Minggu, 11 September 2011

Hukum mendonorkan plasenta ketika melahirkan.



Pertanyaan:
Aku hamil dan hampir akan melahirkan dalam beberapa minggu ini, aku ingin mengetahui apakah boleh mendonorkan plasenta ketika melahirkan kepada yayasan riset tentang penyakit anak yang mana mereka akan menyimpan plasenta dalam kondisi beku sampai digunakan ketika dibutuhkan untuk mengobati anak yang sakit seperti sakit kanker dan operasi anak? Sebagaimana telah diketahui bahwa penggunaan sel plasenta adalah ilmu modern yang menetapkan bahwa sel ini memungkinkan untu menyelamatkan nyawa anak anak dari kematian ketika sel tersebut cocok.

Jawaban:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah untuk Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya, amma ba’du:
Tidak mengapa mendonorkan plasenta jika memungkinkan untuk dimanfaatkan karena itu lebih utama dari pada di buang di tempat sampah. Dan Syeikh Ibnu Utsaimin telah ditanya: Apa hukum menjaga plasenta untuk mengobati kanker dan menghilangkan keriputan wajah? Maka beliau menjawab: Dhahirnya tidak mengapa selama telah tetap (manfaat itu).
Wallahu a’lam.

Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=134307

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar