Minggu, 31 Juli 2011

Hukum puasa orang yang tidak shalat kecuali bulan Ramadhan



Soal: Apa hukum puasa orang yang tidak shalat kecuali bulan Ramadhan, bahkan kadang puasa namun tidak shalat?

Jawab:

Setiap orang yang dihukumi dengan kekufuran maka batallah amalnya, Allah berfirman:
وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُم مَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ.
Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. (al-An’am: 88). Allah juga berfirman:
ٍ وَمَن يَكْفُرْ بِالإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِين.
Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi. (al-Maidah: 5).
Sekelompok ahli ilmu berpendapat bahwa dia tidak kafir dengan kufur besar apabila mengakui kewajiban shalat akan tetapi kafir dengan kufur kecil, namun perbuatannya ini lebih jelek dan lebih keji dari pezina, pencuri dan semisalnya, dan walaupun demikian puasa dan hajinya sah menurut mereka apabila dia melaksanakankannya sesuai syar’i akan tetapi dosanya adalah tidak menjaga shalat dan dia di atas bahaya besar dari terjerumus dalam syirik besar menurut sekelompok ahli ilmu. Sebagian mereka meriwayatkan pendapat kebanyakan ulama bahwa dia tidak kafir dengan kufur akbar apabila dia meninggalkannya karena malas dan meremehkan akan tetapi dia telah mengerjakan kufur kecil, dosa besar, kemungkaran yang keji lebih besar dari zina, mencuri dan durhaka kepada orang tua serta lebih besar dari minum khamer, kita memohon kepada Allah keselamatan. Akan tetapi yang benar dan shahih dari dua pendapat ulama bahwasanya dia kafir dengan kekufuran yang besar, kita memohon kepada Allah keselamatan berdasarkan dalil-dalil syar’i yang telah lalu. Barangsiapa yang puasa namun tidak shalat maka tidak ada (pahala) puasa dan haji baginya.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Juz: 15 hal.: 179-180

Nasehat bagi orang yang malas mengerjakan shalat namun menjaga puasanya




Soal: Sebagian pemuda –semoga Allah memberi petunjuk kepada mereka- malas-malasan untuk mengerjakan shalat di bulan Ramadhan dan selainnya, akan tetapi mereka menjaga puasa Ramadhan dan menahan haus dan lapar. Apa yang Engkau nasehatkan kepada mereka dan apa hukum puasanya?

Jawab:

Nasehatku untuk mereka untuk memikirkan dengan seksama akan urusan mereka dan hendaknya mereka mengetahui bahwa shalat adalah rukun islam yang paling penting setelah dua syahadat, dan orang yang tidak mengerjakan shalat dan meninggalkannya dengan sebab malas  menurut pendapat yang rajih menurutku karena dikuatkan oleh dalil al-Kitab dan as-Sunnah bahwasanya dia kufur yang mengeluarkan dari islam murtad dari islam. Jadi masalah ini tidak sepele, karena orang yang kafir keluar dari islam tidak diterima puasanya, sedekahnya dan seluruh amalannya, Allah berfirman:
وَمَامَنَعَهُمْ أَن تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلاَّ أَنَّهُمْ كَفَرُواْ بِاللّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلا َيَأْتُونَ الصَّلاَةَ إِلاَّ وَهُمْ كُسَالَى وَلاَ يُنفِقُونَ إِلاَّ وَ هُمْ كَارِهُونَ.
Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan. (at-Taubah: 54). Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan bahwa nafkah (sedekah) mereka padahal memiliki manfaat bagi orang lain tidak diterima dari mereka karena kekufuran mereka. Dan allah berfirman:
وَقَدِمْنَا إِلَىٰ مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَّنثُورًا.
Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan. (al-Furqan: 23).

Orang-orang yang puasa dan tidak mengerjakan shalat maka tidak diterima puasa mereka bahkan tertolak selama kami berpendapat bahwa mereka kafir sebagaimana yang ditunjukkan oleh al-Kitab dan Sunnah Rasulullah SAW. Nasehatku bagi mereka hendaknya mereka bertakwa kepada Allah, menjaga shalat dan mengerjakannya pada waktunya berjamaah bersama kaum muslimin. Dan aku menjamin mereka dengan pertolongan Allah bahwa mereka apabila mengerjakan hal ini mereka akan mendapati dalam hati mereka lebih semangat di Ramadhan dan setelah Ramadhan untuk mengerjakan shalat pada waktunya berjamaah bersama kaum muslimin. Karena seseorang apabila bertaubat kepada Robbnya, menghadap-Nya, bertaubat kepada-Nya dengan taubat nasuha, sungguh setelah taubatnya akan lebih baik daripada sebelum taubat sebagaimana Allah menyebutkan tentang Adam setelah memakan buah pohon (yang Allah larang untuk dimakan), Allah berfirman:
﴿ ثُمَّ اجْتَباهُ رَبُّهُ فَتابَ عَلَيْهِ وَ هَدى‏ َ﴾.
Kemudian Tuhannya memilihnya maka Dia menerima tobatnya dan memberinya petunjuk. (Thaha: 122).


Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Juz: 15 hal.: 177-179

Hukum puasa dan ibadah orang yang tidak shalat




Soal: Di sana ada orang yang puasa dan mengerjakan sebagian ibadah akan tetapi dia tidak mengerjakan shalat, apakah diterima puasa dan ibadahnya?

Jawab:

Dengan nama Allah dan segala puji bagi Allah, yang benar bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja kafir dengan kufur akbar dan dengan demikian maka tidak sah puasanya dan seluruh ibadahnya sampai dia bertaubat kepada Allah Subhanahu karena Allah berfirman:
وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُم مَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ.
Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. (al-An’am: 88). Dan apa yang datang dari ayat an hadits yang semakna dengan ini. Sekelompok ahli ilmu berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak kafir kufur akbar dan tidak batal puasa serta ibadahnya apabila dia mengakui kewajiban shalat namun meninggalkannya karena malas dan meremehkannya. Dan yang benar adalah pendapat pertama yaitu  dia kafir dengan meninggalkannya kufur akbar apabila dia sengaja meninggalkannya walaupun mengakui kewajibannya berdasarkan dalil-dalil yang banyak, di antaranya sabda Rasulullah SAW:
بين الرجل وبين الكفر ترك الصلاة.
Antara seseorang dan kekufuran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat. Diriwayatkan Muslim dalam Shahihnya dari hadits Jabir bin Abdillah dan sabda Rasulullah SAW:
العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر.
Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat, barangsiapa yang meninggalkan shalat sungguh telah kafir. Diriwayatkan oleh Ahmad dan pemilik sunan yang empat dengan sanad yang shahih dari hadits Buraidah bin al-Hushaib al-Aslami. Al-Allamah Ibnul Qayyim –semoga Allah merahmatinya- telah menerangkan pendapat ini di dalam risalah khusus tentang hukum-hukum shalat dan meninggalkannya, ini adalah risalah yang bermanfaat layak untuk dibaca dan diambil manfaatnya.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Juz: 15, hal.: 176-177

Pengadilan Kerajaan Arab Saudi: Hari Ahad penyempurna bulan Sya’ban dan hari Senin awal Ramadhan




Pengadilan Kerajan Arab Saudi mengeluarkan keputusan bahwa hari Ahad bertepatan dengan tanggal 30 Sya’ban menurut kalender Ummul Qura bertepatan dengan 31 juli 2011 adalah penyempurna bulan Sya’ban tahun 1432 H dan hari Senin bertepatan dengan tanggal 1 Agustus 2011 adalah awal bulan Ramadhan mubarak, dan inilah keputusan Pengadilan Kerajaan Arab Saudi:

Pengadilan Tertinggi (Kerajaan Arab Saudi) di kantor musim panas di wilayah Thaif pada pertemuan Sabtu sore tanggal 29 Sya’ban 1432 H dengan melihat apa yang sampai kepada pengadilan dari ru’yah hilal Ramadhan mubarak  memutuskan sebagai berikut:

Keputusan nomor: 27 tanggal 29-30/8/1432 H

Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga terlimpahkan untuk seorang (Nabi) yang tidak ada Nabi setelahnya, wa ba’du:
Berdasarkan keputusan Pengadilan Tertinggi (Kerajaan Arab Saudi) nomor: 26 tanggal 3/8/1432 H yang menerangkan tentang masuknya bulan Sya’ban pada hari Sabtu bertepatan dengan tanggal 1/8/1432 H dan memandang dengan ketidakadanya ru’yah hilal bulan Ramadhan mubarak sore hari Sabtu bertepatan dengan 29 Sya’ban 1432 H dan telah shahih dari Nabi bahwasanya Nabi bersabda:
صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فإن غم عليكم فأكملوا العدة
Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal, apabila mendung maka sempurnakan bilangan bulan.
Dan juga telah tetap dengan persaksian sejumlah saksi adil bahwa bulan tidak terlihat pada malam ini sebelum tenggelamnya matahari.
Oleh karena itu, Pengadilan Tertinggi (Kerajaan Arab Saudi) menetapkan bahwa hari Ahad adalah tanggal 30 bulan Sya’ban sesuai dengan kalender Ummul Qura yang bertepatan dengan 31 Juli 2011 sebagai penyempurna 30 hari dari bulan Sya’ban tahun 1432 H dan hari Senin yang bertepatan dengan tanggal 1 Agustus 2011 adalah awal bulan Ramadhan Mubarak.
Dan Pengadilan Tertinggi (Kerajaan Arab Saudi) mengucapkan selamat kepada Yang Mulia Pelayan dua kota suci, Yang Mulia Waliy al-‘Ahd dan Yang Mulia Naib (Waliy al-‘Ahd) yang kedua, Pemerintah (Kerajaan Arab Saudi), rakyat Kerajaan Arab Saudi, orang-orang yang tinggal di Kerajaan Arab Saudi dari kaum muslimin dan seluruh umat islam (di dunia) dengan masuknya bulan yang penuh berkah ini dengan meminta kepada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Kuasa untuk memberikan taufik kepada kaum muslimin untuk mengamalkan apa yang membuat ridha-Nya, menolong mereka untuk mengerjakan puasa, shalat tarawih dan menerimanya dari mereka, menyatukan yang tercerai berai dari mereka, menyatukan kalimat mereka, memperbaiki hubungan sesama mereka, menolong agama-Nya dan meninggikan kalimat-Nya, sesungguhnya Allah Maha Dekat dan Mengabulkan (doa).
Dan semoga shalawat dan salam Allah untuk Nabi kita Muhammad,  keluarganya dan seluruh sahabatnya.



Pemimpin dan anggota Pengadilan Tertinggi (Kerajaan Arab Saudi):

Anggota: Dr. Shalih bin Abdurrahman al-Muhaimid, Sulaiman bin Abdurrahman as-Samhan, Hamad bin Turki al-Muqbil, Ahmad bin Abdurrahman al-Ba’adi, Abdul Aziz bin Shalih al-Humaid, Syafi bin Dzafir al-Haqbani, Sulaiman bin Muhammad al-Musa, Nashir bin Ibrahim al-Habib dan Ghaihab bin Muhammad al-Ghaihab.

Pemimpin Pengadilan Tertinggi (Kerajaan Arab Saudi):
Abdurrahman bin Abdul Aziz al-Kulliyyah

Jumat, 29 Juli 2011

Orang yang tidak wajib puasa Ramadhan




Soal: Siapa yang tidak wajib puasa? Sampaikan kepada kami, semoga Allah membalasmu dengan kebaikan-.

Jawab:

Orang gila, orang yang kehilangan akal, anak kecil laki dan perempuan sebelum baligh. Adapun wanita yang telah haid dan nifas wajib puasa namun tidak boleh puasa Ramadhan pada saat haid dan nifas, bagi keduanya wajib mengganti puasa ketika tidak puasa pada hari-hari Ramadhan. Adapun seorang yang sakit dan musafir boleh puasa dan berbuka pada bulan Ramadhan karena Allah berfirman:
 
 وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ.
Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (al-Baqarah: 185).

Akan tetapi apabila orang yang sakit tidak bisa diharapkan kesembuhannya dengan persaksian para dokter yang terpercaya maka dia tidak wajib puasa dan mengqadha, akan tetapi wajib baginya untuk memberi makan seorang miskin setiap harinya yaitu sebanyak setengah sha’ dengan sha’ Nabi dari bahan makanan pokok di negerinya dan takarannya sekitar 1,5 kg. Demikian pula kakek nenek yang tidak mampu puasa memberi makan setiap harinya setengah sha’ dari bahan makanan pokok negerinya dan mereka tidak wajib puasa dan mengqadha puasa.

Boleh membayarkan kafarah seleuruh Ramadhan dengan sekaligus di awal bulan, akhir bulan atau pertengahan bulan untuk seorang miskin atau lebih. Demikian juga kondisi wanita hamil dan menyusui apabila tidak mampu puasa keduanya berbuka dan menggantinya di waktu lain sebagaimana orang sakit.


Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Juz: 15

Seorang yang telah baligh wajib puasa


Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz kepada al-akh H. S. H. –semoga Allah memberikan keselamatan kepadanya-.

