pertanyaan: Aku mendonorkan
sebagian liverku untuk ayahku dan telah sempurna penggantian liver ayahku dengan
sebagian liverku, apakah ayahku boleh menggauli ibuku? Sebagaimana diketahui
bahwa liver tempat pembuatan darah. Sampaikan kepada kami secepatnya disertai
pengenalan diri orang yang menjawab pertanyaan ini.
Jawaban:
Segala
puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah untuk Rasulullah,
keluarganya dan para sahabatnya, amma ba’du:
Donor livermu
untuk ayahmu tidak mempengaruhi hubungan dia dengan istrinya yaitu ibumu. Demikian
juga donor darah tidak menyebabkan keterkaitan antara pendonor dan yang
menerima donor. al-Lajnah ad-Daimah telah ditanya tentang hukum donor darahnya
seorang wanita terhadap anak kecil, apakah menyebabkan kemahraman? al-Lajnad
ad-Daimah menjawab: donor darah tidak seperti ASI dalam menyebabkan kemahraman.
Jadi,
apabila seorang wanita mendonorkan darahnya kepada anak kecil, hal itu tidak
menjadikan anak tersebut anak (persusuannya) walaupun darah donornya banyak dan
berulang-ulang.
Dan untuk
mengetahu mekanisme fatwa di situs ini silahkan lihat fatwa nomor: 1122.
Wallahu a’lam.
Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=135474
Tidak ada komentar:
Posting Komentar