Minggu, 31 Juli 2011

Hukum puasa dan ibadah orang yang tidak shalat




Soal: Di sana ada orang yang puasa dan mengerjakan sebagian ibadah akan tetapi dia tidak mengerjakan shalat, apakah diterima puasa dan ibadahnya?

Jawab:

Dengan nama Allah dan segala puji bagi Allah, yang benar bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja kafir dengan kufur akbar dan dengan demikian maka tidak sah puasanya dan seluruh ibadahnya sampai dia bertaubat kepada Allah Subhanahu karena Allah berfirman:
وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُم مَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ.
Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. (al-An’am: 88). Dan apa yang datang dari ayat an hadits yang semakna dengan ini. Sekelompok ahli ilmu berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak kafir kufur akbar dan tidak batal puasa serta ibadahnya apabila dia mengakui kewajiban shalat namun meninggalkannya karena malas dan meremehkannya. Dan yang benar adalah pendapat pertama yaitu  dia kafir dengan meninggalkannya kufur akbar apabila dia sengaja meninggalkannya walaupun mengakui kewajibannya berdasarkan dalil-dalil yang banyak, di antaranya sabda Rasulullah SAW:
بين الرجل وبين الكفر ترك الصلاة.
Antara seseorang dan kekufuran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat. Diriwayatkan Muslim dalam Shahihnya dari hadits Jabir bin Abdillah dan sabda Rasulullah SAW:
العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر.
Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat, barangsiapa yang meninggalkan shalat sungguh telah kafir. Diriwayatkan oleh Ahmad dan pemilik sunan yang empat dengan sanad yang shahih dari hadits Buraidah bin al-Hushaib al-Aslami. Al-Allamah Ibnul Qayyim –semoga Allah merahmatinya- telah menerangkan pendapat ini di dalam risalah khusus tentang hukum-hukum shalat dan meninggalkannya, ini adalah risalah yang bermanfaat layak untuk dibaca dan diambil manfaatnya.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Juz: 15, hal.: 176-177

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar