Minggu, 11 September 2011

Apakah donor liver menyebabkan kemahraman?



pertanyaan: Aku mendonorkan sebagian liverku untuk ayahku dan telah sempurna penggantian liver ayahku dengan sebagian liverku, apakah ayahku boleh menggauli ibuku? Sebagaimana diketahui bahwa liver tempat pembuatan darah. Sampaikan kepada kami secepatnya disertai pengenalan diri orang yang menjawab pertanyaan ini.

Jawaban:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah untuk Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya, amma ba’du:
Donor livermu untuk ayahmu tidak mempengaruhi hubungan dia dengan istrinya yaitu ibumu. Demikian juga donor darah tidak menyebabkan keterkaitan antara pendonor dan yang menerima donor. al-Lajnah ad-Daimah telah ditanya tentang hukum donor darahnya seorang wanita terhadap anak kecil, apakah menyebabkan kemahraman? al-Lajnad ad-Daimah menjawab: donor darah tidak seperti ASI dalam menyebabkan kemahraman.
Jadi, apabila seorang wanita mendonorkan darahnya kepada anak kecil, hal itu tidak menjadikan anak tersebut anak (persusuannya) walaupun darah donornya banyak dan berulang-ulang.
Dan untuk mengetahu mekanisme fatwa di situs ini silahkan lihat fatwa nomor: 1122.
Wallahu a’lam.

Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=135474

Hukum mendonorkan plasenta ketika melahirkan.



Pertanyaan:
Aku hamil dan hampir akan melahirkan dalam beberapa minggu ini, aku ingin mengetahui apakah boleh mendonorkan plasenta ketika melahirkan kepada yayasan riset tentang penyakit anak yang mana mereka akan menyimpan plasenta dalam kondisi beku sampai digunakan ketika dibutuhkan untuk mengobati anak yang sakit seperti sakit kanker dan operasi anak? Sebagaimana telah diketahui bahwa penggunaan sel plasenta adalah ilmu modern yang menetapkan bahwa sel ini memungkinkan untu menyelamatkan nyawa anak anak dari kematian ketika sel tersebut cocok.

Jawaban:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah untuk Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya, amma ba’du:
Tidak mengapa mendonorkan plasenta jika memungkinkan untuk dimanfaatkan karena itu lebih utama dari pada di buang di tempat sampah. Dan Syeikh Ibnu Utsaimin telah ditanya: Apa hukum menjaga plasenta untuk mengobati kanker dan menghilangkan keriputan wajah? Maka beliau menjawab: Dhahirnya tidak mengapa selama telah tetap (manfaat itu).
Wallahu a’lam.

Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=134307

Hukum donor organ tubuh



Pertanyaan:
Assalamu alaikum wa rahmatullah wa barakatuh
Apakah mendonorkan darah dan organ tubuh haram atau halal?

Jawab:

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah untu Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya, amma ba’du:
Telah lalu jawaban akan hukum donor darah pada fatwa nomor: 5090 lihatlah. Adapun donor organ tubuh, pelakunya tidak lepas dari salah satu dari dua kondisi:
Pertama: Dia mendonorkan salah satu organ tubuhnya ketika masih hidup kemudian diambil ketika masih hidup pula.
Kedua: Dia mendonorkan salah satu organ tubuhnya ketika masih hidup dan diambil setelah dia meninggal.
Pada kondisi pertama: Apabila organ tubuh ini termasuk organ yang mempengaruhi kehidupan pendonor seperti hati, kepala dan semisalnya, maka tidak boleh mendonorkannya, karena mengandung arti bunuh diri dan menjatuhkan diri dalam kebinasaan dan ini perkara haram menurut syar’i. dan semisal itu, apabila pengambilan organ tubuh menyebabkan kehilangan tugas tubuh atau menyebabkan tidak bisa menjalankan kewajiban seperti mendonorkan kedua tangan atau kedua kaki yang menyebabkan seseorang tidak mampu mencari nafkah dan melaksanakan kewajiban atau donor organ tersebut memudharatkan pendonor dengan menimbulkan cacat fisik atau kehilangan organnya untuk menghilangkan kemudharatan semisal itu pada orang lain seperti mendonorkan tangan atau kornea mata dari seorang yang hidup lagi sehat kepada orang lain yang kehilangan organ tersebut, yang demikian karena tidak terpenuhinya kondisi terpaksa pada si penerima donor. Betapa banyak orang yang di permukaan bumi tidak memiliki tangan atau kaki. Betapa banyak orang yang buta hidup dalam ketenangan. Apabila kita terima bahwa orang yang kehilangan tangan atau kaki dalam kondisi terpaksa (harus transplantasi), sungguh kemudharatan pendonor tangan atau kaki lebih pantas untuk diperhatikan. Sebagaimana dalam kaidah: “Sesungguhnya kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan kemudharatan semisal” disertai dengan hukum asal tubuh manusia adalah haram dan dimuliakan, maka tidak diperkenankan menyakiti dan tidak pula menghinakan dengan memotong atau merusaknya. Allah berfirman:
ولقد كرمنا بني آدم
“Dan sungguh Kami telah memuliakan anak Adam”. (al-Isra': 70). Dan Rasulullah SAW bersabda: 
"كل المسلم على المسلم حرام: دمه وماله وعرضه"
“Setiap muslim terhadap muslim yang lain haram darahnya, hartanya dan kehormatannya”. diriwayatkan Muslim.
Adapun organ tubuh yang pengambilannya tidka memudharatkan pemilikinya dan diperoleh kemashlahatan dan manfaat pada diri orang yang menerima donor dan dia sangat membutuhkannya, mak tidak mengapa –in syaa Allah Ta’ala- untuk mendonorkannya dalam kondisi semacam ini, bahkan ini termasuk bab menghilangkan musibah, berbuat baik dan berta’awun di atas kebaikan dna takwa.
Adapun pada kondisi kedua: yaitu donor organ tubuh dan diambil setelah kematian, yang rajih menurut kami bolehnya hal itu, karena mengandung kemashlahatan yang banyak yang diperhatikan oleh syariat islam. Dan telah tetap bahwa kemashlahatan orang hidup di dahulukan atas kemashlahatan menjaga kehormatan orang yang telah mati. Di sini tercapai kemashlahatan orang yang hidup dengan mengambil organ tubuh orang yang telah mati diberikan kepada penderita sakit yang membutuhkannya yang mana kehidupan mereka tergantung pada organ tersebut atau kesembuhan mereka dari penyakit akut tersebut disertai ilmu bahwa dalam masalah ini ada berbagai pendapat, akan tetapi kami merajihkan pendapat ini karena kami memandang aan sejalannya pendapat ini dengan kehendak syar’I yang mana syariat menginginkan kemudahan, mengangkat kemudharatan, memelihara kemashlahatan umum, mengambil mafsadah yang paling ringan dan mengutamakan kemashlahatan yang terbaik.
Dan donor dengan dua kondisi yang telah disebutkan disyaratkan bahwa yang menerima donor adalah seorang yang terjaga darahnya yaitu seorang muslim atau dzimmi bukan seorang kafir yang diperangi.
Wallahu a’lam.

Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&lang=&Option=FatwaId&Id=11667

Hukum membeli ginjal untuk transplantasi



Pertanyaan :
 Saya seorang pasien gagal ginjal kronis semua dokter sepakat bahwa satu-satunya solusi untuk pengobatan adalah transplantasi ginjal karena ginjal saya sudah tidak berfungsi. Dan di sana ada orang yang ingin mendonorkan salah satu ginjalnya dengan imbalan uang. Mohon penjelasan akan hukum agama terhadap sumbangan semacam ini, demikian pula apa hukum apabila yang menyumbang tersebut adalah salah satu anggota keluarga tanpa minta imbalan apapun, sampaikan kepadaku secepatnya karena kondisiku tidak memungkinkan untuk mengakhirkan (masalah ini). Semoga memberimu pahala.

Jawaban :

Segala puji bagi, shalawat dan salam semoga terlimpah untuk Rasulullah, keluarganya dan ara sahabatnya, amma ba’du:
Telah lalu jawaban kami tentang transplantasi organ dan hukum mendonorkan organ pada fatwa nomor : 4005 dan No: 11.667
Kami telah menyebutkan di sana bahwa tidak mengapa transplantasi organ dengan aturan dan syarat-syarat yang disebutkan di sana. Sebagaimana kami sebutkan pula bahwa tidak boleh menjual organ tubuh dan bahwa manusia bukan tempat untuk diperjual belikan dan kami tambahkan disini bahwa seorang yang sakit apabila terpaksa mencangkok ginjal dan dia tidak mendapatinya kecuali dengan membayarnya, dia diperbolehkan melakuan hal itu. Dan dia tidak berdosa karena firman Allah:
وقد فصل لكم ما حرم عليك إلا ما اضطررتم إليه.
padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. (al-An’am: 119). Wallahu a’lam.
Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=13522

Sabtu, 10 September 2011

Hadits perintah Nabi kepada para sahabatnya untuk wudhu ketika ada seorang sahabat yang kentut




Ibnu ‘Asakir meriwayatkan dari Yahya bin Abdullah al-Babalati: telah mengatakan kepada kami al-Auza’i: telah mengatakan kepada kami Washil bin Abu Jamil Abu Bakar dari Mujahid berkata:
((وجد النبي صلى الله عليه وسلم ريحاً فقال: ليقم صاحب هذا الريح فليتوضأ. فاستحيا الرجل أن يقوم فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ليقم صاحب هذا الريح فليتوضأ فإن الله لا يستحي من الحق، فقال العباس: يا رسول الله أفلا نقوم كلنا نتوضأ؟ فقال: قوموا كلكم
فتوضؤوا))
 Rasulullah mendapati bau (kentut), kemudian beliau berkata: “Hendaknya pemilik bau ini bangun untuk berwudhu”. Maka orang tersebut malu untuk bangun, maka Rasulullah berkata: “Hendaknya pemiliki bau ini bangun untuk berwudhu, sesungguhnya Allah tidak malu dari yang hak”. Maka al-Abbas berkata: “Wahai Rasulullah, kenapa kita tidak bangun semua untuk wudhu?”. Maka Rasulullah berkata: “Bangunlah kalian semua untuk berwudhu”.

Hadits ini adalah hadits yang batil sebagaimana yang disampaikan oleh Syeikh al-Albani di dalam as-Silsilah adh-Dha’ifah no.: 1132.