Assalam alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, wa ba’du:

Aku sampaikan tentang permintaan fatwamu yang tercatat di Badan Riset Ilmiyah dan Fatwa dengan nomor 1180 tertanggal 23/3/1407 H yang tertulis padanya: Aku memiliki anak perempuan yang sekarang telah mencapai umur 13 tahun dan kami berkeyakinan bahwa seorang anak perempuan tidak puasa sampai telah mencapai umur 15 tahun. Akan tetapi sebagian orang menyampaikan bahwa seorang anak perempuan yang telah haid wajib untuk puasa. Setelah itu, kami menanyakannya kepada anak perempuan kami dan dia berkata bahwa dia telah mengalami haid sejak tiga tahun yang lalu ketika berumur 10 tahun. Oleh karena itu kami ingin mengetahui yang benar, apakah anak perempuan puasa Ramadhan setelah umur 15 tahun atau ketika telah mengalami haid?. Apabila seorang anak perempuan harus puasa setelah mengalami haid, maka apa yang harus kami lakukan dengan tiga tahun yang telah lewat, apakah dia (anak perempuan kami) harus puasa?. Sebagaimana layak untuk diketahui bahwa saya tidak tahu akan hukum ini dan tidak memiliki pengetahuan akan hal ini. Saya mengharapkan jawaban yang mulia dengan (ucapan) sangat terima kasih.

Jawab:

Saya sampaikan kepadamu bahwa wajib bagi anak perempuanmu untuk puasa Ramadhan apabila telah mencapai umur baligh. Dan balighnya seseorang bisa diketahui dengan salah satu dari hal-hal berikut: mencapai umur 15 tahun atau telah haid atau tumbuhnya bulu kemaluan atau keluarnya mani dengan syahwat dalam kondisi sadar atau tidur walaupun umurnya kurang dari 15 tahun. Oleh karena itu, wajib bagi anak perempuanmu untuk mengqadha’ puasa yang dia tinggalkan semenjak dia mulai haid, demikian juga mengqadha’ (mengganti) hari-hari yang dia haid di bulan Ramadhan, sebagaimana diwajibkan baginya untuk membayar kafarah yaitu memberi makan seorang miskin setiap harinya karena sebab dia mengakhirkan mengqadha’ puasa sampai datang puasa Ramadhan berikutnya. Takaran kafarah berupa bahan makanan pokok negerinya sebesar setengah sha’ (kurang lebih 1,5 kg, pent-) setiap hari puasa yang dia tinggalkan jika dia mampu membayarnya. Namun apabila dia miskin maka tidak wajib memberi makan orang miskin, cukup baginya puasa. Semoga Allah memberikan taufik kepada kita semua untuk beramal yang membawa keridhaan-Nya.

Wassalam alaikum wa rahmatullah wabarakatuh.

 Pemimpin umum Badan Riset ilmiyah, fatwa, dakwah dan irsyad.


Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Juz: 15 hal.: 173-174

Tafsir firman Allah: وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَة


ٌ

Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz kepada yang mulia al-Amir Salman bin Abdul Aziz gubernur wilayah Riyadh –Semoga Allah memberian taufik kepadanya dan menambah ilmu dan iman kepadanya-.

Assalam alaikum wa rahmatullah wabarakatuh, amma ba’du:

Aku sampaikan berkenaan dengan pertanyaanmu secara lisan tentang tafsir firman Allah:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (Al-Baqarah:184). Yang mana yang mulia menginginan hendaknya jawaban dengan tulisan, maka aku sampaikan bahwa para ulama tafsir –semoga Allah merahmati mereka- menyebutkan bahwa tatkala Allah mensyariatkan puasa Ramadhan, Allah mensyariatkan dengan pilihan antara tidak puasa Ramadhan dan memberi makan orang miskin atau berpuasa, dan berpuasa (tentunya) lebih utama. Barangsiapa yang tidak puasa sedangkan dia mampu puasa maka wajib baginya memberi makan orang miskin dan dia tidak mengqadha’ puasanya. Jika dia berpuasa maka ini yang utama karena Allah berfirman: 
وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (Al-Baqarah:184).

Adapun orang sakit dan musafir hendaknya keduanya berbuka (tidak puasa) dan mengqadha puasa yang ditinggalkan, karena Allah berfirman:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ.
“Maka Barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (Al-Baqarah:184).
Kemudian Allah menghapus hukum tersebut dan mewajiban puasa kepada mukallaf yang sehat dan tidak safar, Allah juga memberikan keringanan kepada orang sakit dan musafir untuk berbuka dan mengqadha’ puasanya dengan firman-Nya:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ.
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (al-Baqarah:185).

Dan tinggallah (hukum) memberi makan menjadi hak orang tua yang lemah baik laki-laki maupun perempuan dari mengerjakan puasa, sebagaimana telah tetap dari Ibnu Abbas dan Anas bin Malik dan sekelompok sahabat dan kaum salaf. Bukhari meriwayatkan di dalam Shahihnya dari Salamah bin al-Akwa’ makna apa yang kami sebutkan dari penghapusan hukum ayat yang kami sebutkan yaitu firman Allah:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Hal ini diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal dan sekelompok ulama  dari kaum salaf. Semisal orang tua yang telah renta adalah orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya lagi baik laki-laki maupun perempuan, mereka memberi makan setiap harinya seorang miskin dan mereka tidak perlu mengqadha puasa yang ditinggalkan karena sakit mereka, persis seperti orang tua renta (yang tidak mampu puasa). Dan boleh mengeluarkan makanan untuk orang-orang miskin di awal Ramadhan, pertengahan maupun di akhir Ramadhan.

Adapun wanita hamil dan menyusui, wajib baginya untuk puasa kecuali apabila puasa memberatkan dirinya, maka disyariatan bagi keduanya untuk berbuka dan mengqadha’nya di waktu lain sebagaimana seorang sakit atau musafir. Inilah yang benar dari dua pendapat dari kalangan para ulama pada hak wanita hamil dan menyusui. Sedangkan sekelompok orang dari kaum salaf berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui bagi keduanya membayar fidyah (memberi makan orang miskin) dan tidak perlu mengqadha puasanya seperti orang tua yang renta, namun yang benar keduanya seperti orang sakit dan musafir boleh berbuka dan mengqadha’nya. Telah tetap dari Nabi SAW dari hadits Anas bin Malik al-Ka’bi yang menunjukkan bahwa keduanya seperti orang sakit dan musafir.

Aku memohon kepada Allah untuk mengaruniakan kepada kami dan kepada yang mulia pemahaman agama dan keteguhan di atasnya dan semoga Allah menjadikan kami dan yang mulia juga seluruh kaum muslimin orang-orang yang mendapatkan petunjuk dan memberikan petunjuk (kepada kebaikan), sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha dekat.

Wassalam alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.

Pemimpin umum Badan Riset ilmiyah, fatwa , dakwah dan irsyad.

Sumber: Majmu' Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi'ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Juz: 15 hal.: 170-172

Kamis, 28 Juli 2011

Puasa Ramadhan diwajibkan bagi setiap muslim yang dibebani syariat (mukallaf)


Soal: Kepada siapa diwajibkan puasa Ramadhan? Apa keutamaan puasa Ramadhan dan puasa sunnah?

Jawab:
 
Puasa Ramadhan diwajibkan bagi setiap muslim mukallaf baik lelaki maupun perempuan dan disunnahkan bagi anak yang telah berumur tujuh tahun atau lebih bila mampu baik anak lelaki maupun  perempuan. Wajib bagi para wali anak tersebut untuk memerintahkan mereka puasa apabila mampu sebagaimana mereka memerintahkan anak-anak tersebut untuk shalat. Dasarnya adalah firman Allah:
يا أيها الذين آمنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون.  أياما معدودات فمن كان منكم مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (al-Baqarah: 183-184).
Sampai pada firman Allah:
شهر رمضان الذي أنزل فيه القرآن هدى للناس وبينات من الهدى والفرقان فمن شهد منكم الشهر فليصمه ومن كان مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر
(beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (al-Baqarah: 185). 

Dan Rasulullah bersabda:
بني الإسلام على خمس شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وصوم رمضان وحج البيت.
Islam terbangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (yang berhak disembah) kecuali Allah dan Muhammad Rasululla, mengerjakan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan ibadah haji ke baitullah. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari hadits Ibnu Umar. Dan Rasulullah bersabda ketika ditanya Jibril tentang islam:
الإسلام أن تشهد أن لا إله إلا الله وأن  محمدا  رسول الله، وتقيم الصلاة، وتؤتي الزكاة، وتصوم رمضان، وتحج البيت إن استطعت إليه سبيل.
Islam adalah engkau bersaksi bahwa tidak ada ilah (yang berhak disembah) kecuali Allah dan bahwa Muhammad Rasulullah, engkau mengerjakan shalat, menunaikan zakat dan puasa Ramadhan serta engkau menunaikan ibadah haji ke baitullah jika engkau mampu menjalankannya. Dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahihnya dari hadits Umar bin Khaththab. Dan Bukhari dan Muslim juga telah mengeluarkan hadits semakna itu dari Abu Hurairah.

