Rabu, 27 Juli 2011

Penetapan masuk dan keluarnya bulan Ramadhan dan hukum orang yang melihat hilal seorang diri akan masuk dan keluarnya bulan Ramadhan


Soal: Dengan apa penetapan masuk dan keluarnya bulan Ramadhan? Apa hukum orang yang melihat hilal seorang diri akan masuk dan keluarnya bulan Ramadhan?

Jawab:
Penetapan masuk dan keluarnya bulan Ramadhan dengan dua saksi adil atau lebih dan penetapan masuknya bulan Ramadhan saja dengan satu saksi karena telah tsabit dari Nabi SAW bersabda: 
فان شهد شاهدان فصوموا  و أفطروا .

Maka apabila ada dua saksi bersaksi maka berpuasalah dan berbukalah.
Dan telah tetap juga dari Rasulullah bahwa beliau memerintahkan manusia untuk puasa dengan persaksian Ibnu Umar dan dengan persaksian seorang baduwi dan Rasulullah tidak menuntut saksi lain. Hikmahnya -wallahu a’lam- kehati-hatian dalam beragama akan masuk dan keluarnya bulan Ramadhan sebagaimana disebutkan oleh ahlu ilmi.

Dan barangsiapa melihat hilal seorang diri akan masuk dan keluarnya bulan Ramadhan tidak boleh beramal dengan persaksiannya. Akan tetapi dia berpuasa dan berbuka bersama manusia (kaum muslimin) dan tidak mengamalkan persaksian dirinya sendiri menurut pendapat yang paling benar dari ahli ilmu berdasarkan hadits:
الصوم يوم تصومون ، و الفطر يوم تفطرون ، و الاضحى يوم تضّحون
Puasa pada hari kalian puasa dan iedul fitri pada hari kalian berbuka dan iedul adhha pada hari kalian menyembelih kurban. Diriwayatkan oleh Tirmidzi.

Dan Allah yang memberikan taufik.


Sumber: Majmu' Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi'ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Juz: 15 hal.: 63 

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar