Pertanyaan:
Aku hamil
dan hampir akan melahirkan dalam beberapa minggu ini, aku ingin mengetahui
apakah boleh mendonorkan plasenta ketika melahirkan kepada yayasan riset
tentang penyakit anak yang mana mereka akan menyimpan plasenta dalam kondisi
beku sampai digunakan ketika dibutuhkan untuk mengobati anak yang sakit seperti
sakit kanker dan operasi anak? Sebagaimana telah diketahui bahwa penggunaan sel
plasenta adalah ilmu modern yang menetapkan bahwa sel ini memungkinkan untu
menyelamatkan nyawa anak anak dari kematian ketika sel tersebut cocok.
Jawaban:
Segala
puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah untuk Rasulullah,
keluarganya dan para sahabatnya, amma ba’du:
Tidak mengapa
mendonorkan plasenta jika memungkinkan untuk dimanfaatkan karena itu lebih
utama dari pada di buang di tempat sampah. Dan Syeikh Ibnu Utsaimin telah
ditanya: Apa hukum menjaga plasenta untuk mengobati kanker dan menghilangkan
keriputan wajah? Maka beliau menjawab: Dhahirnya tidak mengapa selama telah
tetap (manfaat itu).
Wallahu
a’lam.
Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=134307
Tidak ada komentar:
Posting Komentar