Di dalam kita ash-Shahihain dari Abu Hurairah dari Nabi SAW bahwasanya beliau bersabda:
من صام رمضان إيمانًا واحتسابًا غُفر له ما تقدم من ذنبه.
Barangsiapa yang puasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala diampuni dosanya yang telah lalu. Dan telah tetap dari Nabi SAW: Allah berfirman:
كل عمل ابن آدم له الحسنة بعشر امثالها  إلا الصيام فإنه لي وأنا أَجْزي به  ترك شهوته وطعامه و شرابه  من أجلي  للصائم فرحتان فرحة عند فطرة وفرحة عند لقاء ربه و لخلوف فمّ الصائم أطيب عند الله من ريح المسك
Allah berkata: Setiap amalan anak Adam untuknya satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kebaikan sampai tujuh ratus lipat kebaikan kecuali puasa sesungguhnya puasa untuk-Ku dan aku yang membalasnya, dia meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya kerena Aku.  Orang yang puasa memiliki dua kesenangan, senang ketika berbuka dan senang ketikaberjumpa dengan Robbnya.  Dan bau mulut orang yang puasa lebih harum disisi Allah dari minyak misk. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Dan hadits-hadits tentang keutamaan puasa bulan Ramadhan dan keutamaan puasa secara mutlak banyak sekali dan telah diketahui. Dan Allah yang memberikan taufik.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz.

Rabu, 27 Juli 2011

Penetapan masuk dan keluarnya bulan Ramadhan dan hukum orang yang melihat hilal seorang diri akan masuk dan keluarnya bulan Ramadhan


Soal: Dengan apa penetapan masuk dan keluarnya bulan Ramadhan? Apa hukum orang yang melihat hilal seorang diri akan masuk dan keluarnya bulan Ramadhan?

Jawab:
Penetapan masuk dan keluarnya bulan Ramadhan dengan dua saksi adil atau lebih dan penetapan masuknya bulan Ramadhan saja dengan satu saksi karena telah tsabit dari Nabi SAW bersabda: 
فان شهد شاهدان فصوموا  و أفطروا .

Maka apabila ada dua saksi bersaksi maka berpuasalah dan berbukalah.
Dan telah tetap juga dari Rasulullah bahwa beliau memerintahkan manusia untuk puasa dengan persaksian Ibnu Umar dan dengan persaksian seorang baduwi dan Rasulullah tidak menuntut saksi lain. Hikmahnya -wallahu a’lam- kehati-hatian dalam beragama akan masuk dan keluarnya bulan Ramadhan sebagaimana disebutkan oleh ahlu ilmi.

Dan barangsiapa melihat hilal seorang diri akan masuk dan keluarnya bulan Ramadhan tidak boleh beramal dengan persaksiannya. Akan tetapi dia berpuasa dan berbuka bersama manusia (kaum muslimin) dan tidak mengamalkan persaksian dirinya sendiri menurut pendapat yang paling benar dari ahli ilmu berdasarkan hadits:
الصوم يوم تصومون ، و الفطر يوم تفطرون ، و الاضحى يوم تضّحون
Puasa pada hari kalian puasa dan iedul fitri pada hari kalian berbuka dan iedul adhha pada hari kalian menyembelih kurban. Diriwayatkan oleh Tirmidzi.

Dan Allah yang memberikan taufik.


Sumber: Majmu' Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi'ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Juz: 15 hal.: 63 

Penetapan awal bulan dengan ru'yah atau menyempurnakan bulan, jumlah saksi dan hukum persaksian wanita


Soal: Dengan apa penetapan masuk bulan Ramadhan dan bagaimana diketahuinya hilal?

Jawab:

Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, segala puji bagi Allah, semoga shalawat dan salam Allah untuk Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya dan orang orang yang mengambil petunjuknya.

Wa ba’du:

Penetapan hilal Ramadhan dengan ru’yah menurut seluruh ahli ilmu berdasarkan sabda Nabi:
صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فإن غم عليكم  فأكملوا العدة ثلاثين.
Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal, apabila mendung maka sempurnakan bilangan bulan menjadi 30 hari. Diriwayatkan oleh Muslim. Dalam lafadz lain:
صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فإن غم عليكم  فصوموا  ثلاثين.
Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal, apabila mendung maka berpuasalah 30 hari. Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban. Dalam lafdz yang lain:
فأكملوا عدة شعبان ثلاثين يوما.
Maka sempurnakan bilangan sya’ban 30 hari. Diriwayatkan oleh Bukhari.

Yang dimaksudkan adalah hendaknya berpuasa karena ru’yah dan berbuka kerena ru’yah. Apabila hilal tidak kelihatan maka wajib menyempurnakan sya’ban menjadi 30 hari kemudian puasa Ramadhan. Dan wajib menyempurnakan Ramadhan 30 hari kemudian berbuka apabila tidak bisa ru’yah, adapun bila telah tetap ru’yah maka segala puji bagi Allah.

