Minggu, 11 September 2011

Hukum membeli ginjal untuk transplantasi



Pertanyaan :
 Saya seorang pasien gagal ginjal kronis semua dokter sepakat bahwa satu-satunya solusi untuk pengobatan adalah transplantasi ginjal karena ginjal saya sudah tidak berfungsi. Dan di sana ada orang yang ingin mendonorkan salah satu ginjalnya dengan imbalan uang. Mohon penjelasan akan hukum agama terhadap sumbangan semacam ini, demikian pula apa hukum apabila yang menyumbang tersebut adalah salah satu anggota keluarga tanpa minta imbalan apapun, sampaikan kepadaku secepatnya karena kondisiku tidak memungkinkan untuk mengakhirkan (masalah ini). Semoga memberimu pahala.

Jawaban :

Segala puji bagi, shalawat dan salam semoga terlimpah untuk Rasulullah, keluarganya dan ara sahabatnya, amma ba’du:
Telah lalu jawaban kami tentang transplantasi organ dan hukum mendonorkan organ pada fatwa nomor : 4005 dan No: 11.667
Kami telah menyebutkan di sana bahwa tidak mengapa transplantasi organ dengan aturan dan syarat-syarat yang disebutkan di sana. Sebagaimana kami sebutkan pula bahwa tidak boleh menjual organ tubuh dan bahwa manusia bukan tempat untuk diperjual belikan dan kami tambahkan disini bahwa seorang yang sakit apabila terpaksa mencangkok ginjal dan dia tidak mendapatinya kecuali dengan membayarnya, dia diperbolehkan melakuan hal itu. Dan dia tidak berdosa karena firman Allah:
وقد فصل لكم ما حرم عليك إلا ما اضطررتم إليه.
padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. (al-An’am: 119). Wallahu a’lam.
Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=13522

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar