Minggu, 31 Juli 2011

Hukum puasa orang yang tidak shalat kecuali bulan Ramadhan



Soal: Apa hukum puasa orang yang tidak shalat kecuali bulan Ramadhan, bahkan kadang puasa namun tidak shalat?

Jawab:

Setiap orang yang dihukumi dengan kekufuran maka batallah amalnya, Allah berfirman:
وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُم مَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ.
Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. (al-An’am: 88). Allah juga berfirman:
ٍ وَمَن يَكْفُرْ بِالإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِين.
Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi. (al-Maidah: 5).
Sekelompok ahli ilmu berpendapat bahwa dia tidak kafir dengan kufur besar apabila mengakui kewajiban shalat akan tetapi kafir dengan kufur kecil, namun perbuatannya ini lebih jelek dan lebih keji dari pezina, pencuri dan semisalnya, dan walaupun demikian puasa dan hajinya sah menurut mereka apabila dia melaksanakankannya sesuai syar’i akan tetapi dosanya adalah tidak menjaga shalat dan dia di atas bahaya besar dari terjerumus dalam syirik besar menurut sekelompok ahli ilmu. Sebagian mereka meriwayatkan pendapat kebanyakan ulama bahwa dia tidak kafir dengan kufur akbar apabila dia meninggalkannya karena malas dan meremehkan akan tetapi dia telah mengerjakan kufur kecil, dosa besar, kemungkaran yang keji lebih besar dari zina, mencuri dan durhaka kepada orang tua serta lebih besar dari minum khamer, kita memohon kepada Allah keselamatan. Akan tetapi yang benar dan shahih dari dua pendapat ulama bahwasanya dia kafir dengan kekufuran yang besar, kita memohon kepada Allah keselamatan berdasarkan dalil-dalil syar’i yang telah lalu. Barangsiapa yang puasa namun tidak shalat maka tidak ada (pahala) puasa dan haji baginya.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Juz: 15 hal.: 179-180

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar