Tampilkan postingan dengan label fatwa ulama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fatwa ulama. Tampilkan semua postingan

Kamis, 01 Juli 2010

Kafa'ah dalam Pernikahan


Apa yang dimaksudkan dengan kafa’ah dalam pernikahan? Apakah dalam pernikahan disyaratkan kafa’ah?. Apa hukum wali menolak untuk menikahkan dua pasangan setelah tetap kafa’ahnya?

Jawab:

Bismillah, wash-shalat was- salam ala Rasulillah wa ba’du:
Telah berlangsung sunnah akan dianggapnya kafa’ah dalam pernikahan dalam agama, merdeka, akhlak, kemudahan harta, nasab dan pekerjan. Kafaah termasuk masalah mu’amalah yang menghukuminya adat kebiasaan yang berbeda-beda dengan perbedan masa dan tempat. Apabila kafaah terpenuhi, wajib menikahkan pengkhithbah setelah terbukti kafaahnya dan wali akan dianggap melakukan adhl terhadap pengkhithbah apabila menolak menikahkannya.

Fadhilah asy-Syeikh Muhammad Rasyid RidhaRahimahullah- berkata ketika menjawab pertanyaan semisal itu:

Dari Abdullah bin Buraidah dari Bapaknya berkata:
جاءت فتاة إلى رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم فقالت : إن أبي زوجني ابن أخيه ليرفع بي خسيسته ، قال : فجعل الأمر إليها ، فقالت : قد أجزت ما صنع أبي ولكن أردت أن أعلم النساء أن ليس للآباء من الأمر شيء
“Seorang pemudi mendatangi Rasulullah dan berkata, sesungguhnya bapakku telah menikahkanku dengan anak saudara laki-lakinya untuk mengangkat kerendaha dia. Dan Rasulullah menjadikan urusan itu kepada sang pemudi. Pemudi itu berkata, “Aku membolehkan apa yang dilakukan oleh bapakku akan tetapi aku ingin memberitahukan kepada para wanita bahwa para bapak tidak memiliki hak sedikitpun dalam masalah nikah (untuk memaksa anaknya menikah). Diriwayatkan oleh Ahmad dan an-Nasa’I serta Ibnu Majah dengan sanad yang shahih. Hadits ini menunjukkan dipandangnya kafaah dalam sifat lelaki dengan sepadannya nasab dan hadits ini juga menunjukkan bahwa wanita dinikahkan dengan keridhaannya. Dalam masalah ini banyak hadits dari Rasulullah dan di sana ada hadits yang menunjukkan persyaratan wali dalam pernikahan dan wali-lah yang menikahkan dengan ijin sang wanita.

Dari Abu hatim al-Muzani berkata, Rasulullah bersabda:
إذا جاءكم من ترضون دينه وخلقه فأنكحوه إلا تفعلوا تكن فتنة في الأرض وفساد كبير
Apabila datang kepada kalian orang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya maka nikahkanlah, jika  tidak maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi”. Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, jika padanya…… Rasulullah berkata,Jika datang kepada kalian orang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya maka nikahkanlah”. Rasululah mengulangnya sebanyak tiga kali. Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan berkata Hasan gharib. Dan Abu Hatim tidak meriwayatkan hadits selain itu. Abu Dawud memursalkan hadits ini dan Ibnu Qaththan menyebutkan illahnya dengan irsal dan mendhaifkan perowinya.

Tirmidzi juga meriwayatkan hadits dari Abu hurairah dengan lafadz:
إذا خطب إليكم من ترضون دينه وخلقه فزوجوه إلا تفعلوا تكن فتنة في الأرض وفساد عريض
Apabila orang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya mengkhithbah kepada kalian maka nikahkanlah, jika tidak kalian lakukan akan terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi”.  Diriwayatkan oleh al-laits bin Sa’d dari ‘Ajlan secara marfu’.  Dan Abdul Hamid bin Sulaiman telah diselisihi dalam riwayat Tirmidzi. Bukhari berkata, “Hadits al-Laits lebih mirip dan hadits Abdul hamid tidak dianggap mahfudz.

Makna hadits: Sesungguhnya wajib menikahkan anak perempuan apabila datang kepadanya pengkhithbah yang diharapkan akan baik kehidupan anak perempuan tersebut bersamanya, karena agama dan akhlaknya diridhai dan tidak dikeluhkan. Para ulama berdalil dengan hadits ini untuk memandang kafa’ah dalam agama dan akhlak dan sebagian para sahabat dan tabi’in mengkhususkan ini dan ini pendapat Malik. Dan para ulama tidak menganggap kafaah dalam nasab bahkan mereka berkata, “Kaum muslimin sebagian mereka sekufu dengan lainnya”.

Ali berkata, sesungguhnya Nabi berkata, “Tiga hal yang tidak boleh diakhirkan, shalat apabila telah tiba (waktunya), jenazah apabila telah hadir dan wanita apabila didapati orang yang sekufu dengannya”. Diriwayatkan oleh Tirmidzi. Ini hujjah akan haramnya menghalangi janda-janda dari menikah tanpa udzur.

Dari Ibnu Umar bahwa Nabi bersabda, “Bangsa Arab sebagian qabilah terhadap qabilah yang lain sekufu, satu suku dengan suku lain sekufu dan satu lelaki dengan lelaki lain sekufu kecuali tukang jahit dan tukang bekam”. Diriwayatkan oleh al-hakim dan hadits ini memiliki lafadz yang lain namun tidak ada yang shahih. Meskipun sebagian ulama berkata, Sesungguhnya al-Hakim telah menshahihkannya. Apa yang diharapkan dari penshahihan al-hakim, sungguh Ibnu Abi Hatim telah bertanya kepada bapaknya tentang hadits ini dan Abu Hatim berkata, “Ini dusta tidak ada asalnya”. Dalam tempat lain berkata, “batil”.  Ibnu Abdil Barr berkata, “Ini mungkar dan palsu”. Ibnu Hajar berkata dalam fathhul Bari, “Tidak tetap dalam menganggap kafaah dalam nasab satu haditspun”.

Adapun yang dikeluarkan oleh al-Bazzar dari hadits Mu’adz secara marfu’, “Bangsa Arab sebagian mereka sekufu dengan  yang lainnya dan para bekas budak sebagiannya sekufu dengan lainnya”.  Sanadnya dhaif. Ya, telah datang dalam kitab shahih tentang keutamaan bangsa Arab, keutamaan Quraisy atas bangsa Arab akan tetapi tidak datang dalam masalah kafaah.

Dari Aisyah dan Umar, “Sungguh aku akan melarang wanita-wanita yang berhasab/berharta/berkedudukan ( untuk menikah) kecuali dengan yang sekufu”. Diriwayatkan oleh ad-Daruquthni. Oleh karena itu sebagian ulama menganggap kafaah dalam kemudahan rizki dan kekayaan. Mereka berdalil dengan apa yang diriwayatkan oleh ahmad dan an-Nasai dan an-Nasai menshahihkannya, demikian juga al-hakim dan Ibnu Hibban meriwayatkan hadits Buraidah dari Nabi yang berkata, Sesungguhnya hasab penduduk dunia yang mereka berpengang dengannya adalah harta.  Dan apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi dan al-hakim dan dia menshahihkannya dari hadits Samurah dari Nabi bahwasanya Nabi berkata, “al-Hasab adalah harta, kemuliaan dan takwa”. Sedangkan para fuqaha’ menafsirkan hasab dengan kemuliaan yang diwarisi dari orang tua.

Dari Urwah dari Aisyah bahwa Barirah dimerdekakan dan suaminya masih budak maka Rasulullah memberikan pilihan kepada Barirah seandainya suaminya merdeka niscaya Rasulullah tidak akan memberikan pilihan kepada Barirah. Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi. Di sana ada riwayat lain yang menyebutkan bahwa Barirah memilih fasakh. Ini menjadi hujjah akan dipandangnya kafaah dalam kemerdekaan, bahkan Imam Syafii berkata, “Asal kafaah dalam pernikahan adalah hadits Barirah”.

Telah diketahui dari apa yang telah lalu bahwa sunnah menganggap kafaah dalam agama, merdeka, akhlak dan kemudahan rizki. Dengan ini banyak para ulama di awal-awal islam mengambil pendapat ini.  Dan kebanyakan para ulama menambahkan nasab dan pekerjaan. Mereka berdalil dengan apa yang tidak shahih dari beberapa hadits dan dengan kiyas yang benar. Mereka berkata, “Sesungguhnya sebab memandang kafaah adalah mengangkat kemudharatan dan aib. Mereka  membanggakan nasab dan memandang aib seorang wanita qurais menikah dengan seorang dari Bahili. Mereka senantiasa mencela kerendahan profesi dan pekerjaan. Sandaran dalam masalah ini adalah adapt kebiasaan.

