Minggu, 11 September 2011

Hukum donor organ tubuh



Pertanyaan:
Assalamu alaikum wa rahmatullah wa barakatuh
Apakah mendonorkan darah dan organ tubuh haram atau halal?

Jawab:

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah untu Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya, amma ba’du:
Telah lalu jawaban akan hukum donor darah pada fatwa nomor: 5090 lihatlah. Adapun donor organ tubuh, pelakunya tidak lepas dari salah satu dari dua kondisi:
Pertama: Dia mendonorkan salah satu organ tubuhnya ketika masih hidup kemudian diambil ketika masih hidup pula.
Kedua: Dia mendonorkan salah satu organ tubuhnya ketika masih hidup dan diambil setelah dia meninggal.
Pada kondisi pertama: Apabila organ tubuh ini termasuk organ yang mempengaruhi kehidupan pendonor seperti hati, kepala dan semisalnya, maka tidak boleh mendonorkannya, karena mengandung arti bunuh diri dan menjatuhkan diri dalam kebinasaan dan ini perkara haram menurut syar’i. dan semisal itu, apabila pengambilan organ tubuh menyebabkan kehilangan tugas tubuh atau menyebabkan tidak bisa menjalankan kewajiban seperti mendonorkan kedua tangan atau kedua kaki yang menyebabkan seseorang tidak mampu mencari nafkah dan melaksanakan kewajiban atau donor organ tersebut memudharatkan pendonor dengan menimbulkan cacat fisik atau kehilangan organnya untuk menghilangkan kemudharatan semisal itu pada orang lain seperti mendonorkan tangan atau kornea mata dari seorang yang hidup lagi sehat kepada orang lain yang kehilangan organ tersebut, yang demikian karena tidak terpenuhinya kondisi terpaksa pada si penerima donor. Betapa banyak orang yang di permukaan bumi tidak memiliki tangan atau kaki. Betapa banyak orang yang buta hidup dalam ketenangan. Apabila kita terima bahwa orang yang kehilangan tangan atau kaki dalam kondisi terpaksa (harus transplantasi), sungguh kemudharatan pendonor tangan atau kaki lebih pantas untuk diperhatikan. Sebagaimana dalam kaidah: “Sesungguhnya kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan kemudharatan semisal” disertai dengan hukum asal tubuh manusia adalah haram dan dimuliakan, maka tidak diperkenankan menyakiti dan tidak pula menghinakan dengan memotong atau merusaknya. Allah berfirman:
ولقد كرمنا بني آدم
“Dan sungguh Kami telah memuliakan anak Adam”. (al-Isra': 70). Dan Rasulullah SAW bersabda: 
"كل المسلم على المسلم حرام: دمه وماله وعرضه"
“Setiap muslim terhadap muslim yang lain haram darahnya, hartanya dan kehormatannya”. diriwayatkan Muslim.
Adapun organ tubuh yang pengambilannya tidka memudharatkan pemilikinya dan diperoleh kemashlahatan dan manfaat pada diri orang yang menerima donor dan dia sangat membutuhkannya, mak tidak mengapa –in syaa Allah Ta’ala- untuk mendonorkannya dalam kondisi semacam ini, bahkan ini termasuk bab menghilangkan musibah, berbuat baik dan berta’awun di atas kebaikan dna takwa.
Adapun pada kondisi kedua: yaitu donor organ tubuh dan diambil setelah kematian, yang rajih menurut kami bolehnya hal itu, karena mengandung kemashlahatan yang banyak yang diperhatikan oleh syariat islam. Dan telah tetap bahwa kemashlahatan orang hidup di dahulukan atas kemashlahatan menjaga kehormatan orang yang telah mati. Di sini tercapai kemashlahatan orang yang hidup dengan mengambil organ tubuh orang yang telah mati diberikan kepada penderita sakit yang membutuhkannya yang mana kehidupan mereka tergantung pada organ tersebut atau kesembuhan mereka dari penyakit akut tersebut disertai ilmu bahwa dalam masalah ini ada berbagai pendapat, akan tetapi kami merajihkan pendapat ini karena kami memandang aan sejalannya pendapat ini dengan kehendak syar’I yang mana syariat menginginkan kemudahan, mengangkat kemudharatan, memelihara kemashlahatan umum, mengambil mafsadah yang paling ringan dan mengutamakan kemashlahatan yang terbaik.
Dan donor dengan dua kondisi yang telah disebutkan disyaratkan bahwa yang menerima donor adalah seorang yang terjaga darahnya yaitu seorang muslim atau dzimmi bukan seorang kafir yang diperangi.
Wallahu a’lam.

Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&lang=&Option=FatwaId&Id=11667

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar