Pertanyaan:
Assalamu alaikum wa rahmatullah
wa barakatuh
Apakah mendonorkan darah dan
organ tubuh haram atau halal?
Jawab:
Segala
puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah untu Rasulullah,
keluarganya dan para sahabatnya, amma ba’du:
Telah lalu
jawaban akan hukum donor darah pada fatwa nomor: 5090 lihatlah. Adapun donor
organ tubuh, pelakunya tidak lepas dari salah satu dari dua kondisi:
Pertama:
Dia mendonorkan salah satu organ tubuhnya ketika masih hidup kemudian diambil
ketika masih hidup pula.
Kedua:
Dia mendonorkan salah satu organ tubuhnya ketika masih hidup dan diambil
setelah dia meninggal.
Pada kondisi pertama: Apabila
organ tubuh ini termasuk organ yang mempengaruhi kehidupan pendonor seperti
hati, kepala dan semisalnya, maka tidak boleh mendonorkannya, karena mengandung
arti bunuh diri dan menjatuhkan diri dalam kebinasaan dan ini perkara haram
menurut syar’i. dan semisal itu, apabila pengambilan organ tubuh menyebabkan
kehilangan tugas tubuh atau menyebabkan tidak bisa menjalankan kewajiban
seperti mendonorkan kedua tangan atau kedua kaki yang menyebabkan seseorang
tidak mampu mencari nafkah dan melaksanakan kewajiban atau donor organ tersebut
memudharatkan pendonor dengan menimbulkan cacat fisik atau kehilangan organnya
untuk menghilangkan kemudharatan semisal itu pada orang lain seperti
mendonorkan tangan atau kornea mata dari seorang yang hidup lagi sehat kepada
orang lain yang kehilangan organ tersebut, yang demikian karena tidak
terpenuhinya kondisi terpaksa pada si penerima donor. Betapa banyak orang yang
di permukaan bumi tidak memiliki tangan atau kaki. Betapa banyak orang yang
buta hidup dalam ketenangan. Apabila kita terima bahwa orang yang kehilangan
tangan atau kaki dalam kondisi terpaksa (harus transplantasi), sungguh
kemudharatan pendonor tangan atau kaki lebih pantas untuk diperhatikan. Sebagaimana
dalam kaidah: “Sesungguhnya kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan
kemudharatan semisal” disertai dengan hukum asal tubuh manusia adalah haram dan
dimuliakan, maka tidak diperkenankan menyakiti dan tidak pula menghinakan
dengan memotong atau merusaknya. Allah berfirman:
ولقد كرمنا بني آدم
“Dan
sungguh Kami telah memuliakan anak Adam”. (al-Isra': 70). Dan Rasulullah SAW bersabda:
"كل المسلم على المسلم حرام: دمه وماله وعرضه"
“Setiap
muslim terhadap muslim yang lain haram darahnya, hartanya dan kehormatannya”. diriwayatkan Muslim.
Adapun organ tubuh yang
pengambilannya tidka memudharatkan pemilikinya dan diperoleh kemashlahatan dan
manfaat pada diri orang yang menerima donor dan dia sangat membutuhkannya, mak
tidak mengapa –in syaa Allah Ta’ala- untuk mendonorkannya dalam kondisi semacam
ini, bahkan ini termasuk bab menghilangkan musibah, berbuat baik dan berta’awun
di atas kebaikan dna takwa.
Adapun pada kondisi kedua: yaitu
donor organ tubuh dan diambil setelah kematian, yang rajih menurut kami
bolehnya hal itu, karena mengandung kemashlahatan yang banyak yang diperhatikan
oleh syariat islam. Dan telah tetap bahwa kemashlahatan orang hidup di
dahulukan atas kemashlahatan menjaga kehormatan orang yang telah mati. Di sini
tercapai kemashlahatan orang yang hidup dengan mengambil organ tubuh orang yang
telah mati diberikan kepada penderita sakit yang membutuhkannya yang mana
kehidupan mereka tergantung pada organ tersebut atau kesembuhan mereka dari
penyakit akut tersebut disertai ilmu bahwa dalam masalah ini ada berbagai
pendapat, akan tetapi kami merajihkan pendapat ini karena kami memandang aan
sejalannya pendapat ini dengan kehendak syar’I yang mana syariat menginginkan
kemudahan, mengangkat kemudharatan, memelihara kemashlahatan umum, mengambil
mafsadah yang paling ringan dan mengutamakan kemashlahatan yang terbaik.
Dan donor dengan dua kondisi yang
telah disebutkan disyaratkan bahwa yang menerima donor adalah seorang yang
terjaga darahnya yaitu seorang muslim atau dzimmi bukan seorang kafir yang
diperangi.
Wallahu a’lam.
Sumber:
http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&lang=&Option=FatwaId&Id=11667
Tidak ada komentar:
Posting Komentar