Soal: Dengan apa penetapan
masuk dan keluarnya bulan Ramadhan? Apa hukum orang yang melihat hilal seorang
diri akan masuk dan keluarnya bulan Ramadhan?
Jawab:
Penetapan masuk dan keluarnya
bulan Ramadhan dengan dua saksi adil atau lebih dan penetapan masuknya bulan
Ramadhan saja dengan satu saksi karena telah tsabit dari Nabi SAW bersabda:
فان شهد شاهدان فصوموا و أفطروا .
Maka apabila ada dua
saksi bersaksi maka berpuasalah dan berbukalah.
Dan telah tetap juga
dari Rasulullah bahwa beliau memerintahkan manusia untuk puasa dengan
persaksian Ibnu Umar dan dengan persaksian seorang baduwi dan Rasulullah tidak
menuntut saksi lain. Hikmahnya -wallahu a’lam- kehati-hatian dalam beragama
akan masuk dan keluarnya bulan Ramadhan sebagaimana disebutkan oleh ahlu ilmi.
Dan barangsiapa
melihat hilal seorang diri akan masuk dan keluarnya bulan Ramadhan tidak boleh
beramal dengan persaksiannya. Akan tetapi dia berpuasa dan berbuka bersama
manusia (kaum muslimin) dan tidak mengamalkan persaksian dirinya sendiri
menurut pendapat yang paling benar dari ahli ilmu berdasarkan hadits:
الصوم يوم تصومون ، و الفطر يوم تفطرون ، و الاضحى يوم تضّحون
Puasa pada hari
kalian puasa dan iedul fitri pada hari kalian berbuka dan iedul adhha pada hari
kalian menyembelih kurban. Diriwayatkan oleh Tirmidzi.
Dan Allah yang
memberikan taufik.
Sumber: Majmu' Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi'ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Juz: 15 hal.: 63
Sumber: Majmu' Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi'ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Juz: 15 hal.: 63
Tidak ada komentar:
Posting Komentar