Syeikh al-Albani berkata: “Hadits ini sanadnya dhaif penuh dengan rentetan illah: irsal dari Mujahid dan dia adalah Ibnu Jabrin dan lemahnya Washil bin Abu Jamil dan al-Babalati.
Dan asal hadits ini mawquf. Dan Mujalid telah meriwayatkan: ‘Amir telah mengatakan kepada kami dari jarir yaitu Ibnu Abdillah al-Bajali: Bahwasanya Umar shalat bersama manusia kemudian ada orang yang kentut, maka Umar berkata: “Aku bertekad agar supaya pemilik bau ini untuk berwudhu dan mengulangi shalatnya”. Maka Jarir berkata: “Atau engkau bertekat terhadap setiap orang yang mendengarnya untuk berwudhu dan mengulang shalat”. Maka Umar berkata: “Alangkah baiknya apa yang kamu ucapkan, semoga Allah membalasmu dengan kebaikan”. Kemudian memerintahkan mereka dengan itu.
Sedangkan ath-Thabrani meriwayatkan dalam al-Mu’jam al-Kabir (1/107/1): mengatakan kepada kami Mu’adz bin al-Mutsanna: mengatakan kepada kami Musaddad: mengatakan kepada kami Yahya dari Mujalid.
Syeikh al-Albani berkata: Atsar ini sanad perowinya seluruhnya tsiqat, para perowi Muslim kecuali Mu’adz bin Mutsanna dia seorang tsiqat yang terjemahnya ada di Tarikh al-Baghdad. Dan Mujalid dan dia adalah Ibnu Sa’id al-Hamadani yang mana al-Hafidz berkata di dalam at-Taqrib: “Bukan seorang yang kuat dan telah berubah hafalannya di akhir usianya”.
Sedangkan perkataan al-Haitsami: “ath-Thabrani meriwayatkannya di dalam al-Kabir dan para perawinya adalah perowi yang shahih”.
Syeikh al-Albani berkomentar: “Perkataan ini termasuk hal yang tidak tersembunyi akan jauhnya dari kebenaran bagi orang yang mengetahui apa yang telah kami terangkan. Dan menyerupai hadits ini apa yang sering disampaikan orang-orang awam dan yang menyerupai mereka dari kalangan ahli ilmu, mereka menyangka bahwa Nabi SAW berkhuthbah pada suatu hari kemudian salah seorang sahabat kentut, sehingga dia malu untuk bangun di hadapan manusia dan dia telah makan daging unta sehingga Rasulullah berkata untuk menutupi orang tersebut: “Siapa yang telah makan daging unta harus berwudhu”. Maka sekumpulan orang yang telah makan daging unta bangun untuk wudhu.
Kisah ini bersamaan tanpa ada asalnya dalam kitab-kitab sunnah dan tidak pula dalam selainnya dari kitab-kitab fiqh dan tafsir sepengetahuanku, sesungguhnya pengaruhnya jelek sekali bagi orang yang membenarkannya karena menghalanginya untuk mengamalkan perintah Nabi SAW bagi setiap orang yang makan daging unta untuk berwudhu sebagaimana telah tetap di dalam Shahih Muslim dan selainnya: mereka berkata: “Wahai Rasulullah, apakah kami harus wudhu dari memakan daging kambing?”. Rasulullah menjawab: “Tidak”. Mereka berkata:”Apakah kami harus wudhu dari memakan daging unta?”. Rasulullah menjawab: “Berwudhulah”. Mereka membawa perintah Nabi yang shrih ini kepada sekedar (keinginan Nabi) untuk menutupi seseorang tersebut bukan pensyariatan. bagaimana mereka memahami kisah ini dan mempercayainya padahal sangat jauh dari akal sehat dan dari syariat yang lurus. Apabila mereka mau memikirkannya sesaat akan jelas apa yang kami terangkan dengan gambling. Sesungguhnya tidak selayaknya bagi Nabi SAW untuk memerintahkan dengan suatu perintah berkaitan dengan sebab temporer, kemudian beliau tidak menjelaskan sebab tersebut kepada manusia sehingga masalah tersebut menjadi syariat yang langgeng. Sebagaimana terjadi dalam masalah ini. Para ulama hadits dan fiqh telah mengamalkan hadits ini, seandainya Rasulullah memerintahkan hal tersebut karena sebab yang disangka tersebut niscaya Rasulullah akan menjelaskannya dengan sempurna, sehingga manusia tidak tersesat karena mengikuti para ulama terhadap perintah yang mutlak tersebut. Akan tetapi semoga Allah merendahkan setiap pemalsu hadits di setiap jaman dan setiap kota, sesungguhnya mereka adalah penyebab terbesar yang menjauhkan kebanyakan kaum muslimin dari mengamalkan sunnah Nabi SAW. Dan semoga Allah meridhai para kaum muslimin yang mengamalkan perintah Nabi ini dan memberikan taufik kepada yang lain untuk mengikuti mereka dalam hal ini dan mengikuti setiap sunnah Nabi SAW yang shahih. Allah yang memberi taufik.

sumber: as-Silsilah adh-Dha’ifah no.: 1132.  

Jumat, 09 September 2011

Berta'awun dengan yayasan yang memiliki kesalahan dalam manhaj


Pertanyaan: Kami mendapati sebagian pemuda di negeri kami ingin berta’awun dengan sebagian yayasan amal yang menyelisihi manhaj yaitu dengan berta’awun dengan mereka dari bidang bantuan harta saja tanpa syarat dari pihak yayasan tersebut. Apa nasehatmu terhadap mereka?

Jawab:
 
Telah lalu penjelasan tentang ta’awun, hukum asal ta’awun adalah firman Allah:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَان
“Dan tolong menolonglah kalian di atas kebaikan dan takwa dan janganlah tolong menolong di atas dosa dan permusuhan”. (al-Maidah: 2). Apabila ta’awun tersebut di atas kebaikan dan takwa maka tidak mengapa.
Saya buatkan contoh untuk menjelaskan masalah ini. Kalau ada ahli bid’ah atau seorang yang menyimpang dalam manhaj atau sebagian orang yang memiliki penyimpangan berkata: Berikan pada kami buku-bukumu untuk kuajarkan. Bukankah ini ta’awun? Ini namanya ta’awun. Apakah dilarang berta’awun dengan mereka? Kamu berkata: Tidak, kami tidak akan memberikan padamu buku-buku kami dan kami tidak akan memberikan kesempatan padamu untuk menyampaikan pelajaran (dengan buku-buku kami) karena kalian adalah ahli bid’ah atau kalian menyimpang dalam manhaj. Tidak ada seorangpun dari ahli ilmu mengatakan semacam ini. Bahkan kita berusaha untuk memberikan petunjuk kepadanya.
Seandainya mereka berkata: Kami ingin menghadiri pelajaran-pelajaranmu. Kemudian kamu katakan: Tidak, tidak boleh masuk ke masjid-masjid kami. Yang dilarang masuk masjid adalah orang-orang kafir, adapun di luar masjid … sampai orang yahudi dan nasrani kalau salah seorang dari mereka berkata: Aku ingin mengunjungimu dan bertanya tentang islam, atau  dia berkata: Berkunjunglah padaku dan serulah aku ke dalam agama islam. (maka serulah dia ke dalam agama islam). Ini adalah ta’awun. Kalau sebagian mereka meminta kepada sebagian ahlus sunnah, dan mereka jujur dalam meminta dengan berkata: Utuslah kepada kami seorang alim yang mengajari manusia. Mereka tidak menginginkan kecuali kebaikan, tidak menginginkan kecuali ilmu, tidak ingin menguatkan kebatilan mereka dan tidak ingin menyamarkan diri dihadapan manusia. Ingin menyamarkan diri di hadapan manusia? Apa yang menghalangi untuk menasehati dan memberikan saran kepada mereka?
Adapun apabila ta’awun, di sana ada sekelompok ahli bid’ah yang memiliki kebid’ahan-kebid’ahan kemudian mereka berkata: Kami berta’awun dengan kalian, diamlah terhadap kesalahan-kesalahan kami, jangan mentahdzir kesalahan-kesalahan kami dan kami tidak mentahdzir dari kalian, kita berta’awun, kita berkumpul di atas apa yang kita sepakati dan saling memberikan udzur atas apa yang kita perselisihkan. Maka kamu katakan: Ini salah, kami berta’awun bersama kalian dengan memberikan nasehat kepada kalian dengan menjelaskan kesalahan-kesalahan kalian, ini ta’awun terbesar bersama kalian.
Di sana ada perbedaan antara ta’awun tersebut. Yang ingin kebaikan kita membantunya dan yang ingin menyelisihi sunnah walaupun saudara terdekat kita, kita tidak membantunya dalam menyelisihi sunnah. Inilah dasar ahlus sunnah yang ditunjukkan oleh dalil-dalil.
Dan hendaknya kita menjauhkan diri dari perkataan mutlak, Apa hukum berta’awun dengan ahli bid’ah? (Jawaban): Tidak boleh berta’awun dengan ahli bid’ah. Maka perinci jawabannya!. Yang lain berkata boleh berta’awun dengan ahli bid’ah. Dua kelompok berselesih (dalam masalah ini), sekelompok membolehkan dan yang lain melarang.
Apa yang ada dalam al-Qur’an? Boleh atau tidak? Di dalam al-Qur’an ada perincian: “Dan tolong menolonglah di atas kebaikan dan takwa dan jangan tolong menolong di atas dosa dan permusuhan”. (al-Maidah: 2). Kita sering menyeru saudara-saudara kita untuk merinci perkataan dan tidak mengglobalkan perkataan agar kita tidak salah dalam perkataan umum. Yang ingin kebaikan Allah akan menolongnya, yang ingin menyelisihi (sunnah) kita tidak membantunya.
Akan tetapi kita juga harus hati-hati dari terjatuh dalam jerat-jerat ahli bid’ah dan menjadikan kita membantu kebatilan mereka tanpa kita sadari. Karena sebagian orang … dan berbuat tanpa dia ketahui, mendatanginya sebagian ahli bid’ah dan dia menghadiri majlis mereka dan mereka berkata: Nasehatilah kami wahai Syeikh. Kemudian mereka membuat talbis di antara manusia dengan berkata: Fulan tiap hari mendatangi kami dan pelajaran-pelajarannya di masjid kami, apa yang kalian ingkari pada kami. Orang alim ini ada pada kami. Seorang yang cerdas hendaknya hati-hati untuk menjadi sebab terjadinya fitnah di antara manusia. Oleh karena itu, sebagian ahli ilmu memberikan peringatan dari duduk bersama ahli bid’ah apabila menimbulkan fitnah di antara manusia. Semacam ini ada sejak jaman dahulu, ahli bid’ah menyamarkan diri di hadapan manusia. Apabila datang seorang alim kepada mereka, mereka berkata: Seandainya kami memiliki kesalahan niscaya Fulan (alim ini) tidak mendatangi kami, tidak duduk bersama kami, tidaklah Fulan tersebut menyampaikan pelajaran di masjid kami. Selayaknya merinci masalah ini sehingga kita membenarkan yang hak dan mematahkan yang batil dan agar kita tidak menyampaikan hukum-hukum kita, menyampaikan perkataan tanpa terperinci.
Kemudian ada pertanyaan tentang bantuan dari ahli bid’ah, maka jawaban Syeikh sebagai berikut:
Bantuan bermacam-macam, yang pertama kita bahas siapa ahli bid’ah, karena sebagian orang berpendapat setiap orang yang menyelisihinya menjadi ahli bid’ah walaupun pada satu masalah menjadilah dia ahli bid’ah (menurutnya). Dan setiap orang yang dikritik oleh sebagian orang menjadilah dia ahli bid’ah.
Ahli bid’ah apabila kita mutlakkan kata ahli bid’ah mereka adalah termasuk ahlu bid’ah di atas kaidah-kaidah yang dikenal menurut ahlu sunnah wal jama’ah. Mereka kaum salaf menolak menerima kebaikan ahli bid’ah, karena ahli bid’ah tidak memberikan kepadamu sesuatu kecuali minta imbalan. Dan sebagian salaf berhati-hati dan memberikan peringatan dari mengambil sesuatu dari ahli bid’ah, mereka berkata: “Aku takut menerima kebaikan ahli bid’ah sehingga hatiku mencintainya". Dan Imam Ahmad tidak mengucapkan salam kepada ahli bid’ah, karena ucapan salam bisa mendatangkan kecintaan.
Jika dia ahli bid’ah maka kita tidak menerima kebaikannya, dan Allah mencukupi kita dari apa yang ada pada mereka. Adapun apabila pada sebagian orang yang menasabkan diri pada sunnah namun padanya ada kesalahan-kesalahan, bahkan para pedagang dari ahli sunnah yang secara umum mereka tidak melakukan bid’ah yang nyata bahkan mereka menyerupai orang-orang awam yang berharta, seandainya mereka memberikan harta kepada ahlus sunnah atau kepada para penuntut ilmu dan berkata buatlah daurah buatlah muhadharah, lalu kamu katakan: kami tidak menerima kecuali dari seorang alim yang mengetahui sunnah dan mendakwahkan sunnah. Banyak sekali sekarang ini dari orang-orang awan di kalangan para pedagang kalau kamu tanya tentang aqidahnya, tidaklah mereka mengetahui aqidahnya kecuali sedikit. Akan tetapi mereka tidak dikenal dengan bid’ah yang nyata. Sebagian mereka melakukan kesalahan yang tidak mengeluarkannya dari ahlus sunnah, selayaknya kita adil dalam masalah ini.
Dan sebab fitnah, kita kenceng dalam satu masalah kemudian keesokan harinya kita meninggalkannya keseluruhan, ini masalahnya, hanya reaksi. Selayaknya kita memantapkan manhaj ini. Sebagian orang kenceng dalam masalah ini kemudian meninggalkan seluruhnya. Masalahnya terbangun di atas sikap adil dan pertengahan. Sebagaimana aku sampaikan kepada kalian, Kita tidak … akan tetapi kita memiliki salaf, kita menukil perkataan mereka, kita kembali kepada hukum-hukum mereka dan kita mengikuti jalan mereka.

Oleh Syeikh Ibrahim ar-Ruhaili


Kamis, 08 September 2011

Islam dan profesi jurnalis



Pertanyaan: Apa hukum islam tentang profesi wartawan (jurnalis)? Dan apa aturan syar’inya?

Jawab:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam untuk Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya. Amma ba’du:

Jurnalistik adalah sarana informasi yang sudah dikenal yang memiliki pengaruh yang luar biasa bagi setiap orang dan masyarakat. Jurnalis  sangat esensial dalam memberikan informasi kepada pembaca akan peristiwa-peristiwa yang terjadi dan pandangan penulis terhadap peristiwa tersebut. Tidak dipungkiri bahwa jurnalis sejak kemunculannya telah digunakan untuk memusuhi kaum muslimin pada kebanyakan waktu, karena para pelakunya kebanyakan adalah orang-orang Yahudi, Nashrani dan Ateis. Ditambah usaha aktif mereka untuk menyebarkan ateisme dan kerusakan moral, menganggap baik kebatilan dan mempromosikannya. Dan kebanyakan kaum muslimin tidak menyadari hal ini, dan yang menyadari di antara mereka menyadarinya setelah terlambat atau hampir terlambat.
Sekarang telah terjadi apa yang telah terjadi. Dan kami memandang akan wajibnya bagi kaum muslimin untuk mengerahkan kemampuan mereka di bidang ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan, yang paling penting berpegang dengan petunjuk islam, karena Allah sebagaimana memerintahkan kita beribadah untuk mencapai tujuan, Allah juga memerintahkan kita beribadah dengan berpegang dengan syariat-Nya ketika kita berusaha mencapai tujuan. Maka tujuan tidak boleh menjadi penghalal segala cara dalam agama yang lurus ini.
Dan hukum bekerja manjadi jurnalis tergantung pada jenis pekerjaan dan tabiat koran yang dia akan kerja di situ, karena koran bermacam-macam, di antaranya:
1-   Koran yang serius dan komitment (dengan informasi yang benar) seperti koran-koran dan majalah yang memperhatikan ilmu yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti tabloit dan majalah islami yang menyampaikan berita benar, mengarahkan kaum muslimin akan agama dan dunia mereka, maka bekerja di tempat semacam ini hukumnya mubah sesuai dengan hukum asalnya selama tidak terjatuh dalam larangan syar’i yang keluar dari hukum asal ini dan bahkan bisa jadi wajib pada sebagian kondisi sesuai kebutuhan.
2-  Koran murahan yaitu koran yang berisi hasutan, fitnah dan semisalnya yang mana koran ini mengedepankan hal-hal yang haram untuk melariskan barangnya dengan gambar porno atau menyebarkan aib dan kejahatan di masyarakat. Atau memberikan bantuan kepada musuh-musuh islam sehingga mereka bisa menjamah permasalahan islam dan dasar-dasarnya disamping sumber pendanaannya yang penuh subhat dan keharaman.  Maka koran semacam ini seorang muslim tidak boleh bekerja di situ, karena bekerja di situ mengandung arti tolong menolong dalam dosa dan permusuhan yang dilarang Allah:
وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْأِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”. (al-Maidah: 2).
3-  Koran yang bercampur antara yang baik dan buruk, di dalamnya ada permainan, kesia-siaan dan tidak ada manfaatnya , lalu di situ juga ada lembaran agama, maka bekerja di situ tidak dihukumi satu hukum saja, bisa boleh satu waktu dan bisa jadi tidak boleh di waktu yang lain, bahkan bisa wajib pada waktu yang lain sesuai dengan kondisi dan aturan syar’i.
Kesimpulannya: tidak dibenarkan bagi seorang muslim untuk bekerja di koran yang campur bawur kecuali apabila dia berpegang dengan aturan syar’I, di antaranya:
-         Pekerjaannya tersebut tidak menyebabkannya meninggalkan ajaran agamanya atau terjerumus dalam dosa dan keharaman.
-         Berpegang dengan kejujuran (dalam menyampaikan berita) dan meninggalkan dusta.
Kebanyakan koran bersandar dengan kedustaan dan gosip dalam menjajakan barang dagangannya dengan alasan bahwa berita tidak dinamakan berita koran kecuali ditambah dengan bumbu dan kedustaan. Cukuplah peringatan Nabi dari dusta: “Sesungguhnya dusta mengajak kepada kefasikan dan kefasikan mengajak kepada neraka, dan senantiasa seseorang berdusta dan berusaha dusta sehingga ditulis disisi Allah sebagai seorang pendusta”. Muttafaq alaih dari hadits Ibnu Mas’ud.
Ini, ditambah lagi bahwa kedustaan menjadikan pembaca tidak percaya dengan koran tersebut.
-         Berpegang dengan amanah ilmiah dan ketelitian dalam menukil perkataan serta objektif dalam menyampaikan topik pembahasan.
-         Berhati-hati jangan sampai menjatuhkan kehormatan kaum muslimin dengan tuduhan zina, ghibah, namimah, atau mengobral aib dan menfitnah kaum muslimin. Semuanya termasuk dosa besar.
-         Tidak bekerja di koran yang seluruh hartanya atau kebanyakan hartanya dari yang haram, jika hartanya halal atau kebanyakan hartanya dari yang halal boleh bekerja di situ.
Ditambah lagi bahwa jurnalis muslim hendaknya memiliki sifat mengkritik dan keinginan untuk merubah dan memperbaiki, dan janganlah bersifat pengekor. Rasulullah SAW bersabda:
لا تكونوا إمعة، تقولون: إن أحسن الناس أحسنا، وإن ظلموا ظلمنا، ولكن وطنوا أنفسكم إن أحسن الناس أن تحسنوا، وإن أساءوا فلا تظلموا
Janganlah kalian menjadi pengekor, jika manusia baik maka kami baik, jika mereka dhalim kami dhalim pula, akan tetepi mantapkan diri kalian, jika manusia baik maka kalian baik, dan jika mereka berbuat jahat maka jangan berbuat dhalim. Diriwayatkan oleh al-Baihaqi.
Ini yang bisa disampaikan, jika kamu ingin pembahasan yang lebih mendalam, silahkan membaca buku yang berkaitan denagn media informasi menurut pandangan islam.

Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&lang=&Option=FatwaId&Id=13560

Rabu, 07 September 2011

Sunah mematikan lampu ketika tidur




Nabi kita Muhammad SAW telah memerintahkan kita untuk mematikan lampu di waktu malam. Setelah bertahun-tahun dilakukan penelitian ilmiah tentang pengaruh cahaya bagi manusia dan lingkungan, maka ilmu pengetahuan mengatakan: Benarlah Rasul umat islam. Maka mematikan lampu adalah mu’jizat kenabian yang menjaga manusia dan lingkungannya dari polusi cahaya yang timbul karena terkena cahaya berlebih di malam hari.

Nash hadits:

Kekasih kita SAW telah memperingatkan dari bahaya lampu apabila kita meninggalkannya menyala ketika tidur dan itu dalam riwayat-riwayat yang banyak, di antaranya ada yang disebutkan sebab larangannya yaitu takut terjadi kebakaran, di antaranya datang tanpa disebutkan sebab perintah untuk mematikan lampu sebagai keumuman nasihat dan kasih sayang kenabian terhadap seluruh makhluk di setiap waktu dan tempat.

Pertama: Riwayat-riwayat yang menyebutkan sebab dimatikannya lentera ketika tidur yaitu takut dari kebakaran.

Riwayat pertama:
 
Telah berkata kepada kami Abu Nu’aim, telah berkata kepada kami Ibnu ‘Uyainah dari az-Zuhri dari Salim dari bapaknya dari Nabi SAW bersabda:
لا تَتْركوا النَّارَ فِي بُيُوتِكُمْ حِينَ تَنَامُون
“Janganlah kalian meninggalkan api di dalam rumah-rumah kalian ketika kalian tidur”. Muttafaq alaih.

Riwayat kedua:

Telah berkata kepada kami Muhammad bin al-‘Alaa’, telah berkata kepada kami Abu Usamah dari Buraidah bin Abdullah dari Abu Hurairah dari Abu Musa berkata:
(احْتَرَقَ بَيْتٌ بِالْمَدِينَةِ عَلَى أَهْلِهِ مِنْ اللَّيْلِ فَحُدِّثَ بِشَأْنِهِمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ هَذِهِ النَّارَ إِنَّمَا هِيَ عَدُوٌّ لَكُمْ فَإِذَا نِمْتُمْ فَأَطْفِئُوهَا عَنْكُم)
Sebuah rumah di Madinah terbakar bersama pemiliknya di waktu malam, maka disampaikan kepada Nabi kondisi mereka, maka Nabi berkata: “Sesungguhnya api ini adalah musuh kalian, maka apabila kalian tidur padamkan apinya dari kalian”. Diriwayatkan oleh Bukhari.

Riwayat ketiga:
Telah berkata kepada kami Qutaibah, telah berkata kepada kami Hammad dari Katsir yaitu Ibnu Syindhir dari ‘Atha’ dari Jabir bin Abdulah berkata: Rasulullah bersabda: 
خَمِّرُوا الْآنِيَةَ وَأَجِيفُوا الْأَبْوَابَ وَأَطْفِئُوا الْمَصَابِيحَ فَإِنَّ الْفُوَيْسِقَةَ رُبَّمَا جَرَّتْ الْفَتِيلَةَ فَأَحْرَقَتْ أَهْلَ الْبَيْت
Tutupilah bejana-bejana, tutuplah pintu-pintu dan matikan lentera-lentera, Sesungguhnya tikus kadang menyeret sumbu lentera sehingga membakar penghuni rumah”. Diriwayatkan oleh Bukhari.

Riwayat keempat:
Dari Jabir bin Abdullah bahwa Nabi berkata:

(غطوا الإناء ، وأوكوا السقاء ، وأغلقوا الباب ، وأطفئوا السراج . فإن الشيطان لا يحل سقاء ، ولا يفتح بابا ، ولا يكشف إناء . فإن لم يجد أحدكم إلا أن يعرض على إنائه عودا ، ويذكر اسم الله ، فليفعل . فإن الفويسقة تضرم على أهل البيت بيتهم) رواه مسلم.

Tutupilah bejana, ikatlah mulut girbah, tutuplah pintu, matikan lentera, sesungguhnya setan tidak akan membuka girbah, tidak akan membuka pintu dan tidak akan membuka bejana. Apabila salah seorang dari kalian tidak mendapati kecuali dia melintangkan di atas bejana airnya sebuah ranting kayu dan menyebut nama Allah maka hendaknya dia melakukannya, sesungguhnya tikus bisa membakar rumah beserta penghuninya. Diriwayatkan oleh Muslim.

Riwayat kelima:
Dari Malik dari Abu Zubair al-Makki dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah berkata:
‏ (‏أغلقوا الباب ‏ ‏وأوكوا ‏ ‏السقاء ‏ ‏وأكفئوا ‏ ‏الإناء ‏ ‏أو ‏ ‏خمروا ‏ ‏الإناء ‏ ‏وأطفئوا المصباح فإن الشيطان لا يفتح غلقا ولا يحل ‏ ‏وكاء ‏ ‏ولا يكشف إناء وإن ‏ ‏الفويسقة ‏ ‏تضرم ‏ ‏على الناس بيتهم)
Tutuplah pintu, ikatlah girbah, tutupilah bejana dan matikan lentera sesungguhnya setan tidak akan membuka yang tertutup, tidak melepas yang terikat dan tidak membuka bejana, dan sesungguhnya tikus membakar rumah manusia bersama penghuninya. Diriwayatkan oleh Malik dalam Muwaththa’nya, Tirmidzi dalam Sunannya dan dishahihkan oleh al-Albani.


Riwayat keenam:

Telah berkata kepada kami Sulaiman bin Abdurrahman at-Tammar, telah berkata kepada kami ‘Amr bin Thalhah, telah berkata kepada kami Asbath bin Thalhah dari ‘Ikrimah dari Ibnu Abbas berkata:
جاءت فأرة فأخذت تجر الفتيلة فجاءت بها فألقتها بين يدي رسول الله صلى الله عليه وسلم على الخمرة التي كان قاعدا عليها فأحرقت منها مثل موضع الدرهم فقال " إذا نمتم فأطفئوا سرجكم فإن الشيطان يدل مثل هذه على هذا فتحرقكم
Seekor tikus datang dan menyeret sumbu lentera dan melemparkannya di hadapan Rasulullah pada sajadah yang Rasulullah duduk di atasnya sehingga sajadah tersebut terbakar seukuran satu dirham. Maka Rasulullah berkata: “Apabila kalian tidur, matikanlah lentera-lentera kalian sesungguhnya setan menunjukkan binatang seperti ini kepada api sehingga membakar kalian”. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya dan dishahihkan oleh al-Albani.

Kedua: Riwayat-riwayat yang tidak menyebutkan sebab dimatikannya lentera ketika tidur.

Riwayat pertama:

Telah mengatakan kepada kami Hassan bin Abu ‘Abbad, telah berkata kepada kami ‘Atha’ dari Jabir yang berkata: Rasulullah bersabda:
 (أَطْفِئُوا الْمَصَابِيحَ بِاللَّيْلِ إِذَا رَقَدْتُمْ وَغَلِّقُوا الْأَبْوَابَ وَأَوْكُوا الْأَسْقِيَةَ وَخَمِّرُوا الطَّعَامَ وَالشَّرَابَ قَالَ هَمَّامٌ وَأَحْسِبُهُ قَالَ وَلَوْ بِعُودٍ يَعْرُضُهُ)
“Matikan lentera-lentera di waktu malam apabila kalian tidur, tutuplah pintu-pintu, ikatlah girbah-girbah, tutupilah makanan dan minuman”. Hammam berkata: Dan aku menyangka dia berkata: “walaupun dengan sebuah ranting kayu yang dipalangkan”. Diriwayatkan oleh Bukhari.

Riwayat kedua:
Telah berkata kepada kami Yahya bin Ja’far, telah berkata kepada kami Muhammad bin Abdullah al-Anshari, telah berkata kepada kami Ibnu Juraij, dia berkata, telah menyampaikan kepada kami ‘Atah’ dari Jabir dari Nabi SAW yang bersabda:
‏ (‏إذا ‏ ‏استجنح ‏ ‏الليل ‏ ‏أو قال ‏ ‏جنح ‏ ‏الليل ‏ ‏فكفوا صبيانكم فإن الشياطين تنتشر حينئذ فإذا ذهب ساعة من العشاء فخلوهم وأغلق بابك واذكر اسم الله وأطفئ مصباحك واذكر اسم الله ‏ ‏وأوك سقاءك ‏ ‏واذكر اسم الله ‏ ‏وخمر إناءك ‏ ‏واذكر اسم الله ولو تعرض عليه شيئا )
Apabila datang malam, maka tahanlah anak-anak kalian karena sesungguhnya setan menyebar ketika itu, apabila telah pergi beberapa saat dari waktu isya’ maka lepaskanlah mereka, tutuplah pintumu dan sebutlah nama Allah, matikan lenteramu dan sebutlah nama Allah, ikatlah girbahmu dan sebutlah nama Allah, tutupilah bejanamu dan sebutlah nama Allah, walaupun engkau melintangkan sesuatu padanya.
Riwayat ketiga:
Dari Jabir bin Abdillah berkata: Rasulullah bersabda:

إذا كان جنح الليل، أو أمسيتم، فكفوا صبيانكم، فإن الشياطين تنتشر حينئذ، فإذا ذهب ساعة من الليل فخلوهم، وأغلقوا الأبواب واذكروا اسم الله، فإن الشيطان لا يفتح باباً مغلقاً، وأوكوا قربكم واذكروا اسم الله، وخمروا آنيتكم واذكروا اسم الله، ولو أن تعرضوا عليها شيئاً، وأطفئوا مصابيحكم
Apabila telah datang malam, atau apabila kalian berada pada waktu sore, maka tahanlah anak-anak kalian sesungguhnya setan menyebar waktu itu, apabila telah lenyap beberapa saat dari waktu malam maka biarkanlah mereka, tutuplah pintu-pintu dan sebutlah nama Allah sesungguhnya setan tidak akan membuka pintu tertutup, ikatlah girbah-girbah kalian dan sebutlah nama Allah, tutupilah bejana-bejana kalian dan sebutlah nama Allah walaupun kalian hanya melintangkan sesuatu padanya dan matikanlah lentera-lentera kalian”. Muttafaq alaih.

Syarah hadits:
Ibnu Hajar berkata dalam Fath al-Bari yang menukil dari al-Qurthubi: Perintah dan larangan dalam hadits ini untuk petunjuk. Dia berkata: Kadang untuk perkara sunah, dan an-Nawawi memastikan bahwa perintah dan larangan tersebut sebagai petunjuk karena untuk kebaikan dunia dan dia mengomentari bahwa kadang membawa kepada kebaikan agama yaitu menjaga jiwa yang diharamkan untuk dibunuh dan harta yang diharamkan untuk dimubadzirkan. Dan dalam hadits-hadits ini (menunjukkan ) bahwa seseorang yang bermalam sendirian tidak ada yang bersama dirinya dan ada api, maka dia harus memadamkannya sebelum tidur atau melakukan sesuatu pada api tersebut yang bisa menjaganya dari kebakaran. Demikian juga apabila di dalam rumah ada banyak orang, maka sebagian mereka harus mematikan api dan yang paling berhak mematikan api adalah yang paling akhir tidurnya. Barangsiapa yang lalai dari hal ini berarti dia menyelisihi sunah dan meninggalkannya. Kemudian dia menyebutkan hadits yang dikeluarkan oleh Abu Dawud dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim dari jalan ‘Ikrimah dari Ibnu Abbas yang berkata: Seekor tikus datang dan menyeret sumbu lentera dan melemparkannya di hadapan Rasulullah pada sajadah yang Rasulullah duduk di atasnya sehingga sajadah tersebut terbakar sebesar satu dirham. Maka Rasulullah berkata: “Apabila kalian tidur, matikanlah lentera-lentera kalian sesungguhnya setan menunjukkan binatang seperti ini kepada api sehingga membakar kalian”. Dalam hadits ini ada penjelasan sebab perintah dan penjelasan yang mendorong fuwaisiqah yaitu tikus untuk menarik sumbu lentera yaitu setan. Maka setan yang mana setan adalah musuh manusia meminta bantuan musuh manusia yang lain yaitu api. Semoga Allah melindungi kita dengan kemuliaan-Nya dari tipu daya musuh (kita), sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Penyayang.

