Jumat, 29 Juli 2011

Seorang yang telah baligh wajib puasa


Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz kepada al-akh H. S. H. –semoga Allah memberikan keselamatan kepadanya-.

Assalam alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, wa ba’du:

Aku sampaikan tentang permintaan fatwamu yang tercatat di Badan Riset Ilmiyah dan Fatwa dengan nomor 1180 tertanggal 23/3/1407 H yang tertulis padanya: Aku memiliki anak perempuan yang sekarang telah mencapai umur 13 tahun dan kami berkeyakinan bahwa seorang anak perempuan tidak puasa sampai telah mencapai umur 15 tahun. Akan tetapi sebagian orang menyampaikan bahwa seorang anak perempuan yang telah haid wajib untuk puasa. Setelah itu, kami menanyakannya kepada anak perempuan kami dan dia berkata bahwa dia telah mengalami haid sejak tiga tahun yang lalu ketika berumur 10 tahun. Oleh karena itu kami ingin mengetahui yang benar, apakah anak perempuan puasa Ramadhan setelah umur 15 tahun atau ketika telah mengalami haid?. Apabila seorang anak perempuan harus puasa setelah mengalami haid, maka apa yang harus kami lakukan dengan tiga tahun yang telah lewat, apakah dia (anak perempuan kami) harus puasa?. Sebagaimana layak untuk diketahui bahwa saya tidak tahu akan hukum ini dan tidak memiliki pengetahuan akan hal ini. Saya mengharapkan jawaban yang mulia dengan (ucapan) sangat terima kasih.

Jawab:

Saya sampaikan kepadamu bahwa wajib bagi anak perempuanmu untuk puasa Ramadhan apabila telah mencapai umur baligh. Dan balighnya seseorang bisa diketahui dengan salah satu dari hal-hal berikut: mencapai umur 15 tahun atau telah haid atau tumbuhnya bulu kemaluan atau keluarnya mani dengan syahwat dalam kondisi sadar atau tidur walaupun umurnya kurang dari 15 tahun. Oleh karena itu, wajib bagi anak perempuanmu untuk mengqadha’ puasa yang dia tinggalkan semenjak dia mulai haid, demikian juga mengqadha’ (mengganti) hari-hari yang dia haid di bulan Ramadhan, sebagaimana diwajibkan baginya untuk membayar kafarah yaitu memberi makan seorang miskin setiap harinya karena sebab dia mengakhirkan mengqadha’ puasa sampai datang puasa Ramadhan berikutnya. Takaran kafarah berupa bahan makanan pokok negerinya sebesar setengah sha’ (kurang lebih 1,5 kg, pent-) setiap hari puasa yang dia tinggalkan jika dia mampu membayarnya. Namun apabila dia miskin maka tidak wajib memberi makan orang miskin, cukup baginya puasa. Semoga Allah memberikan taufik kepada kita semua untuk beramal yang membawa keridhaan-Nya.

Wassalam alaikum wa rahmatullah wabarakatuh.

 Pemimpin umum Badan Riset ilmiyah, fatwa, dakwah dan irsyad.


Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Juz: 15 hal.: 173-174

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar