Soal:
Di sana ada orang yang puasa dan mengerjakan sebagian ibadah akan tetapi dia
tidak mengerjakan shalat, apakah diterima puasa dan ibadahnya?
Jawab:
Dengan
nama Allah dan segala puji bagi Allah, yang benar bahwa orang yang meninggalkan
shalat dengan sengaja kafir dengan kufur akbar dan dengan demikian maka tidak
sah puasanya dan seluruh ibadahnya sampai dia bertaubat kepada Allah Subhanahu
karena Allah berfirman:
وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُم مَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ.
Seandainya mereka mempersekutukan
Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. (al-An’am:
88). Dan apa yang datang dari ayat an hadits yang semakna dengan ini. Sekelompok
ahli ilmu berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak kafir kufur
akbar dan tidak batal puasa serta ibadahnya apabila dia mengakui kewajiban shalat
namun meninggalkannya karena malas dan meremehkannya. Dan yang benar adalah
pendapat pertama yaitu dia kafir dengan
meninggalkannya kufur akbar apabila dia sengaja meninggalkannya walaupun
mengakui kewajibannya berdasarkan dalil-dalil yang banyak, di antaranya sabda
Rasulullah SAW:
بين الرجل وبين الكفر ترك الصلاة.
Antara seseorang dan kekufuran
dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat. Diriwayatkan Muslim dalam Shahihnya
dari hadits Jabir bin Abdillah dan sabda Rasulullah SAW:
العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر.
Perjanjian antara kita dan mereka
adalah shalat, barangsiapa yang meninggalkan shalat sungguh telah kafir. Diriwayatkan
oleh Ahmad dan pemilik sunan yang empat dengan sanad yang shahih dari hadits
Buraidah bin al-Hushaib al-Aslami. Al-Allamah Ibnul Qayyim –semoga Allah
merahmatinya- telah menerangkan pendapat ini di dalam risalah khusus tentang
hukum-hukum shalat dan meninggalkannya, ini adalah risalah yang bermanfaat
layak untuk dibaca dan diambil manfaatnya.
Sumber: Majmu’ Fataawaa wa
Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Juz: 15, hal.: 176-177
Tidak ada komentar:
Posting Komentar