Telah diketahui dari apa yang telah  kami sampaikan bahwa kafaah bukan maslaah ibadah akan tetapi masalah mu’amalah yang menghukuminya adapt kebiasaan manusia dan digunakan dalil kiyas dalam masalah ini. Karena kafaah mengikuti kemashlahatan manusia dan mengangkat kemudharatan dari mereka. Sunber kafaah adalah celaan. Setiapa lelaki yang sekufu terhadap orang yang apabila dia menikah dengan anak perempuan mereka, mereka tidak mendapati aib di antara kaum mereka dengan menikahkannya.  Oleh karena itu mereka berkata, Seorang yang berilmu sekufu dengan anak perempuan seorang yang mulia dan berharta meskipun orang alim tersebut orang yang bernasab rendah atau tidak diketahui (nasabnya). Karena ilmu adalah sesuatu yang paling mulia sehingga tidak ada aib padanya secara muthlak. Dan kafaah ini berbeda-beda dengan perbedaan masa dan tempat. Kadang seorang yang sekufu untuk suatu kaum di suatu negeri tidk dianggap sekufu untuk semisal mereka di negeri yang lain karena perbedaan adat

Adapun hukum kafaah ini: Wajib menikahkan pengkhithbah disertai dengan terbuktinya kafaah dan sang wali dianggap menghalangi sang wanita yang dikhithbah untuk menikah jika sang wali menolak menikahkannya. Ketika itu sang wanita boleh menikahkan dirinya dengan orang yang sekufu dengan tanpa ridha wali menurut madzhab Hanafiah jika sang wanita cerdas. Dan wali tidak boleh menentangnya demikian juga tidak boleh meminta fasakh. Sedang dalam madzhab yang lain, wanita tersebut mengangkat masalahnya kepada qadhi agar wali yang jauh menikahkannya apabila wali dekat yang menghalangi pernikahannya –dengan perincian yang dikenal dalam ilmu fiqih-. Apabila pengkhithbah tidak sekufu dan wali menikahkannya dengan sang anak tanpa ijin dari anak perempuan tersebut atau sang perempuan menikahkan dirinya tanpa ijin wali, ini boleh bagi sang wanita menurut pendapat pertama (Hanafiyah). 

Dan bagi wali menurut pendapat kedua mengangkat masalah ini kepada qadhi dan menuntut fasakh untuk menolak gangguan karena celaan, kecuali apabila wali diam sampai sang wanita melahirkan sehingga ketika itu gugurlah hak fasakh untuk menjaga mashlahah anak. Wallahu a’lam.


Sumber: http://www.islamonline.net/servlet/Satellite?pagename=IslamOnline-Arabic-Ask_Scholar/FatwaA/FatwaA&cid=1153296745213 

Jumat, 11 Juni 2010

Kenapa para ulama memperingatkan umat dari jamaah tabligh?



Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz ditanya tentang jamaah tabligh.

Penanya berkata, “Wahai Samahatus Syaikh, kami mendengar tentang jamaah tabligh dan apa yang mereka lakukan dari dakwah. Apakah Engkau menasehatiku untuk bergabung dengan jamaah ini? Aku mengharapkan saran dan nasehatmu, semoga Allah melimpahkan pahala untukmu.

Syeikh menjawab dengan berkata: Setiap orang yang berdakwah di jalan Allah dia seorang muballigh “Sampaikan dariku meskipun satu ayat”. Akan tetapi jamaah tabligh yang dikenal sekarang ini dari India pada mereka terdapat khurafat, bid’ah dan kesyirikan tidak diperkenankan khuruj bersama mereka kecuali seseorang yang berilmu, khuruj untuk mengingkari dan mengajari mereka (ilmu syar’i). Namun apabila seseorang khuruj untuk mengikuti mereka, tidak boleh. Karena pada mereka terdapat khurafat, kesalahan dan kurang ilmu. Akan tetapi apabila jamaah tabligh selain mereka dari kalangan ahli bashirah dan ahli ilmu keluar bersama mereka untuk dakwah di jalan Allah atau seseorang yang berilmu memiliki bashirah khuruj bersama mereka untuk mengajarkan ilmu, mengingkari (kemungkaran), memberikan petunjuk kepada kebaikan dan mengajari mereka sehingga mereka meninggalkan manhaj yang batil dan mengikuti madzhab ahlus sunnah wal jamaah (tidak mengapa).

[Diambil dari kaset berjudul Fatwa Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baaz terhadap jamaah tabligh. Fatwa ini keluar di kota Thaif dua tahun sebelum wafatnya Syeikh Bin Baaz].

Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz ditanya: Semoga Allah berbuat ihsan kepada Engkau, hadits Nabi tentang perpecahan umat yaitu sabda Nabi, “Umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga kelompok kecuali satu (yang selamat dari neraka)”. Apakah jamaah tabligh dengan apa yang ada pada mereka dari kesyirikan dan bid’ah dan jamaah ikhwan muslimin dengan apa yang ada pada mereka dari hizbiyyah dan melawan pemerintah serta tidak mau mendengar dan taat (terhadap pemerintah), apakah kedua kelompok ini masuk……?

Syeikh menjawab, “Masuk kedalam tujuh puluh dua kelompok, orang yang menyelisihi aqidah ahlus sunnah masuk ke dalam tujuh puluh dua kelompok dengan sabda Rasulullah umatku”, maksudnya umat ijabah yaitu umat yang menerima Rasulullah dan menampakkan ittiba’nya terhadap Rasulullah sebanyak tujuh puluh tiga kelompok. Kelompok yang selamat adalah kelompok yang mengikuti Nabi dan istiqomah di atas agamanya. Sedangkan tujuh puluh dua kelompok, di antara mereka ada yang kafir, ahli maksiat dan ahli bid’ah dengan aneka ragamnya.

Penanya berkata, artinya dua kelompok ini termasuk tujuh puluh dua kelompok?

Syeikh menjawab: Ya, termasuk tujuh puluh dua kelompok juga murjiah dan selainnya. Murjiah dan khawarij, sebagian ahli ilmu memandang khawarij orang-orang yang keluar dari islam akan tetapi masih masuk ke dalam keumuman tujuh puluh dua golongan.

[Dari pelajaran beliau tentang Syarh al-Muntaqa di kota Thaif dari rekaman kaset dua tahun sebelum wafat beliau].

Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz ditanya: Kami khuruj bersama jamaah tabligh ke India dan Pakistan. Kami berkumpul dan shalat di masjid-masjid yang terdapat padanya kuburan. Aku pernah mendengar bahwa shalat di masjid yang ada kuburannya, shalatnya batal. Bagaimana pendapatmu tentang shalatku, apakah aku mengulang shalatku? Apa hukum khuruj bersama jamah tabligh ke tempat-tempat semacam ini?

Jawab: Bismillah dan segala puji bagi Allah wa ba’du: Sesungguhnya jamaah tabligh mereka tidak memiliki ilmu tentang masalah aqidah, maka tidak boleh khuruj bersama mereka kecuali orang yang memiliki ilmu dan bashirah tentang aqidah yang benar yang dipegang ahlus sunnah wal jamaah sehingga dia mengarahkan dan menasehati mereka serta tolong menolong dengan mereka di atas kebaikan karena mereka rajin beramal akan tetapi mereka membutuhkan tambahan ilmu dan membutuhkan orang yang mengajari mereka dari ulama tauhid dan sunnah. Semoga Allah memberikan rizki kepada seluruh kaum muslimin pemahaman agama dan kokoh di atasanya.

Adapun shalat yang di dalamnya ada kuburannya, tidak syah. Wajib bagimu untuk mengulang shalatmu karena Rasulullah bersabda: “Allah melaknat Yahudi dan Nashrani yang menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka sebagai masjid”. Hadits yang disepakati keshahihannya. Dan sabda Rasulullah, “Ketahuilah, sesungguhnya umat sebelum kalian mereka menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid. Ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid, aku melarang kalian dari demikian itu”. Dikeluarkan oleh Muslim di dalam shahihnya. Hadits-hadits dalam bab ini banyak sekali dan kita memohon taufik kepada Allah.

Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

Fatwa tertanggal 2/11/1414 H.

Adapun perkataan Syeikh, “tidak boleh khuruj bersama mereka kecuali orang yang memiliki ilmu dan bashirah tentang aqidah yang benar yang dipegang ahlus sunnah wal jamaah sehingga dia mengarahkan dan menasehati mereka”, maka Syeikh Rabi’ berkomentar: Semoga Allah merahmati Syeikh (Bin Baaz), seandainya mereka menerima nasehat dan saran ahli ilmu maka tidak ada di sana dosa untuk khuruj bersama mereka, akan tetapi kenyataan menyakinkan bahwa mereka tidak mau menerima nasehat serta tidak kembali dari kebatilannya karena sangat fanatik dan mengikuti hawa nafsu. Seandainya mereka menerima nasehat ulama niscaya mereka akan meninggalkan manhaj batil mereka dan menempuh jalan tauhid dan sunnah.

Apabila permasalahannya demikian, maka tidak boleh khuruj bersama mereka sebagaimana manhaj salaf yang tegak di atas kitab dan sunnah dalam mentahdzir pelaku bid’ah dan (melarang) berkumpul dan duduk bersama mereka, karena hal itu bisa memperbanyak jumlah mereka, membantu dan memperkokoh dalam menyebarkan kesesatan mereka. Ini termasuk menipu islam dan kaum muslimin, menipu mereka dan tolong menolong dengan mereka di atas dosa dan permusuhan. Terlebih lagi mereka berbaiat di atas empat thariqah sufi yang padanya terdapat aqidah hululiyah, wihdatul wujud, kesyirikan dan bid’ah.

Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya tentang jamaah tabligh: Apa pendapatmu tentang jamaah tabligh, apakah boleh bagi penuntut ilmu atau selainnya khuruj bersama mereka dengan alasan dakwah?.

Beliau menjawab: Jamaah tabligh tidak tegak di atas manhaj kitabullah dan sunnah Rasulullah dan apa yang ada padanya salaf sholeh. Jika demikian tidak boleh khuruj bersama mereka karena menafikan manhaj kita dalam menyampaikan manhaj salaf. Dalam dakwah di jalan Allah yang keluar (khuruj) adalah seorang alim. Adapun orang yang khuruj bersama mereka, mereka kewajibannya adalah tinggal di negerinya dan belajar ilmu di masjid-masjid sehingga di antara mereka ada yang menajdi ulama dan melaksanakan perannya dalam dakwah di jalan Allah. Jika demikian, wajib bagi penuntut ilmu untuk mendakwai mereka di rumah-rumah mereka untuk mempelajari al-kitab dan as-sunnah serta mengajak manusia untuk (kembali) kepada keduanya. Mereka –yaitu jamaah tabligh- tidak memperhatikan dakwah kepada al-kitab dab as-sunnah sebagai pondasi umum, bahkan mereka menganggap dakwah ini pemecah belah umat. Sehingga mereka mirip dengan jamaah ikhwanul muslimin. Mereka berkata, sesungguhnya dakwah mereka tegak di atas kitab dan sunnah, akan tetapi ini sekedar pengakuan. Mereka tidak memiliki aqidah yang mengumpulkan mereka, ini maturidi, ini asy’ari, ini sufi dan ini tidak bermadzhab. Yang demikian karena dakwah mereka tegak di atas landasan: “kumpulkan dan ajari ilmu”. Namun hakekatnya mereka tidak memiliki ilmu, telah berlalu lebih dari setengah abad namun tidak muncul di antara mereka seorang alim pun.

Adapun kami, kami berkata “ajari ilmu kemudian kumpulkan”. Sehingga perkumpulan tersebut di atas pondasi yang tidak ada perselisihannya. Dakwah jamaah tabligh adalah dakwah sufiah jaman sekarang yang berdakwah kepada akhlak, adapun dakwah kepada memperbaiki aqidah masyarakat mereka tidak bergerak, karena ini menurut mereka memecah belah umat.

Telah terjadi surat menyurat antara akh Sa’d al-Hushain dan pemimpin jamaah tabligh di India atau di Pakistan, di dalamnya menjelaskan bahwa mereka menetapkan tawassul, istighatsah dan lainnya semisal itu. Mereka meminta kepada anggotanya untuk berbaiat di atas empat thariqah, di antaranya thariqah naqsyabandiyah, setiap jamaah tabligh hendaknya berbaiat di atas asas ini.

Kadang ada yang bertanya: Sesungguhnya jamaah ini telah mengembalikan banyak manusia ke jalan Allah karena sebab dakwah mereka, bahkan banyak manusia yang masuk islam karena mereka, bukankah ini cukup untuk membolehkan khuruj bersama mereka dan bergabung dengan dakwah mereka?.

Kita katakan, kalimat semacam ini kita sering mengetahuinya dan mendengarnya dari orang-orang sufi. Sebagai contoh, di sana ada syeikh aqidahnya rusak dan tidak memahami sesuatupun dari sunnah bahkan memakan harta manusia dengan batil, meskipun demikian banyak sekali dari orang-orang fasik yang bertobat landaran dia. Setiap jamaah yang menyeru kepada kebaikan, harus memiliki pengikut . akan tetapi kita harus melihat kepada kebaikan tersebut. Mereka menyeru kepada apa?. Apakah mereka menyeru kepada mengikuti kitabullah dan hadits Rasulullah, menyeru kepada aqidah salaf dan tidak ta’ashshub terhadap madzhab serta mengikuti sunnah dimanapun dan bersama siapapun?. Jamaah tabligh mereka tidak memiliki manhaj ilmiah, akan tetapi manhaj mereka disesuaikan dengan tempat yang mereka berada di situ, mereka bercorak dengan berbagai warna.

[Lihat al-fatawa al-imaratiyah oleh al-Albani: 73/38]