Pertanyaan :
Saya seorang pasien gagal ginjal kronis semua
dokter sepakat bahwa satu-satunya solusi untuk pengobatan adalah transplantasi
ginjal karena ginjal saya sudah tidak berfungsi. Dan di sana ada orang yang
ingin mendonorkan salah satu ginjalnya dengan imbalan uang. Mohon penjelasan
akan hukum agama terhadap sumbangan semacam ini, demikian pula apa hukum
apabila yang menyumbang tersebut adalah salah satu anggota keluarga tanpa minta
imbalan apapun, sampaikan kepadaku secepatnya karena kondisiku tidak memungkinkan
untuk mengakhirkan (masalah ini). Semoga memberimu pahala.
Jawaban :
Segala puji bagi, shalawat dan
salam semoga terlimpah untuk Rasulullah, keluarganya dan ara sahabatnya, amma
ba’du:
Telah lalu jawaban kami tentang
transplantasi organ dan hukum mendonorkan organ pada fatwa nomor : 4005 dan No:
11.667
Kami telah menyebutkan di sana
bahwa tidak mengapa transplantasi organ dengan aturan dan syarat-syarat yang
disebutkan di sana. Sebagaimana kami sebutkan pula bahwa tidak boleh menjual
organ tubuh dan bahwa manusia bukan tempat untuk diperjual belikan dan kami
tambahkan disini bahwa seorang yang sakit apabila terpaksa mencangkok ginjal
dan dia tidak mendapatinya kecuali dengan membayarnya, dia diperbolehkan
melakuan hal itu. Dan dia tidak berdosa karena firman Allah:
وقد فصل لكم ما حرم عليك إلا ما اضطررتم إليه.
padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada
kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.
(al-An’am: 119). Wallahu a’lam.
Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=13522
Tidak ada komentar:
Posting Komentar