Soal: Sebagian pemuda –semoga
Allah memberi petunjuk kepada mereka- malas-malasan untuk mengerjakan shalat di
bulan Ramadhan dan selainnya, akan tetapi mereka menjaga puasa Ramadhan dan
menahan haus dan lapar. Apa yang Engkau nasehatkan kepada mereka dan apa hukum
puasanya?
Jawab:
Nasehatku untuk mereka untuk
memikirkan dengan seksama akan urusan mereka dan hendaknya mereka mengetahui
bahwa shalat adalah rukun islam yang paling penting setelah dua syahadat, dan
orang yang tidak mengerjakan shalat dan meninggalkannya dengan sebab malas menurut pendapat yang rajih menurutku karena
dikuatkan oleh dalil al-Kitab dan as-Sunnah bahwasanya dia kufur yang
mengeluarkan dari islam murtad dari islam. Jadi masalah ini tidak sepele,
karena orang yang kafir keluar dari islam tidak diterima puasanya, sedekahnya
dan seluruh amalannya, Allah berfirman:
وَمَامَنَعَهُمْ أَن
تُقْبَلَ مِنْهُمْ
نَفَقَاتُهُمْ إِلاَّ
أَنَّهُمْ كَفَرُواْ
بِاللّهِ وَبِرَسُولِهِ
وَلا َيَأْتُونَ
الصَّلاَةَ إِلاَّ
وَهُمْ كُسَالَى
وَلاَ يُنفِقُونَ
إِلاَّ وَ
هُمْ كَارِهُونَ.
Dan tidak ada yang menghalangi
mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka
kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang,
melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan
dengan rasa enggan. (at-Taubah: 54). Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan
bahwa nafkah (sedekah) mereka padahal memiliki manfaat bagi orang lain tidak
diterima dari mereka karena kekufuran mereka. Dan allah berfirman:
وَقَدِمْنَا إِلَىٰ مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً
مَّنثُورًا.
Dan Kami hadapi segala amal yang
mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.
(al-Furqan: 23).
Orang-orang yang puasa dan tidak
mengerjakan shalat maka tidak diterima puasa mereka bahkan tertolak selama kami
berpendapat bahwa mereka kafir sebagaimana yang ditunjukkan oleh al-Kitab dan
Sunnah Rasulullah SAW. Nasehatku bagi mereka hendaknya mereka bertakwa kepada
Allah, menjaga shalat dan mengerjakannya pada waktunya berjamaah bersama kaum
muslimin. Dan aku menjamin mereka dengan pertolongan Allah bahwa mereka apabila
mengerjakan hal ini mereka akan mendapati dalam hati mereka lebih semangat di
Ramadhan dan setelah Ramadhan untuk mengerjakan shalat pada waktunya berjamaah
bersama kaum muslimin. Karena seseorang apabila bertaubat kepada Robbnya,
menghadap-Nya, bertaubat kepada-Nya dengan taubat nasuha, sungguh setelah
taubatnya akan lebih baik daripada sebelum taubat sebagaimana Allah menyebutkan
tentang Adam setelah memakan buah pohon (yang Allah larang untuk dimakan),
Allah berfirman:
﴿ ثُمَّ اجْتَباهُ رَبُّهُ
فَتابَ عَلَيْهِ وَ هَدى َ﴾.
Kemudian Tuhannya memilihnya maka
Dia menerima tobatnya dan memberinya petunjuk. (Thaha: 122).
Sumber: Majmu’ Fataawaa wa
Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Juz: 15 hal.: 177-179
Tidak ada komentar:
Posting Komentar