Dan Ibnu Hajar menukil perkataan Ibnu Daqiq al-‘Id: Apabila sebab mematikan lentera adalah berhati-hati dari ditariknya sumbu lentera oleh tikus maka konsekuensinya apabila lentera pada kondisi yang tikus tidak dapat meraihnya maka tidak terlarang untuk dinyalakan, seperti kalau di atas menara dari tembaga licin yang tikus tidak mungkin bisa naik ke lentera tersebut, atau tempatnya jauh dari benda yang memungkinkan tikus untuk meloncat ke lentera. Adapun datangnya perintah untuk mematikan api secara mutlak seperti dalam dua hadits Ibnu Umar dan Abu Musa dan itu lebih umum dari api lentera, kadang muncul kerusakan lain selain ditariknya sumbu lentera seperti jatuhnya sesuatu dari lentera pada sebagian perabotan rumah seperti tergulingnya menara sehingga lentera tersebut menyebar pada perabotan rumah dan membakarnya, maka butuh keyakinan dari terjadi peristiwa semacam ini. Apabila meyakinkan bahwa api tersebut aman dari kebakaran maka hilanglah hukum dengan hilangnya sebab.

al-Munawi berkata dalam Faidh al-Qadir Syarh al-Jami’ ash-Shaghir: Dan matikanlah lentera-lentera kalian: padamkan cahayanya dan tidaklah lentera itu kecuali karena cahayanya dan tanpa cahaya hanya berupa sumbu. Maksudnya: apabila kalian tidak membutuhkan api karena dingin atau sakit atau mendidik anak atau semisalnya (maka hendaknya dimatikan) dan perintah pada semua itu adalah untuk petunjuk, dan datang dalam hadits yang menyebutkan sebab perintah untuk mematikan lentera bahwa tikus menyeret sumbu lentera dan membakar rumah. Dan sungguh Rasulullah SAW sangat mengasihi umatnya melebihi seorang ibu kepada anaknya dan beliau tidak meninggalkan kasih sayang agama dan kasih sayang dunia kecuali beliau memberikan arahan. Al-Qurthubi berkata: Hadits ini mengandung arti bahwa Allah memberi tahu Nabi-Nya tentang kejadian pada waktu-waktu tersebut dari kemudharatan yang disebabkan oleh setan, tikus dan wabah, dan mengarahkan kepada apa yang bisa menjaga dari semua itu dengan mengingat Allah, menjalankan perintah Nabi-Nya dan mensyukuri nasehatnya. Barangsiapa yang mengerjakannya dia tidak akan tertimpa kemudharatan itu dengan daya dan kekuatan Allah.

Catatan penting terhadap hadits-hadits ini terlebih tentang sebab mematikan lampu ketika tidur.
Pertama:
Pengulangan peringatan Nabi dari api, lampu dan lentera dengan riwayat yang berbeda-beda dan pada kondisi yang bermacam-macam, menunjukkan bahwa adat kebiasaan bangsa Arab pada masa Nabi SAW ketika tidur membiarkan api menyala secara khusus di waktu malam. Dalam hal ini karena beberapa manfaat, diantaranya menghilangkan ketakutan di padang pasir dan menjaga dari binatang padang pasir yang kadang bisa menyerang mereka di waktu malam serta untuk menghangatkan badan. Maka Nabi SAW menjelaskan kepada mereka bahwa adat semacam ini tidak benar karena padanya ada kemudharatan yang nyata sebagaimana Nabi SAW menjelaskannya pada sebagian riwayat yang menyebutkan kebakaran. Dan Nabi memberikan petunjuk kepada mereka dengan yang lebih bermanfaat yaitu dengan menutup pintu agar mendapatan keamanan, memadamkan api untuk menghindar dari kejelekan api.

Pada jaman modern ini kita mengganti lentera dengan listrik sehingga kita lebih bersemangat untuk menerangi kegelapan malam dari pada bangsa Arab di jaman Nabi, bahkan di sana ada beberapa wilayah seluruhnya seperti kota-kota modern, malam menjadi siang karena banyaknya cahaya lampu yang menerangi kegelapan malam. Apakah perinta Nabi
“Matikanlah lentera-lentera di waktu malam apabila kalian tidur”, sesuai dengan sumber cahaya di jaman kita sekarang atau tidak, ini yang akan kita lihat pada pembahasan berikutnya dengan ijin Allah.

Kedua:
Para pensyarah hadits mengatakan bahwa sebab dimatikannya lentera adalah takut dari kemudharatan api yang kadang terjadi kebakaran karena sebab tikus atau karena tanpa sebab, apabila hilang sebabnya maka memungkinkan untuk membiarkan lentera menyala di waktu malam.
Kita sampaikan di sini bahwa para pensyarah hadits tidak memperhatikan bahwa api, lentera dan lampu bukan hanya sumber panas dan api akan tetapi juga sumber cahaya, akan tetapi mereka tidak tahu bahwa cahaya kadang memudharatkan pada sebagian kondisi sehingga mereka menyangka bahwa satu-satunya sebab dimatikannya lentera adalah takut dari kebakaran, padahal ini adalah masalah yang diketahui oleh anak kecil. Seandainya satu-satunya kemudharatan dari lentera dan lampu adalah api dan memunginkan untuk menjaga diri darinya dengan suatu sarana niscaya Nabi SAW akan menjelaskannya. Maka Nabi SAW mampu untuk berkata: Berhati-hatilah dari api lentera atau letakkan lentera pada tempat yang tidak bisa dijangkau oleh tikus, akan tetapi karena pengetahuan Nabi akan kemudharatan lampu lebih besar dari sekedar api (yang membakar) maka beliau memerintahkan untuk mematikan lentera pada riwayat-riwayat yang mutlak yang tidak menyebutkan sebab kebakaran dan pada riwayat-riwayat yang datang secara umum matikanlah lentera-lentera”.

Ketika Nabi SAW memperingatkan dari api, beliau mengetahui bahwa manusia dengan tabiatnya akan berhati-hati dari api dan bersungguh-sungguh untuk menjaga diri dari kejelekannya, maka Nabi SAW tidaklah menjelaskan sesuatu yang sudah jelas. Jadi Nabi SAW memperingatkan mereka dari perkara ghaib yang tidak terbersit dalam hati mereka, ketahuilah yaitu penguasaan setan atas mereka. Beliau berkata:Apabila kalian tidur maka matikanlah lentera-lentera sesungguhnya setan menunjukkan pada binatang ini kepada api ini sehingga membakar kalian. Yaitu bahwa setan menunjukkan tikus kepada lentera sehingga menjatuhkannya dan menyebabkan kemudharatan bagi penghuni rumah walaupun mereka telah bersungguh-sungguh menjaga diri dari bahaya api dengan meletakkan lentera di tempat yang aman.

Demikian juga ketika Nabi SAW memutlakkan peringatan dari api, lentera dan lampu tanpa menyebutkan kekhususan kebakaran, maka Nabi berkata: “Janganlah kalian meninggalkan api di dalam rumah-rumah kalian ketika tidur”,  dan beliau berkata: “Matikan lentera-lentera di waktu malam apabila kalian tidur”. Maka dikuatkan bahwa Nabi SAW menunjukkan dengan kadar yang besar akan apa yang tidak mereka ketahui dari manfaat  dan mafsadah. Bangsa Arab semuanya mengetahui bahayanya api akan tetapi mereka tidak mengetahui bahaya cahaya yang bersumber dari api dan lampu.

Tatkala Nabi Ma’shum yang tidak berbicara dengan hawa nafsunya, maka riwayat-riwayat mutlak yang tidak menyebutkan illah (sebab), datang untuk menjelaskan bahwa di sana ada sebab-sebab lain tentang dimatikannya lampu selain api agar supaya perintahnya sesuai untuk setiap waktu dan tempat, maka beliau menyebutan api dan kebakaran pada sebagian riwayat karena itu adalah illah (sebab) kemudian menyebutkan perintah secara mutlak tanpa menyebutkan kebakaran agar supaya perintahnya mencakup setiap sebab yang muncul pada manusia yang diketahui pada jamannya pada setiap jaman setelah jaman Nabi SAW.  Maka tatkala muncul kemudharatan-kemudharatan bagi lentera selain kebakaran, maka perintah Nabi “matikanlah lentera-lentera”, untuk menjaga setiap kemudharatan yang nyata seperti kebakaran karena sebab api atau kemudharatan yang tidak tampak seperti berlebihan terkena cahaya di waktu malam sebagaimana akan kita jelaskan pada pembahasan ini dengan ijin Allah.

Oleh karena itu kita tidak bisa mengatakan bahwa dengan tidak adanya sebab takut terjadi kebakaran yang disebutkan pada sebagian riwayat, kita bisa untuk tidak mengamalkan hadits ini ketika kita menggunakan lampu listrik atau selainnya dari penerangan modern, karena di sana ada riwayat-riwayat yang datang secara umum untuk mencakup setiap jenis cahaya dan untuk menunjukkan kepada illah yang lain selaian kebakaran dan yang nampak di masa mendatang dan tidaklah “matikanlah lentera-lenterakarena illah (sebab) kebakaran saja.

Ketiga:
Termasuk yang menguatkan akan benarnya pendapatku bahwa mematikan lentera ketika tidur mengandung sebab-sebab lain selain kebakaran seperti sebab takut akan cahayanya, bahwa kegelapan malam adalah sunah kauniyah yang mana syariat islam menguatkannya dalam berbagai tempat, di antaranya firman Allah:
وَهُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ اللَّيْلَ لِبَاساً وَالنَّوْمَ سُبَاتاً وَجَعَلَ النَّهَارَ نُشُوراً
Dialah yang menjadikan untukmu malam (sebagai) pakaian, dan tidur untuk istirahat, dan Dia menjadikan siang untuk bangun berusaha.  (al-Furqan: 47).
Oleh karena itu, riwayat-riwayat yang datang secara umum mencakup setiap cahaya “matikanlah lentera-lentera”, telah datang untuk menguatkan akan pentingnya tercapai kegelapan di waktu malam untuk tujuan tidur dan untuk tujuan lain yang akan kami jelaskan pada pembahasan ini dengan ijin Allah.

Keempat:
Datang perintah Nabi kadang dengan  mematikan lentera dan kadang dengan mematikan lampu dalam bentuk obor dari api (sumbu api yang menyala karena minyak), ketika Nabi SAW ingin memperingatkan secara khusus akan kebakaran karena lentera, beliau menggunakan kata api. Ketika beliau ingin mengumumkan peringatan dari berbagai jenis cahaya yang bersumber dari api dan selain api beliau menggunakan kata lampu dan lentera, dan telah diketahui bahwa kata lampu digunakan untuk setiap yang bercahaya, Allah berfirman:
{وَلَقَدْ زَيَّنَّا السَّمَاء الدُّنْيَا بِمَصَابِيحَ وَجَعَلْنَاهَا رُجُوماً لِّلشَّيَاطِينِ وَأَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابَ السَّعِيرِ }
Sesungguhnya Kami telah menghiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang dan Kami jadikan bintang-bintang itu alat-alat pelempar syaitan, dan Kami sediakan bagi mereka siksa neraka yang menyala-nyala. (al-Mulk: 5).
Demikian juga kata siraj (lentera) digunakan untuk penerangan, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
{وَجَعَلَ الْقَمَرَ فِيهِنَّ نُوراً وَجَعَلَ الشَّمْسَ سِرَاجاً }
 Dan Allah menciptakan padanya bulan sebagai cahaya dan menjadikan matahari sebagai pelita (Nuh: 16).
Dan mematikan lampu atau lentera artinya menutupinya dari tujuan dinyalakannya ditambah dengan memadamkan apinya jika dia ada apinya.

Kelima:
Kebanyakan riwayat mengaitkan antara memadamkan api dan tidur dan walaupun tidak disebutkan tidur dengan gamblang pada sebagian riwayat akan tetapi bisa dipahami dari konteksnya, akan tetapi sebagian riwayat tidak mengaitkan antara mematikan lampu dan tidur, mungkin itu karena tujuan yang dimaksudkan. Maka sampai apabila tiba waktu malam (waktu istirahat) yang utama mematikan lampu walaupun seseorang tidak ingin tidur pada waktu tersebut, karena terus-menerus terkena cahaya di siang hari dan malam hari bisa memudharatkan kesehatan sebagaimana penelitian ilmiyah jaman ini telah menetapkannya, sebagaimana akan kita lihat pada pembahasan ini dengan ijin Allah. Dan untuk menjaga dari kemudharatan ini selayaknya untuk terkena gelap dalam waktu tertentu walaupun waktu tersebut bukan untuk tidur.

Keenam:
Sebagian riwayat secara khusus menyebutkan tidur di waktu malam dan pada sebagian riwayat lainnya meninggalkan perintah secara mutlak tanpa mengkhususkan waktu di malam hari agar jelas bagi kita akan umumnya manfaat dari mematikan lentera ketika tidur pada waktu apapun, baik malam atau siang.
 
Tujuan dari penelitian:
Kita akan menfokuskan hadits-hadits yang telah lalu pada satu tema yaitu mematian lentera dan lampu ketika tidur, bersamaan dengan itu bahwa di sana ada sejumlah ayat yang menyinggung pentingnya tidur dan istirahat di waktu malam yaitu mengamalkan sunah kauniyah yang Allah tetapkan bagi hamba-hamba-Nya.
هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ اللَّيْلَ لِتَسْكُنُواْ فِيهِ وَالنَّهَارَ مُبْصِراً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَسْمَعُونَ
Dialah yang menjadikan malam bagi kamu supaya kamu beristirahat padanya dan (menjadikan) siang terang benderang (supaya kamu mencari karunia Allah). Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang mendengar. (Yunus: 67).
Dan Allah berfirman:
أَلَمْ يَرَوْا أَنَّا جَعَلْنَا اللَّيْلَ لِيَسْكُنُوا فِيهِ وَالنَّهَارَ مُبْصِراً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ
Apakah mereka tidak memperhatikan, bahwa sesungguhnya Kami telah menjadikan malam supaya mereka beristirahat padanya dan siang yang menerangi Sesungguhnya pada demikian itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang beriman. (an-Naml: 86).
Allah berfirman:
اللَّهُ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ اللَّيْلَ لِتَسْكُنُوا فِيهِ وَالنَّهَارَ مُبْصِراً إِنَّ اللَّهَ لَذُو فَضْلٍ عَلَى النَّاسِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَشْكُرُونَ
Allah-lah yang menjadikan malam untuk kamu supaya kamu beristirahat padanya; dan menjadikan siang terang benderang.Sesungguhnya Allah benar-benar mempunyai karunia yang dilimpahkan atas manusia, akan tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur. (ghafir: 61).
Akan tetapi ayat-ayat ini tidak melarang kita untuk terkena cahaya lentera atau lampu ketika tidur di waktu malam. Maka aku berpegang dengan sunah kauniyah sehingga aku tidur di waktu malam dan aku bekerja di siang hari, akan tetapi aku senang untuk tidur di waktu malam dengan cahaya lampu dan aku suka bila setiap jalan di kota terang benderang di malam hari.
Maka datang firman Allah:
وَهُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ اللَّيْلَ لِبَاساً وَالنَّوْمَ سُبَاتاً وَجَعَلَ النَّهَارَ نُشُوراً
Dialah yang menjadikan untukmu malam (sebagai) pakaian, dan tidur untuk istirahat, dan Dia menjadikan siang untuk bangun berusaha. (al-Furqan: 47).
Untuk menguatkan akan pentingnya tidur pada kegelapan yang sempurna, Allah mengaitkan antara tidur sebagai istirahat dan antara menjadikan malam sebagai pakaian untuk menunjukkan akan pentingnya gelap yang sempurna agar diperoleh tidur sebagai istirahat. Ath-Thabari berkata dalam tafsirnya: “Dan Dialah yang menjadikan bagi kalian malam (sebagai) pakaian”, yaitu penutup yang kalian menutupi diri dengannya sebagaimana kalian menutupi diri dengan pakaian yang digunakan.
Ayat terdahulu menjelaskan akan nikmat pakaian malam dan pentingnya kenikmatan ini untuk tidur sebagai istirahat akan tetapi ayat ini juga tidak melarang kita secara gamblang untuk tidak memutus pakaian malam dengan cahaya lampu. Tatakala islam adalah agama yang sempurna yang menunjukkan manusia kepada setiap kebaikan dan melarang mereka dari kejelekan, maka datanglah sunnah penyempurna al-Qur’an yang melarang dengan larangan yang gamblang untuk memaparkan diri dengan lampu di waktu tidur “Matikanlah lentera-lentera di waktu malam jika kalian tidur”. Dan Nabi SAW tidak melarang kita dari sesuatu kecuali karena beliau tahu akan kemudharatan yang segera datang atau kemudharatan yang diakhirkan berlipat daripada mendapatkan manfaat yang seketika itu.
Apakah ilmu modern telah menetapkan bahwa terkena cahaya lampu di waktu malam memudharatkan manusia dan lingkungannya, dan apa kemudharatan tersebut bagi manusia dan lingkungannya? Inilah yang akan kita bahas di sini dengan ijin Allah.

Hakekat ilmiah:
Istilah polusi cahaya termasuk istilah modern yang tidak ada pada kamus manusia (sebelumnya) dan ini adalah salah satu polusi yang merusak lingkungan modern yang disebabkan oleh manusia modern dengan berlebihan dalam menggunakan cahaya buatan di dalam maupun di luar rumah, dan merubah malam pada kota-kota menjadi siang buatan yang menimbulkan pengaruh negativ bagi manusia dan lingkungannya.
Mulailah penerangan buatan di malam hari dengan cahaya listrik mengganggu ketenangan hidup, merusak pakaian malam yang diberikan kepada bumi sejak Allah menjadikan malam sebagai waktu istirahat dan siang sebagai waktu bekerja, dan bergantiannya siang dan malam, harmoninya seluruh makhluk hidup secara alamiyah dan manusia menjamin kenyataan ini dengan pergantian siang dan malam, sehingga kehidupan beristirahat di waktu malam dan berkembangnya kehidupan seluruh makhluk hidup dengan mencari rejeki di siang hari.
Dengan ditemukannya lampu listrik, maka mulailah kerusakan dalam timbangan pergantian siang dan malam dan semakin membesar kerusakan ini sampai pada puncaknya pada jaman kita sekarang setelah
manusia merancang dengan kebodohan mereka untuk menerangi seluruh rumah dan perkampungan dengan berlebihan. Lihat gambar 1. Dan setelah penggunaan cahaya buatan yang berlebihan, nampaklah bagi manusia bahwa cahaya listrik walaupun mengandung manfaat akan tetapi tidak lepas dari kejelekan dan muncul istilah polusi cahaya untuk mensifati efek negativ atas berbagai macam cahaya buatan bagi manusia dan lingkungannya.

Gambar 1: Gambar dari satelit yang menunjukkan kota-kota besar di waktu malam penuh dengan  cahaya.

Kemudharatan pencahayaan yang berlebihan:
1-   Pengaruh polusi cahaya bagi kesehatan manusia.Walaupun riset ilmiah telah menetapkan bahwa terkena cahaya baik alami ataupun buatan bisa menambah semangat beraktifitas, dan ini termasuk manfaat cahaya, akan tetapi riset ilmiah modern menetapkan bahwa bertambahnya waktu terkena cahaya memudharatkan manusia. Dan di antara kemudharatan ini:

Pertama: Bertambahnya rasa pusing, rasa lelah, terkena ketegangan (otot atau pikiran) dengan derajat yang berbeda-beda dan bertambahnya rasa galau.
Telah diketahui bahwa cahaya berlebih memiliki pengaruh langsung dan sangat penting dalam meningkatkan terkena penyakit migrain akut. Dalam salah satu penelitian menunjukkan bahwa cahaya berlebih menduduki tingkat kedua pada tabel penyebab serangan sakit migrain di antara para penderita migrain. Sedangkan cahaya berlebih adalah penyebab utama yang menimbulkan sakit migrain pada sekitar 47 % dari seluruh penderita penyakit ini. Tidak berhenti hubungan antara pusing dan cahaya pada kadar cahaya yang besar saja, bahkan pada cahaya yang sedikit seperti bersandar pada cahaya lampu neon sebagai pengganti cahaya matahari, lampu neon ini ditambah dengan besarnya cahaya, termasuk faktor penting dibalik rasa lelah secara khusus bagi orang-orang yang menghabiskan waktu panjangnya di bawah cahaya ini. Pada kondisi yang sama juga bisa menyebabkan bertambahnya tingkat rasa galau dan ketegangan (otot atau pikiran). Yang mana penelitian kedokteran telah menetapkan akan bertambahnya tingkat ketegangan dengan seluruh gejala dan tanda-tandanya menurut ilmu kedokteran pada pekerja di tempat-tempat atau yang tinggal di rumah yang menggunakan cahaya berlebih secara khusus lampu neon.

Kedua: Meningkatnya tekanan darah.
Para ilmuwan berkeyakinan bahwa meningkatnya tekanan darah pada kondisi semacam ini menimbulkan secara tidak langsung akan bertambahnya tingkat ketegangan bagi orang-orang yang terkena cahaya berlebih. Telah diketahui bahwa bertambahnya tingkat ketegangan menyebabkan tubuh mengeluarkan hormon adrenalin yang bertanggung jawab untuk meletakkan tubuh dalam kondisi siap siaga melalui perubahan biologis dan fisiologis seperti meningkatnya tekanan darah dan meningkatnya detak jantung.

Ketiga: Menghambat sistem kekebalan tubuh.
Sebagian peneliti (C. Haldar, R. Ahmad 2009) menemukan bahwa cahaya mempengaruhi organ kekebalan melalui pengaruh pada mata kemudian otak kemudian kelenjar pineal. Lihat gambar 2. Demikian juga melalui transmisi cahaya pada permukaan kulit yang mana semakin lama terkena cahaya semakin tinggi tingkat permeabilitas melalui serat optik (jaringan mata) dan jaringan kulit. Sebagaimana peneliti yang lain (C. Haldar, R. Ahmad, 2008) mendapati bahwa sel limfosit dalam darah menghasilkan hormon melatonin yang bertugas mengaktifkan kekebalan dan penghasilan hormon ini terpengaruh oleh cahaya yang mana cahaya yang menembus kulit dan masuk ke sel limfosit yang mengalir dalam darah di dekat permukaan kulit menghambat kemampuan sel untuk membentuk dan mengeluarkan melatonin sehingga menyebabkan berkurangnya kekebalan tubuh secara tidak langsung.  Sebagaimana para peneliti mendapati bahwa terkenanya kegelapan pada kulit bisa menguatkan kekebalan tubuh.

gambar 2: tabel yang menjelaskan peran cahaya dalam menghambat pengeluaran hormon melatonin dan pengaruhnya terhadap organ kekebalan tubuh. ( C. Haldar *, R. Ahmad 2009)

Keempat:
Bahaya cahaya terhadap kulit.
Sebagian peneliti ( Mahmoud BH, et al:2008) mendapati bahwa perspektif spektrum cahaya memudharatkan kulit yang menyebabkan kulit berwarna kemerahan, rusak dan perubahan panas pada sel-sel kulit serta memproduksi elektrolit bebas, disertai dengan kerusakan secara tidak langsung terhadap DNA pada sel-sel kulit akibat oksigen aktif. Sebagaimana peneliti yang lain (Andrzej Slominski,et al;2005) menyatakan bahwa cahaya memiliki pengaruh tidak langsung terhadap kulit melalui pengaruh cahaya atas pengeluaran melatonin yang mana kulit dipengaruhi hormon melatonin yang berperan penting dalam menjalan tugas kulit seperti peran menumbuhkan rambut, warna kulit dan menghambat kanker kulit. Sebagaimana bekerja untuk menghambat pengaruh sinar ultraviolet yang bisa merusak sel-sel kulit dan dia juga memiliki peran besar sebagai antioksidan. Dari sini jelaslah pentingnya waktu dalam kegelapan dan tidak terkena cahaya untuk menjaga kulit dan DNA sel-sel kulit  dari kerusakan oleh elektrolit bebas. Dan dengan bantuan hormon melatonin dimulailah pembersihan elektrolit bebas dan oksigen aktif di dalam sel-sel kulit akibat terkena perspektif spektrum cahaya. Bukan ini saja, tetapi juga mengurangi kerusakan radiasi ultraviolet pada kulit manusia akibat terkena sinar matahari di waktu siang.

Kelima: Berkurangnya sekresi hormon melatonin.
Terjadi sempurna sekresi hormon melatonin secara alami ketika masuk malam hari pada kelenjar kecil di otak dikenal dengan pineal body (kelenjar pineal). Hormon ini menyebar di dalam darah yang memberikan kepada manusia rasa ngantuk. Hormon ini dikeluarkan dengan teratur namun bagi orang-orang yang telah lanjut usia mengalami berkurangnya hormon ini sehingga apabila kita perhatikan pada orang-orang yang berusia lanjut tidur mereka tidak beres (terganggu) bila dibandingkan dengan anak kecil karena pada anak kecil dihasilkan hormon ini dengan melimpah. Semakin bertambah umur seseorang maka pengeluaran hormon ini semakin berkurang. Keluarnya hormon ini diiringi dengan mulainya kegelapan dan pengeluarannya sedikit lalu bertambah seiring dengan waktu sampai keluar pada puncaknya ketika waktu subuh dan ketika terbit matahari berkuranglah pengeluaran hormon ini dengan sangat tajam. Lihat gambar 3. Dan didapati bahwa pengeluaran hormon ini berkurang dengan terkena cahaya yang mendukung untuk begadang dan memaparkan tubuh untuk terkena berbagai penyakit

gambar 3: Bertambah keluarnya hormon melatonin di waktu malam dan berkurang pada waktu pagi

Fungsi hormon melatonin bagi tubuh:
1-   Melatonin sebagai obat terhadap gangguan tidur.
Sebagian peneliti (Reiter RJ, Korkmaz A; 2008) dan (Shadab A. Rahman, et al; 2009 ) menemukan bahwa ketika seseorang terkena cahaya maka terhambatlah sekresi hormon melatonin yang mana retina mata bergerak sebagai respon terhadap cahaya melalui saraf optik hingga mencapai kelenjar pineal, yang pada gilirannya menghambat sekresi melatonin yang menyebabkan gangguan tidur yang memungkinkan untuk diobati dengan diberi hormon ini terhadap para penderita gangguan tidur ini.
2-   Melatonin sebagai anti oksidan
Sebagian peneliti ( Dominique Bonnefont-Rousselota,b, Fabrice Collin 2010) menemukan bahwa melatonin sebagai anti oksidan yang kuat yang mana kemampuannya melebihi 5 kali lipat kemampuan vitamin C  sehingga menjadikan melatonin sebagai anti oksidan yang paling kuat. Sebagaimana bentuk alaminya  memungkinkannya untuk melewati hambatan dari sel-sel sehingga dapat mengurangi kerusakan yang timbul dari oksidasi yang dihasilkan dari proses biologis dalam sel. Selain kemampuannya sebagai antioksidan dia juga berperan tidak langsung dalam menjalankan kerja enzim anti-oksidan.
3-   Kegunaan melatonin bagi otak.
Sebagian peneliti ( Olcese JM et al; 2009) menemukan bahwa melatonin bisa mengurangi keganasan penyakit Alzheimer dan menghambat pertumbuhannya. Sebagaimana peneliti yang lain (Juan C. Mayo et al;2005) menemukan bahwa melatonin diperlukan untuk pencegahan penyakit Parkinson serta dalam meningkatkan efektivitas pengobatan untuk penderita parkinson.
4-   Melatonin sebagai pereda rasa sakit.
Sebagian peneliti ( Mónica Ambriz-Tututi,2009) menemukan bahwa melatonin termasuk pereda rasa sakit yang bisa melemahkan rasa sakit melalui mekanisme reaksi biokimia, seperti aktivasi langsung dari reseptor morfin dan mengurangi sekresi zat inflamasi, ditambah dia bekerja sebagai antioksidan. Oleh karena itu jelaslah pentingnya tidur dalam gelap bagi orang yang menderita penyakit yang diakibatkan oleh rasa sakit.
5-   Melatonin melindungi dari kanker.
Sebagian penelitian modern ( David E. Blask 2008) menyebutkan bahwa para pekerja malam dan orang-orang terkena cahaya buatan, mereka adalah orang yang paling rentan terkena kanker karena berkurangnya kekebalan tubuh. Sebagaimana penelitian modern ( Pauley SM.2004) menyatakan bahwa terhambatnya hormon melatonin akibat terkena cahaya di waktu malam menjadi sebab bertambahnya tingkat kanker payudara dan kanker usus besar.
Dan  telah ditemukan sejumlah penelitian, di antaranya Sánchez-Barceló EJ, et al;2003) dan ( Joo SS, Yoo YM et al; 2009) bahwa pengaruh melatonin yang melawan kanker datang secara alami seperti anti oksidan ditambah kemampuannya untuk mempengaruhi secara langsung terhadap sel-sel kanker sehingga dia bisa menghambat kanker ketika menyusup lewat jalur biokimia. Ditemukan bahwa melatonin pada kanker payudara berperan secara langsung pada sel-sel kanker sebagai penangkal estrogen alami, sedangkan dalam kanker prostat hormon melatonin sebagai pembunuh sel-sel kanker ketika baru tumbuh.

2- Pengaruh polusi cahaya bagi lingkungan.
Sebagaimana manusia terkena imbas polusi cahaya, maka demikian juga lingkungannya. Di sana ada sejumlah pengaruh negativ pada polusi cahaya terhadap lingkungan, di antaranya:

Pertama: Tersembunyinya bintang-bintang di langit.
Mungkin orang yang pertama terganggu dengan pencahayaan malam adalah mereka  para astronom amatir dan para ilmuwannya, karena dengan gelapnya malam mereka bisa mengamati dengan nyaman pergerakan bintang di angkasa. Namun ketika malam diterangi cahaya maka langit tampak berwarna kekuningan dan kebanyakan bintang-bintang tidak tampak jika dilihat dengan mata telanjang. Lihat gambar 4.
demikian juga penerangan di malam hari menghambat kerja astronot dalam mengambil gambar elektronik langit (angkasa).
Polusi cahaya merusak kemungkinan kita untuk melihat secara jelas langit yang luas yang dihiasi dengan bintang-bintang dan planet.
{إِنَّا زَيَّنَّا السَّمَاء الدُّنْيَا بِزِينَةٍ الْكَوَاكِبِ }
Sesungguhnya Kami telah menghias langit yang terdekat dengan hiasan, yaitu bintang-bintang, (ash-Shaffat: 6).
Maka menjadi sulit untuk menjadikan bintang sebagai petunjuk arah dalam kegelapan darat dan laut.
{وَعَلامَاتٍ وَبِالنَّجْمِ هُمْ يَهْتَدُونَ }
Dan Dia ciptakan) tanda-tanda (penujuk jalan).Dan dengan bintang-bintang itulah mereka mendapat petunjuk. (an-Nahl: 16).
Sebagaimana menjadi sulit untuk melihat hilal dengan mata telanjang dan dengan teropong bintang.
{يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ}
Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji”. (al-Baqarah: 189).
Akibat pencahayaan yang berlebihan menyebabkan berubahnya kegelapan malam menjadi siang mengharuskan para astronom untuk mengambil teropong bintang mereka dan meninggalkan perkotaan.

Gambar 4: Sebelah kanan, hilanglah bintang-bintang karena cahaya. Sebelah kiri, tampak bintang-bintang bersinar dalam kegelapan malam.

Kedua: Makhluk hidup selain manusia.
Dalam penelitian yang serius menunjukkan hasil pada majalah National Geographic menyampaikan pembahasan tentang apa yang telah diketahui dari kenyataan polusi cahaya dan pengaruh negativnya terhadap seluruh organisme dan memberikan kesimpulan bahwa makhluk hidup tidak lebih baik dari manusia, kisah negatif mereka dengan polusi cahaya tidak kurang bahayanya sebagaimana yang terjadi pada manusia.
Berbagai jenis ikan dan organisme laut (gambar 5) kehilangan kehidupan dan kehidupan anak anak mereka karena sebab polusi cahaya, sama saja apakah cahaya tersebut berada di tepi lautan luas seperti di samudra dan laut terbuka atau cahaya tersebut berada di dasar laut untuk alasan eksplorasi sumber daya alam atau mengangkat kapal karam atau pesawat jatuh di kerajaan organisme laut.
Di sana ada berbagai macam organisme laut seperti cumi cumi kelmara, belut, berbabagai macam species kura-kura dan paus biru semuanya secara fitrah mulai berputar-putar dengan cepat di sekitar titik cahaya di dasar laut, sampai timbul pusing berat yang membawa kepada kematian yang cepat, sehingga hal ini mengancam kekayaan perikanan dan kelautan ditambah dengan polusi di dasar laut yang tidak bisa diselamatkan kecuali dengan memperbarui dirinya sendiri secara langsung sesuai dengan apa yang diketahui dalam ilmu kelautan.


Gambar 5: Sebagian anak-anak kura-kura berputar-putar dan tidak bisa sampai kelaut karena sebab cahaya.

Adapun burung pinguin dan burung migrasi, mereka memiliki kisah yang mengenaskan dengan cahaya. Burung pinguin jantan meletakkan anaknya setelah dilahirkan ibunya di bawah rongga perut bagian luar di atas kedua kakinya. Apabila anak pinguin ini terkena polusi cahaya maka akan cepat binasa karena dia hidup pada kadar kegelapan alami yang ditetapkan oleh wilayah es di kutub yang mana manusia mulai merambah ke wilayah ini dan merusak aturan alam di sana.
Adapun imigrasinya burung untuk menikah dan menempuh ratusan mil dari satu tempat ke tempat lain, tunduk pada sistem kompas alami yang Allah berikan pada mereka, sebagai mu’jizat Allah pada ciptaan-Nya. Kompas alami ini yang menentukan arah penerbangan bagi migrasinya sekawanan burung ini bisa kehilangan efektivitasnya dengan adanya cahaya terang ketika melintasi benua dan berada di atas hamparan lautan. Sehingga hasilnya binasanya sejumlah besar kawanan burung migrasi yang mengakibatkan punahnya sebagian spesies burung ini.
Juga terdiamnya tenggorokan burung-burung berkicau seperti burung yang dikenal dengan burung hitam yang memiliki tenggorokan bagus yang menghasilkan suara kicau alami dan burung nightingale yang memiliki kemampuan untuk menyuarakan kicau musik alami yang keluar otomatis dari tenggorokannya yang luas. Kedua burung ini tidak berkicau kecuali di tengah kegelapan agar sempurna keajaiban suara dan rupa sekaligus. Cahaya yang tajam berlebihan membungkam kicauan burung-burung ini untuk selamanya dan berakhirlah kehidupannya jauh dari tabiat dan fitrah yang Allah ciptakan baginya.
Kerajaan serangga juga terpengaruh dengan polusi cahaya, karena serangga hidup pada kegelapan tertentu untuk memburu serangga yang lain dan sebagian tumbuhan yang memberi makanan baginya. Cahaya memberikan peringatan bahaya bagi setiap apa yang dimangsa serangga sehingga lari buruannya, kemudian punahlah beberapa serangga seperti semut pemanjat dan kupu-kupu berbadan besar. Demikian juga berkurang kuantitasnya yang akan sempurna dengan adanya gelap.
Sebagaimana cahaya yang tajam mengurangi kesuburan pada pejantan buaya dan badak bercula satu. Dan sekarang ini dilakukan penelitian sejauh mana pengaruh cahaya neon terhadapa tingkat ovulasi pada wanita, dan kesehatan dan vitalitas sperma pada pria. Dan peneliti bernama Ritch telah menetapkan bahwa kuatnya cahaya buatan menyebabkan lemahnya sebagian fungsi vital pada manusia dan binatang.
Sebagaimana tanaman terpengaruh dengan polusi cahaya, karena cahaya yang mengenai langsung tanah menyerap kelembaban alami yang menjaga kebaikan tanah, selanjutnya berkuranglah tingkat kesuburan tanah yang cocok untuk lahan pertanian, kebun bunga dan penghijauan.

 Bagaimana upaya manusia untuk mengalahkan pengaruh negativ cahaya?

Setelah manusia sadar akan bahaya polusi cahaya, mulailah berbagai negara Eropa dan Amerika serta selainnya dari negara-negara maju membuat undang-undang untuk menjaga manusia dan lingkungan dari bahaya cahaya berlebih di waktu malam. Undang-undang ini bertujuan untuk tidak memubadzirkan listrik di malam hari, mengurangi daya pancar cahaya yang berasal dari kota-kota yang bisa menghalangi penglihatan terhadap bintang-bintang di waktu malam. Undang undang ini melarang penggunaan jenis-jenis lampu yang sinarnya sampai ke atas dan (menganjurkan) penggunaan lampu yang beratap yang bisa memantulkan cahaya ke bawah. Ini bisa menghemat energi dan mengurangi besarnya cahaya yang menyinari langit. Dan undang-undang ini juga berusaha membatasi derajat cahaya yang tida boleh dilampaui.
Dan yang mengherankan, negara-negara islam sampai saat ini masih berlebihan dalam penggunaan cahaya di waktu malam walaupun sudah ada peringatan jelas dari Nabi SAW “Matikanlah lentera-lentera kalian apabila kalian tidur di waktu malam”.

Sisi keajaiban ilmiah dari sabda Rasulullah SAW “Matikan lentera-lentera kalian ketika tidur”.

Kebenaran hadits Nabi dalam berbagai riwayat yang menyebutkan mematikan lentera yang terdiri dari kata mutlak, muqayyad, umum dan khusus telah mencakup seluruh riset yang membahas tema ini dari segala sisi dengan bentuk yang mengherankan akal. Apabila penelitian membahas pentingnya tidur dalam gelap, kita dapati di sana  ada riwayat yang menguatkan hal ini. Apabila penelitian membahas akan pentingnya berada dalam gelap dalam waktu tertentu secara berulang-ulang tanpa dikaitkan dengan tidur, kita dapati beberapa riwayat yang mendukung hal itu. Apabila penelitian lain membahas tentang tidur pada waktu tertentu selain malam namun dalam gelap, kita dapati beberapa riwayat yang menguatkan hal itu. Akan tetapi seluruh riwayat yang disepakati dan yang jelas adalah mematikan lentera atau api atau lampu di malam hari. Ini sesuai dengan devinisi polusi udara yaitu penambahan cahaya di malam hari.
Hadits-hadits yang datang dalam bentuk umum tanpa menyebutkan sebab perintah mematian lampu dan tanpa menyebutkan akibat apabila api dibiarkan menyala, mencakup setiap kemudharatan yang menimpa manusia atau lingkungan dari polusi cahaya. Setiap kali manusia menemukan kemudharatan baru dari lampu, datanglah kata ajaib “Matikanlah lentera” untuk mencakup kemudharatan ini. Oleh karena itu para ulama islam ketika mencukupkan sebab dari mematikan lentera pada kebakaran mereka berkata: “Seandainya sebabnya hilang maka boleh membiarkan lentera menyala”. Maka kita katakan kepada mereka: “Di jaman modern ini, kami mengetahui bahaya lampu tidak hanya pada kebakaran saja, akan tetapi sampai pada masalah kesehatan bagi manusia dan lingkungannya karena polusi cahaya. Oleh karena itu dengan daya dan kekuatan Allah bahwa mengambil dzahir hadits yang di dalamnya mengandung keumuman tanpa taqyid dengan riwayat yang menyebutkan sebab kebakaran lebih utama, karena Nabi SAW lebih paham dan lebih tahu akan kemudharatan cahaya dari pada para ulama. Sehingga mengamalkan sunah mematikan lampu ketika tidur senantiasa dijalankan sampai hari kiamat karena kita menemukan bahaya lain dari lentera selain kebakaran dan kerana hal ini sesuai dengan sunah kauniyah yang diinginkan oleh Pencipta alam pada bumi, Allah berfirman:
وَهُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ اللَّيْلَ لِبَاساً وَالنَّوْمَ سُبَاتاً
“Dan Dialah yang menjadika bagi kalian malam sebagai pakaian dan tidur sebagai istirahat”.

Sebelum manusia mengenal istilah polusi cahaya pada jaman modern dan sebelum manusia membuat undang-undang yang menjaga manusia dan lingkungannya dari polusi cahaya, syariat islam telah datang melalui lisan Nabi Muhammad SAW yang tidak berbicara dengan hawa nafsu untuk melindungi manusia dari bahaya nyata dari lentera pada jaman beliau seperti kebakaran dan bahaya tersembunyi yang belum terjadi di jaman beliau seperti polusi cahaya , maka Nabi telah bersabda: “Matikanlah lentera-lentera kalian apabila kalian tidur di waktu malam”. Dan tidak mungkin bagi akal sehat untuk meragukan bahwa ini adalah perkataan manusia, kenapa Nabi SAW memerintahkan umatnya dengan perintah ini padahal mereka tidak menanyakannya pada beliau dan kenapa beliau merubah adat kebiasaan bangsa Arab yang menyalakan lentera di waktu malam padahal mereka tidak mengeluhkan mudharat lentera. Dan kenapa Nabi masuk dalam masalah dunia yang mungkin diteliti dengan ilmu percobaan. Seandainya jelas kesalahan Nabi niscaya tidak ada seorangpun yang membenarkan ucapannya. Akan tetapi karena beliau seorang nabi yang diutus yang tidak bicara dengan hawa nafsunya, tidak berbicara kecuali dengan wahyu. Telah lalu undang-undang manusia dan telah jelas solusi untuk masalah yang membahayakan lingkungan yang tidak ada di jaman Rasulullah SAW dengan kata-kata singkat seandainya setiap peneliti bahaya polusi cahaya dan pembuat undang-undang untuk mencegah bahaya polusi cahaya merenunginya niscaya mereka semua berkata: “benarlah Rasul umat islam yang memiliki sifat kasih sayang dan memberi petunjuk bagi seluruh alam. Jadi mamatikan lampu pada waktu tidur adalah mu’jizat nabi yang menjaga manusia dan lingkungannya dari polusi cahaya yang muncul karena terkena cahaya berlebih pada malamhari.

Penutup:

Apa yang kita sampaikan di sini adalah contah tidak membatasi. Pentingnya terkena gelap adalah pembahasan yang dikemukakan ilmu modern, dan ini adalah pembahasan yang telah aku sampaikan. Dan mungkin di masa mendatang akan terungkap manfaat manfaat lain yang belum diketahui sekarang. Ini mendorong kita untuk menyeru para ilmuwan agar melakukan riset penelitian sekitar tema ini dari berbagai aspek dan pentingnya bagi kesehatan manusia dan lingkungannya. Inilah keagungan islam yang cukup untuk menetapkan keajaiban ilmiah dan manfaatnya dengan memberikan saran dengan jalan yang tidak membutuhkan usaha keras dan biaya mahal untuk mencapai manfaat yang besar bagi kehidupan manusia. Maha suci Allah yang Maha Tinggi lagi Maha Agung yang telah mengabarkan kepada Nabi-Nya masalah ini untuk menjaga manusia dari berbagai macam bahaya yang ilmu pengetahuan tidak mengungkapnya kecuali di jaman modern ini.

Sumber: http://www.taglyat.com/vb/showthread.php?t=525