Minggu, 11 September 2011

Apakah donor liver menyebabkan kemahraman?



pertanyaan: Aku mendonorkan sebagian liverku untuk ayahku dan telah sempurna penggantian liver ayahku dengan sebagian liverku, apakah ayahku boleh menggauli ibuku? Sebagaimana diketahui bahwa liver tempat pembuatan darah. Sampaikan kepada kami secepatnya disertai pengenalan diri orang yang menjawab pertanyaan ini.

Jawaban:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah untuk Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya, amma ba’du:
Donor livermu untuk ayahmu tidak mempengaruhi hubungan dia dengan istrinya yaitu ibumu. Demikian juga donor darah tidak menyebabkan keterkaitan antara pendonor dan yang menerima donor. al-Lajnah ad-Daimah telah ditanya tentang hukum donor darahnya seorang wanita terhadap anak kecil, apakah menyebabkan kemahraman? al-Lajnad ad-Daimah menjawab: donor darah tidak seperti ASI dalam menyebabkan kemahraman.
Jadi, apabila seorang wanita mendonorkan darahnya kepada anak kecil, hal itu tidak menjadikan anak tersebut anak (persusuannya) walaupun darah donornya banyak dan berulang-ulang.
Dan untuk mengetahu mekanisme fatwa di situs ini silahkan lihat fatwa nomor: 1122.
Wallahu a’lam.

Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=135474

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar