Tampilkan postingan dengan label kedokteran modern. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kedokteran modern. Tampilkan semua postingan

Minggu, 11 September 2011

Apakah donor liver menyebabkan kemahraman?



pertanyaan: Aku mendonorkan sebagian liverku untuk ayahku dan telah sempurna penggantian liver ayahku dengan sebagian liverku, apakah ayahku boleh menggauli ibuku? Sebagaimana diketahui bahwa liver tempat pembuatan darah. Sampaikan kepada kami secepatnya disertai pengenalan diri orang yang menjawab pertanyaan ini.

Jawaban:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah untuk Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya, amma ba’du:
Donor livermu untuk ayahmu tidak mempengaruhi hubungan dia dengan istrinya yaitu ibumu. Demikian juga donor darah tidak menyebabkan keterkaitan antara pendonor dan yang menerima donor. al-Lajnah ad-Daimah telah ditanya tentang hukum donor darahnya seorang wanita terhadap anak kecil, apakah menyebabkan kemahraman? al-Lajnad ad-Daimah menjawab: donor darah tidak seperti ASI dalam menyebabkan kemahraman.
Jadi, apabila seorang wanita mendonorkan darahnya kepada anak kecil, hal itu tidak menjadikan anak tersebut anak (persusuannya) walaupun darah donornya banyak dan berulang-ulang.
Dan untuk mengetahu mekanisme fatwa di situs ini silahkan lihat fatwa nomor: 1122.
Wallahu a’lam.

Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=135474

Hukum mendonorkan plasenta ketika melahirkan.



Pertanyaan:
Aku hamil dan hampir akan melahirkan dalam beberapa minggu ini, aku ingin mengetahui apakah boleh mendonorkan plasenta ketika melahirkan kepada yayasan riset tentang penyakit anak yang mana mereka akan menyimpan plasenta dalam kondisi beku sampai digunakan ketika dibutuhkan untuk mengobati anak yang sakit seperti sakit kanker dan operasi anak? Sebagaimana telah diketahui bahwa penggunaan sel plasenta adalah ilmu modern yang menetapkan bahwa sel ini memungkinkan untu menyelamatkan nyawa anak anak dari kematian ketika sel tersebut cocok.

Jawaban:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah untuk Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya, amma ba’du:
Tidak mengapa mendonorkan plasenta jika memungkinkan untuk dimanfaatkan karena itu lebih utama dari pada di buang di tempat sampah. Dan Syeikh Ibnu Utsaimin telah ditanya: Apa hukum menjaga plasenta untuk mengobati kanker dan menghilangkan keriputan wajah? Maka beliau menjawab: Dhahirnya tidak mengapa selama telah tetap (manfaat itu).
Wallahu a’lam.

Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=134307

Hukum donor organ tubuh



Pertanyaan:
Assalamu alaikum wa rahmatullah wa barakatuh
Apakah mendonorkan darah dan organ tubuh haram atau halal?

Jawab:

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah untu Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya, amma ba’du:
Telah lalu jawaban akan hukum donor darah pada fatwa nomor: 5090 lihatlah. Adapun donor organ tubuh, pelakunya tidak lepas dari salah satu dari dua kondisi:
Pertama: Dia mendonorkan salah satu organ tubuhnya ketika masih hidup kemudian diambil ketika masih hidup pula.
Kedua: Dia mendonorkan salah satu organ tubuhnya ketika masih hidup dan diambil setelah dia meninggal.
Pada kondisi pertama: Apabila organ tubuh ini termasuk organ yang mempengaruhi kehidupan pendonor seperti hati, kepala dan semisalnya, maka tidak boleh mendonorkannya, karena mengandung arti bunuh diri dan menjatuhkan diri dalam kebinasaan dan ini perkara haram menurut syar’i. dan semisal itu, apabila pengambilan organ tubuh menyebabkan kehilangan tugas tubuh atau menyebabkan tidak bisa menjalankan kewajiban seperti mendonorkan kedua tangan atau kedua kaki yang menyebabkan seseorang tidak mampu mencari nafkah dan melaksanakan kewajiban atau donor organ tersebut memudharatkan pendonor dengan menimbulkan cacat fisik atau kehilangan organnya untuk menghilangkan kemudharatan semisal itu pada orang lain seperti mendonorkan tangan atau kornea mata dari seorang yang hidup lagi sehat kepada orang lain yang kehilangan organ tersebut, yang demikian karena tidak terpenuhinya kondisi terpaksa pada si penerima donor. Betapa banyak orang yang di permukaan bumi tidak memiliki tangan atau kaki. Betapa banyak orang yang buta hidup dalam ketenangan. Apabila kita terima bahwa orang yang kehilangan tangan atau kaki dalam kondisi terpaksa (harus transplantasi), sungguh kemudharatan pendonor tangan atau kaki lebih pantas untuk diperhatikan. Sebagaimana dalam kaidah: “Sesungguhnya kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan kemudharatan semisal” disertai dengan hukum asal tubuh manusia adalah haram dan dimuliakan, maka tidak diperkenankan menyakiti dan tidak pula menghinakan dengan memotong atau merusaknya. Allah berfirman:
ولقد كرمنا بني آدم
“Dan sungguh Kami telah memuliakan anak Adam”. (al-Isra': 70). Dan Rasulullah SAW bersabda: 
"كل المسلم على المسلم حرام: دمه وماله وعرضه"
“Setiap muslim terhadap muslim yang lain haram darahnya, hartanya dan kehormatannya”. diriwayatkan Muslim.
Adapun organ tubuh yang pengambilannya tidka memudharatkan pemilikinya dan diperoleh kemashlahatan dan manfaat pada diri orang yang menerima donor dan dia sangat membutuhkannya, mak tidak mengapa –in syaa Allah Ta’ala- untuk mendonorkannya dalam kondisi semacam ini, bahkan ini termasuk bab menghilangkan musibah, berbuat baik dan berta’awun di atas kebaikan dna takwa.
Adapun pada kondisi kedua: yaitu donor organ tubuh dan diambil setelah kematian, yang rajih menurut kami bolehnya hal itu, karena mengandung kemashlahatan yang banyak yang diperhatikan oleh syariat islam. Dan telah tetap bahwa kemashlahatan orang hidup di dahulukan atas kemashlahatan menjaga kehormatan orang yang telah mati. Di sini tercapai kemashlahatan orang yang hidup dengan mengambil organ tubuh orang yang telah mati diberikan kepada penderita sakit yang membutuhkannya yang mana kehidupan mereka tergantung pada organ tersebut atau kesembuhan mereka dari penyakit akut tersebut disertai ilmu bahwa dalam masalah ini ada berbagai pendapat, akan tetapi kami merajihkan pendapat ini karena kami memandang aan sejalannya pendapat ini dengan kehendak syar’I yang mana syariat menginginkan kemudahan, mengangkat kemudharatan, memelihara kemashlahatan umum, mengambil mafsadah yang paling ringan dan mengutamakan kemashlahatan yang terbaik.
Dan donor dengan dua kondisi yang telah disebutkan disyaratkan bahwa yang menerima donor adalah seorang yang terjaga darahnya yaitu seorang muslim atau dzimmi bukan seorang kafir yang diperangi.
Wallahu a’lam.

Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&lang=&Option=FatwaId&Id=11667

Hukum membeli ginjal untuk transplantasi



Pertanyaan :
 Saya seorang pasien gagal ginjal kronis semua dokter sepakat bahwa satu-satunya solusi untuk pengobatan adalah transplantasi ginjal karena ginjal saya sudah tidak berfungsi. Dan di sana ada orang yang ingin mendonorkan salah satu ginjalnya dengan imbalan uang. Mohon penjelasan akan hukum agama terhadap sumbangan semacam ini, demikian pula apa hukum apabila yang menyumbang tersebut adalah salah satu anggota keluarga tanpa minta imbalan apapun, sampaikan kepadaku secepatnya karena kondisiku tidak memungkinkan untuk mengakhirkan (masalah ini). Semoga memberimu pahala.

Jawaban :

Segala puji bagi, shalawat dan salam semoga terlimpah untuk Rasulullah, keluarganya dan ara sahabatnya, amma ba’du:
Telah lalu jawaban kami tentang transplantasi organ dan hukum mendonorkan organ pada fatwa nomor : 4005 dan No: 11.667
Kami telah menyebutkan di sana bahwa tidak mengapa transplantasi organ dengan aturan dan syarat-syarat yang disebutkan di sana. Sebagaimana kami sebutkan pula bahwa tidak boleh menjual organ tubuh dan bahwa manusia bukan tempat untuk diperjual belikan dan kami tambahkan disini bahwa seorang yang sakit apabila terpaksa mencangkok ginjal dan dia tidak mendapatinya kecuali dengan membayarnya, dia diperbolehkan melakuan hal itu. Dan dia tidak berdosa karena firman Allah:
وقد فصل لكم ما حرم عليك إلا ما اضطررتم إليه.
padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. (al-An’am: 119). Wallahu a’lam.
Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=13522