Soal: Apa hukum puasa orang yang tidak
shalat kecuali bulan Ramadhan, bahkan kadang puasa namun tidak shalat?
Jawab:
Setiap orang yang dihukumi dengan
kekufuran maka batallah amalnya, Allah berfirman:
وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُم مَّا
كَانُوا يَعْمَلُونَ.
Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya
lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. (al-An’am: 88). Allah juga
berfirman:
ٍ وَمَن يَكْفُرْ بِالإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ
عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِين.
Barangsiapa
yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah
amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi. (al-Maidah: 5).
Sekelompok
ahli ilmu berpendapat bahwa dia tidak kafir dengan kufur besar apabila mengakui
kewajiban shalat akan tetapi kafir dengan kufur kecil, namun perbuatannya ini
lebih jelek dan lebih keji dari pezina, pencuri dan semisalnya, dan walaupun
demikian puasa dan hajinya sah menurut mereka apabila dia melaksanakankannya
sesuai syar’i akan tetapi dosanya adalah tidak menjaga shalat dan dia di atas
bahaya besar dari terjerumus dalam syirik besar menurut sekelompok ahli ilmu. Sebagian
mereka meriwayatkan pendapat kebanyakan ulama bahwa dia tidak kafir dengan
kufur akbar apabila dia meninggalkannya karena malas dan meremehkan akan tetapi
dia telah mengerjakan kufur kecil, dosa besar, kemungkaran yang keji lebih
besar dari zina, mencuri dan durhaka kepada orang tua serta lebih besar dari
minum khamer, kita memohon kepada Allah keselamatan. Akan tetapi yang benar dan
shahih dari dua pendapat ulama bahwasanya dia kafir dengan kekufuran yang
besar, kita memohon kepada Allah keselamatan berdasarkan dalil-dalil syar’i yang
telah lalu. Barangsiapa yang puasa namun tidak shalat maka tidak ada (pahala) puasa
dan haji baginya.
Sumber: Majmu’ Fataawaa wa
Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Juz: 15
hal.: 179-180
Tidak ada komentar:
Posting Komentar