Wajib bagi kaum muslimin untuk berpuasa dengan ru’yah hilal Ramadhan malamke 30 bulan sya’ban sehingga bulan sya’ban tidak sempurna (30 hari) dan mereka berpuasa dan demikian pula apabila mereka melihat hilal malam ke 30 bulan Ramadhan mereka berbuka setelah puasa 29 hari. Adapun bila mereka tidak melihat hilal mereka menyempurnakan sya’ban 30 hari dan menyempurnakan Ramadhan 30 hari karena mengamalkan hadits: Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal, apabila mendung maka sempurnakan bilangan bulan (30 hari). Diriwayatkan oleh Muslim. Nash ini mencakup sya’ban dan Ramadhan dan dalam lafadz lain: Apabila mendung maka puasalah 30 hari.

Dan hilal untuk menetapkan bulan Ramadhan cukup dengan satu saksi, saksi yang adil menurut jumhur ahli ilmu, sebagaimana telah tetap dari Ibnu Umar berkata: Manusia melihat-lihat hilal maka aku mengabarkan Nabi SAW bahwa aku melihat hilal. Maka Rasulullah puasa dan memerintahkan manusia untuk puasa. Diriwayatkan oleh Abu Dawud. Dan telah tetap dari Nabi SAW bahwa seorang Arab bersaksi bahwa dihadapan Nabi bahwa dia melihat hilal, maka Nabi SAW berkata: Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada ilah (yang berhak disembah) kecuali Allah dan aku Rasulullah? Dia menjawab: Ya, maka Rasulullah memerintahkan untuk puasa. Diriwayatkan oleh Tirmidzi.

Hilal apabila dilihat oleh seorang yang adil untuk masuknya bulan Ramadhan wajib puasa dengan persaksiannya. Adapun keluar dari bulan Ramadhan harus dengan dua orang saksi adil. Demikianlah sisa bulan yang lain tidak ditetapkan kecuali dengan dua saksi karena Rasulullah bersabda:
فان شهد شاهدان فصوموا  و أفطروا .
Apabila dua orang bersaksi maka berpuasalah dan berbukalah. Diriwayatkan oleh Ahmad dan an-Nasai.  Telah tetap dari al-Harits bin Hathib berkata: Rasulullah mengambil janji kepada kami agar kami beribadah dengan ru’yah, apabila kami tidak melihatnya dan dua orang saksi adil bersaksi maka kami beribadah dengan persaksian keduanya. Diriwayatkan oleh Abu Dawud.

Maksudnya bahwa dua  saksi adil menjadi keharusan untuk keluar dari bulan Ramadhan dan pada seluruh bulan, sedangkan untuk masuknya bulan Ramadhan cukup satu saksi adil berdasarkan dua hadits yang telah lalu.

Dan para ulama berselisih tentang wanita apakah diterima persaksiannya untuk menetapkan masuknya bulan Ramadhan sebagaimana lelaki? Ada dua pendapat:
Di antara mereka ada yang menerimanya sebagaimana diterimanya riwayat seorang wanita dalam meriwayatkan hadits syarif apabila dia tsiqah.
Dan di antara mereka tidak menerimanya. Yang rajih tidak diterimanya persaksian wanita dalam masalah ini karena ini adalah tugas kaum lelaki dan menjadi kekhususan kaum lelaki sehingga mereka yang menjadi saksi. Dan karena mereka lebih tahu dan lebih memahami masalah ini.

Sumber: Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Juz: 15 hal.: 59-62

Selasa, 26 Juli 2011

Nasehat menjelang masuknya bulan Ramadhan



Soal: Apa kalimat yang akan Engkau sampaikan kepada umat islam bertepatan dengan datangnya bulan Ramadhan?

Jawab:
Dengan nama Allah dan segala puji bagi Allah serta semoga shalawat Allah untuk Rasulullah, keluarganya para sahabatnya dan bagi orang yang mengambil petunjuknya. 

Amma ba’du:

Aku nasehatkan kepada saudara-saudaraku kaum mukminin di setiap tempat bertepatan dengan masuknya bulan Ramadhan yang penuh berkah tahun 1413 H untuk bertakwa kepada Allah, berlomba dalam kebaikan, saling menasehati dengan kebenaran, bersabar di atasnya, tolong menolong di atas kebaikan dan takwa, berhati-hati dari apayang Allah haramkan dari seluruh kemaksiatan di setiap tempat terutama pada bulan yang mulia ini, kerena ini adalah bulan agung yang dilipatkan amal shalih padanya, diampuni dosa-dosa bagi orang yang puasa Ramadhan dan shalat tarawih dengan penuh keimanan dan mengharakan pahala sebagaimana sabda Nabi: 
منْ صامَ رمضانَ إيماناً وإحتساباً غُفِرَ لهُ ما تَقَدَمَ منْ ذَنبه
Barangsiapa yang puasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala diampuni dosanya yang telah lalu.
Rasulullah bersabda:
إذا دخل رمضان فتحت ابواب الجنة وغلقت ابواب جهنم وسلسلت الشياطين
Apabila masuk bulan Ramadhan dibuka pintu-pintu surga, ditutup pintu-pintu neraka dan setan-setan dibelenggu.
Rasulullah juga bersabda:
الصيام جنة فاذا كان يوم صوم احدكم  فلا يرفث ، ولا يجهل ، فإن سابه احد او  قاتله  فليقل: إنى صائم
Puasa adalah perisai, apabila pada waktu puasa hendaknya salah satu dari kalian jangan berkata kotor dan berbuat kebodohan. Apabila seseorang mencelanya atau memusuhinya hendaknya dia berkata: Aku puasa.
Rasulullah juga bersabda:
كل عمل ابن آدم له الحسنة بعشر امثالها  إلا الصيام فإنه لي وأنا أَجْزي به  ترك شهوته وطعامه و شرابه  من أجلي  للصائم فرحتان فرحة عند فطرة وفرحة عند لقاء ربه و لخلوف فمّ الصائم أطيب عند الله من ريح المسك
Allah berkata: Setiap amalan anak Adam untuknya satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kebaikan sampai tujuh ratus lipat kebaikan kecuali puasa sesungguhnya puasa untuk-Ku dan aku yang membalasnya, dia meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya kerena Aku.  Orang yang puasa memiliki dua kesenangan, senang ketika berbuka dan senang ketikaberjumpa dengan Robbnya.  Dan bau mulut orang yang puasa lebih harum disisi Allah dari minyak misk. Diriwayatkan oleh Bukhari Muslim.
Rasulullah berkata kepada para sahabat memberi kabar gembira dengan masuknya bulan Ramadhan:
Telah datang kepada kalian bulan Ramadhan bulan yang penuh berkah, Allah menyelimuti kalian pada bulan ini, maka Allah menurunkan rahmat-Nya, menghapus kesalahan, mengabulkan doa.  Allah melihat perlombaan kalian pada bulan ini sehingga memamerkan kalian di hadapan para malaikat. Maka perlihatkan kepada Allah dari diri kalian kebaikan, sesungguhnya orang yang celaka adalah orang yang diharamkan rahmat Allah pada bulan ini.  Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Kabir.
Rasulullah bersabda:
Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan kotor dan beramal dengannya dan berbuat kebodohan, sesungguhnya Allah tidak membutuhkan dia meninggalkan makan dan minumnya. Diriwayatkan oleh Bukhari.
Hadits-hadits tentang keutamaan bulan Ramadhan dan anjuran untuk meningkatkan amalan banyak sekali.
Aku wasiatkan kepada saudara-saudaraku kaum muslimin untuk istiqamah pada siang dan malam hari bulan Ramadhan, berlomba dalam amal kebaikan dengan memperbanyak membaca al-quran dengan merenungi dan memahami maknanya, memperbanyak tasbih, tahmid, tahlil,takbir, istighfar, meminta surga kepada Allah, berlindung kepada Allah dari neraka dan doa-doa yang baik.
Sebagaimana aku wasiatkan kepada saudara-saudaraku untuk memperbanyak sedekah, menolong fakir miskin, memperhatikan masalah mengeluarkan zakat dan memberikannya kepada yang berhak, memperhatikan masalah dakwah, mengajari orang bodoh, amar ma’ruf nahi munkar dengan kelembutan dan hikmah serta cara yang baik, berhati-hati dari seluruh kejelekan, bertaubat, istiqamah di atas kebenaran karena Allah berfirman;
َ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Dan bertaubatlah kalian semua kepada Allah wahai kaum mukminin mudah-mudahan kalian beruntung. (an-Nur: 31).
Allah berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا فَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ   أُوْلَئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ خَالِدِينَ فِيهَا جَزَاء بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan:"Tuhan kami ialah Allah", kemudian mereka tetapistiqamah maka tidak ada kekhawatiran terhadap merekadan mereka tiada (pula) berduka cita. Mereka itulah penghuni-penghuni surga,mereka kekal di dalamnya; sebagai balasan atas apayang telah mereka kerjakan. (al-Ahqaf: 13-14)
Semoga Allah memberikan taufik kepada semua kaum muslimin untuk menggapai ridha-Nya dan melindungi semua kaum muslimin dari berbagai fitnah dan bisikan setan sesungguhnya Allah Maha Mulia lagi Maha Dermawan.

sumber: Majmu' Fatawa wa Maqaalaat Mutanawwi'ah karya Syeikh Ibnu Baaz