Tampilkan postingan dengan label fatawa ramadhan- hukum menggauli istri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fatawa ramadhan- hukum menggauli istri. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Agustus 2011

Hukum memaksa istri bersetubuh di siang bulan Ramadhan



Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz kepada saudara A.M. –semoga Allah memberinya taufik.

Assalam alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, wa ba’du:

Suratmu tertanggal 24/4/1395 H telah sampai, semoga Allah menyampakan petunjuk-Nya kepadamu, dan apa yang tertulis memberitahukan bahwa kamu menggauli istrimu di siang bulan Ramadhan, dia menolak namun kamu memaksanya dan kamu ragu apakah terjadi sehari atau dua hari, kamu tidak mampu membebaskan budak, tidak mampu puasa sampai akhir apa yang kamu sampaikan dan kamu menginginkan fatwa.

Jawab:

Apabila kejadiannya sebagaimana yang kamu sebutkan, maka bayarlah kafarah menyetubuhi istri sehari (di siang bulan Ramadhan) dengan memberi makan 60 orang miskin, setiap orangnya setengah sha’ dari bahan makanan pokok negerimu, dan jika kamu memberi makan siang atau makan malam, itu telah mencukupi. Adapun menggauli istri pada hari yang diragukan, kamu tidak memiliki tanggungan apapun karena hukum asalnya terbebas dari tanggungan (beban), namun jika kamu membayar kafarah akan hari itu karena kehati-hatian maka tidak mengapa. Adapun istrimu, tidak perlu membayar kafarahkarena dia dipaksa. Dan wajib bagimu untuk taubat kepada Allah dari perbuatan munkar ini, dan wajib bagimu untuk mengganti hari yang terjadi persetubuhan tersebut.
Kita memohon kepada Allah untuk mengampuni kami dan kamu serta seluruh kaum muslimin, sesungguhnya Allah sebaik-baik yang diminta.

Wassalam alaikum wa rahmatullah wa barakatuh

Rektor Islamic University di kota Madinah.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Juz: 15, hal.: 305-306 

Memaksa istri bersetubuh di siang bulan Ramadhan



Soal: Seorang lelaki memaksa istrinya untuk bersetubuh di siang bulan Ramadhan beberapa tahun yang lalu dan sekarang istrinya hamil tujuh bulan, apa kewajiban keduanya? Apakah keduanya berdosa dengan berlalunya tahun-tahun tersebut?

Jawab:

Wajib bagi keduanya untuk bertaubat kepada Allah Ta’ala dan mengganti puasa disertai kafarah yaitu membebaskan budak muslim bagi setiap dari keduanya, jika tidak mampu wajib bagi keduanya untuk puasa dua bulan berturut-turut -60 hari-, dan barangsiapa yang tidak mampu dari keduanya, wajib baginya untuk memberi makan 60 orang miskin, setiap orang miskin setengah sha’ dari bahan makanan pokok yang takarannya 1,5 kg. jika istri dipaksa yaitu dia tidak bisa menghalanginya maka dia tidak perlu bayar kafarah dan tidak mengqadha puasa karena dia dipaksa dan tidak bisa berbuat apa apa.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Juz: 15, hal.:  

Sabtu, 06 Agustus 2011

Hukum membuat tipuan agar tidak membayar kafarah bersetubuh




Soal: Saudara E.S.M. dari Dammam berkata dalam pertanyaannya: Kami berbincang-bincang dalam suatu majlis bersama beberapa ikhwan, pembicaraannya tentang puasa dan pembatal-pembatalnya, maka salah seorang ikhwan berkata bahwasanya dia mendengar orang lain berkata: Jika seseorang terpaksa menggauli istrinya ketika puasa di siang bulan Ramadhan maka dia membatalkan puasanya terlebih dahulu dengan makan dan minum, sehingga dia selamat dari kafarah yang berkaitan dengan menyetubuhi istri di siang bulan Ramadhan. Apakah yang dikatakan orang ini benar? Kami mengharapkan jawaban yang bermanfaat.

Jawab:

Perkataan ini batil dan tidak benar. Wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati dari menggauli istrinya di siang bulan Ramadhan apabila dia mukim sehat, demikian juga istrinya apabila mukim sehat. Adapun musafir, tidak mengapa menggauli istrinya yang juga musafir, demikian juga orang sakit bersama istrinya yang sakit juga apabila keduanya tidak kuat puasa.
Allah yang memberi taufik.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeih Bin Baaz, Juz: 15, hal.: 309

Membayar kafarah menggauli istri di siang bulan Ramadhan



Soal: Seseorang menggauli istrinya di siang hari bulan Ramadhan, ada yang berkata kepadanya, Kamu wajib membayar kafarah memberi makan 60 orang miskin. Apakah memberi makan orang miskin di Makkah atau di selainnya? Apakah istrinya juga wajib bayar kafarah?

Jawab:
Apabila seseorang menggauli istrinya di siang bulan Ramadhan, wajib bagi setiap dari keduanya untuk membayar kafarah yaitu membebaskan budak muslim, jika tidak mampu wajib bagi keduanya untuk puasa dua bulan berturut-turut apabila si istri mentaati suaminya. Jika keduanya tidak mampu puasa maka memberi makan 60 orang miskin. Wajib bagi keduanya untuk memberi makan 60 orang miskin, 30 sha’ bagi setiap orang dari keduanya dengan bahan makanan pokok negerinya, setiap orang miskin satu sha’ setengahnya dari suami dan setengahnya lagi dari istri ketika tidak mampu membebaskan budak dan puasa. Dan wajib bagi keduanya untuk mengganti hari yang mereka bersetubuh disertai taubat kepada Allah, kembali kepada-Nya, menyesal, meninggalkan (perbuatan semacam itu) dan beristighfar, karena bersetubuh di siang bulan Ramadhan adalah kemunkaran yang besar tidak dibolehkan bagi setiap orang yang wajib puasa.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Bin Baaz, Juz: 15, hal.: 301-302

Kafarah bersetubuh di siang bulan Ramadhan




Soal: Seorang lelaki menggauli istrinya di bulan Ramadhan sebelum terbit fajar dan berlanjut sampai setelah terbit fajar, apa kewajiban keduanya? Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan.

Jawab:

Wajib bagi keduanya untuk taubat dan membayar kafarah yaitu membebaskan budak, jika tidak mampu puasa dua bulan berturut-turut 60 hari, jika tidak mampu maka memberi makan 60 60 (=120) orang miskin, setiap orang miskin setengah sha’ dari bahan makanan pokok negerinya takarannya 1,5 kg. Setiap dari keduanya dengan kafarah tersebut wajib mengganti puasa hari yang mereka bersetubuh.
Semoga Allah memperbaiki mereka.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Bin Baaz, Juz: 15,hal: 301