syariat untuk menahan makan dan minum dan seluruh pembatal puasa setiap harinya dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari di negara mereka selama siang hari bisa dibedakan dengan malam harinya dan jumlah waktu keduanya 24 jam. Dihalalkan bagi mereka pada malam harinya makan, minum, bersetubuh dan semisalnya walaupun pendek, karena syariat islam umum untuk manusia di seluruh negeri. Allah telah berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ.
Dan makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam. (al-Baqarah: 187). Barangsiapa yang tidak mampu untuk menyempurnakan puasanya karena siangnya panjang atau dia mengetahui dengan tanda-tanda atau pengalaman atau pemberitahuan dokter yang terpercaya dan tepat diagnosenya atau dengan persangkaan kuatnya bahwa puasa akan membinasakan dirinya atau membuatnya sakit parah atau membawa kepada semakin bertambah sakitnya atau lambat kesembuhannya, maka dia boleh berbuka dan mengganti hari-hari yang dia berbuka pada bulan yang memungkinkan untuk mengganti puasa. Allah berfirman:
فمن شهد منكم الشهر فليصمه ومن كان مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر.
Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (al-Baqarah: 185). Dan Allah berfirman:
لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا.
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (al-Baqarah: 286). Dan Allah berfirman:
ومَا جَعَلَ عَلَيْكُم ْفِي الدِّينِ مِنْ حَرَج.
Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.  (al-Hajj: 78).

Kedua: Barangsiapa yang tinggal di negara yang matahari tidak terbenam pada musim panas dan tidak muncul pada musim dingin atau di negara yang siang harinya berlangsung enam bulan dan malam harinya berlangsung enam bulan misalnya, maka wajib bagi mereka untuk shalat lima waktu setiap 24 jam dan mereka memperkirakan dan menentukan waktu-waktunya bersandar pada negeri tetangga terdekat dengan mereka yang terbedakan antara waktu-waktu shalat satu dengan lainnya, karena telah tetap hadits isra’ dan mi’raj bahwa Allah mewajibkan umat ini 50 shalat dalam sehari semalam, namun Rasulullah SAW senantiasa meminta keringanan kepada Allah sampai Allah berkata: Wahai Muhammad sesungguhnya itu adalah lima shalat dalam sehari semalam untuk setiap shalat (semisal) sepuluh (shalat) maka yang demikian lima puluh shalat, sampai akhir hadits. Diriwayatkan oleh Muslim. Dan telah tetap dari Hadits Thalhah bin Ubaidillah berkata: Seorang lelaki datang (menemui) Rasulullah dari penduduk Najd tanpa penutup kepala, kami mendengar lengkingan suaranya dan kami tidak paham dengan apa yang dia omongkan sampai mendekat pada Rasulullah SAW, kemudian dia bertanya tentang islam, maka Rasululah bersabda: Lima shalat dalam sehari semalam. Dia berkata: Apakah aku wajib melakukan selainnya. Beliau berkata: Tidak, kecuali kamu mengerjakan shalat sunnah. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Dan telah tetap dari hadits Anas bin Malik berkata: Kami dilarang untuk bertanya kepada Rasulullah tentang sesuatu, maka mengagumkan kami apabila datang seorang baduwi yang cerdas dan bertanya kepada Rasululah SAW sehingga kami mendengarnya. Maka datanglah seorang baduwi dan berkata: Wahai Muhammad, telah datang kepada kami utusanmu, dia menyangka bahwa kamu menyangka bahwa Allah telah mengutusmu, maka Rasulullah berkata: Benar. Dia berkata: Demi dzat yang mengutusmu, apakah Allah memerintahkanmu dengan ini? Beliau berkata: Ya. Diriwayatkan oleh Muslim.

Dan telah tetap bahwa Nabi SAW berbicara dengan para sahabat tentang Masih ad-Dajjal, mereka berkata: Berapa lama tinggal di bumi? Nabi berkata: 40 hari, sehari bagai setahun, sehari bagai sebulan, sehari bagai satu jum’at (seminggu) dan (sisa) seluruh waktunya seperti hari-hari kalian. Ada yang berkata: wahai Rasulullah, sehari yang bagai setahun apakah cukup bagi kami shalat satu hari?. Beliau berkata: Tidak, perkirakan ukuran (waktu shalat). Diriwayatkan oleh Muslim. Rasulullah tidak menganggap sehari bagai setahun dengan sehari saja yang cukup shalat lima waktu, akan tetapi Rasulullah mewajibkan shalat lima waktu setiap 24 jam dan memerintahkan mereka untuk membaginya pada waktu-waktunya dengan meninjau waktu terpanjang antara waktu-watu shalat pada hari biasa di negeri mereka. Maka wajib bagi kaum muslimin di negara yang ditanyakan batasan waktu-waktu shalatnya untuk menentukan waktu-waktu shalat bersandar pada negara terdekat dengan mereka yang bisa dibedakan antara waktu malam dan siangnya dan diketahui waktu-waktu shalat lima waktu dengan tanda-tanda syar’i pada setiap 24 jam.

Demikian juga wajib bagi mereka untuk puasa Ramadhan, wajib bagi mereka untuk memperkirakan puasa mereka, menentukan batasan awal dan akhir Ramadhan, batasan awal menahan diri (dari makan dan minum serta pembatal puasa lainnya) dan waktu berbuka pada setiap harinya dengan menentukan awal dan akhir bulan, menentukan terbit fajar dan terbenamnya matahari setiap harinya bersandar kepada negara terdekat yang bisa dibedakan antara siang dan malamnya dan jumlah waktunya 24 jam karena telah lalu hadits Nabi tentang Masih ad-Dajjal dan arahan beliau kepada para sahabat tentang tata cara menentukan waktu-waktu shalat, dan tidak ada bedanya dalam hal ini antara puasa dan shalat.
Allah yang memberi taufik. Dan shalawat Allah semoga terlimpah untuk Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

Haiah Kibar al-Ulama

Sumber: Majmu' Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi'ah karya Syeikh Ibnu Baaz juz: 15, hal.: 392-300

Minggu, 24 Juli 2011

Kewajiban puasa bukan khusus bagi umat Muhammad



Soal: Puasa Ramadhan apakah khusus untuk umat Muhammad atau puasa ini juga ada pada umat terdahulu?

Jawab:
Allah berfirman:
  يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ﴿١٨٣﴾
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. (al-Baqrah: 183).
Ayat ini menunjukkan bahwa puasa adalah ibadah lama yang diwajibkan kepada umat sebelum kita sebagaimana diwajibkan kepada kita. Akan tetapi apakah mereka puasa di bulan Ramadhan atau selainnya? Ini aku tidak mengetahui nashnya dari Nabi SAW .

Adapun keutamaan Ramadhan dan keistimewaannya banyak sekali diantaranya apa yang diriwayatkan Imam Ahmad dari Abu Hurairah dari Nabi SAW bersabda: Diberikan kepada umatku pada bulan Ramadhan lima keistimewaan yang tidakdiberikan kepada umat sebelumnya: bau mulut seorang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari minyak misk, para malaikat memintakan ampun seorang yang puasa sampai berbuka, terikatnya setan sehingga tidak bisa menggodanya sebagaimana bisa menggoda selainnya, setiap hari Allah menghiasi surga dan berkata:  hampis saja hamba-hambaKu yang shalih yang menjauhkan diri dari makanan dan gangguan akan memasukimu, dan Allah mengampuni mereka di akhir malam,ada yang berkata: apakah malamitu malam lailatul qadar? Rasulullah berkata: Tidak, akan tetapi seorang pekerja diberikan upahnya setiap selesai bekerja”.  Diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

Sifat-sifat ini diterangkan oleh Nabi termasuk keistimewaan umat ini. Rasulullah juga bersabda:  Barangsiapa puasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala diampuni dosa dosanya yang telah lalu. Dan barangsiapa yang shalat malam di bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala diampuni dosa dosanya yang telah lalu. Danbarangsiapa yang shalat malam pada malam lailatul qadar dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala diampuni dosanya yang telah lalu. Muttafaq alaihi.

Rasulullah bersabda: Carilah malam lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan. Muttafaq alaihi.

Dan Rasulullah apabila memasuki sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan mengencangkan ikat pinggangnya, menghidupkan malam harinya dan membangunkan keluarganya. Muttafaq alaihi.

Sumber: Majmu’ fataawaa wa maqaalaat mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz